Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI), bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan lembaga baru yakni Central Counterparty (CCP) pada Senin, 30 September 2024.Â
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan, CCP untuk menaikkan transaksi Domestic Non Delivery Forward (DNDF) dari saat ini USD 100 juta per hari, menjadi USD 1 miliar per hari hingga 2030 atau naik 900%. Sebagai catatan, transaksi DNDF merupakan transaksi derivatif valuta asing terhadap Rupiah berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.
Baca Juga
"Kita harus malu diri sendiri karena DNDF sekarang per day baru USD 100 juta per hari, yuk dalam lima tahun kita tingkatkan menjadi USD 1 miliar per hari," ungkap Perry, dalam Peluncuran Central Counterparty (CCP) yang disiarkan secara daring pada Senin (30/9/2024).
Advertisement
Adapun, transaksi repurchase agreement atau repo juga akan ditingkatkan setelah hadirnya CCP, dari saat ini berkisar Rp.14 triliun menjadi Rp.30 triliun dalam lima tahun mendatang atau naik 114,28%.
"Untuk repo dari Rp14 triliun menjadi Rp 30 triliun per hari di 2030," beber Perry.
Perry juga mencatat, kenaikan transaksi DNDF dan Repo akan terjadi karena berbagai risiko transaksi dengan CCP akan lebih kecil dibandingkan skema over the counter yang dilakukan industri keuangan selama ini, sehingga akan mendongkrak aktivitas transaksinya.
"Karena tersentralisasi dengan close out netting, maka risiko antar partynya bisa kita minimalkan. Ini menjadi credit risknya yang sangat tinggi," katanya.
CCP adalah lembaga yang berperan dalam menjalankan kliring dan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi anggotanya. CCP ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta amanat Financial Stability Board G20 kepada para anggotanya.
8 bank yang menjadi peserta dan penyetor modal awal CCP yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata dalam CCP ini. Pada Agustus 2024, mereka menyepakati pengembangan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Â
Hadirkan Central Counterparty
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI), bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan lembaga baru yakni Central Counterparty (CCP) pada Senin, 30 September 2024.Â
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa serta Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmojo. Peluncuran tersebut juga dihadiri oleh 8 perusahaan perbankan yang menjadi peserta dan penyetor modal awal CCP.
Gubernur BI, Perry Warjiyo melihat, Indonesia tidak memiliki CCP SBNT secara close out netting sejak krisis keuangan global. Namun dengan adanya CCP, Indonesia kini bisa melakukan pendalaman pasar uang dan valas derivatif dalam negeri.Â
"Hari ini InsyaAllah beroperasi CCP SBNT," ujar Perry, dalam Peluncuran Central Counterparty (CCP) yang disiarkan secara daring pada Senin (30/9/2024).
"Dengan CCP SBNT ini Insyaalah, volume derivatif pasar uang dan pasar valas akan melonjak cepat," ia menambahkan.
Dengan hadirnya CCP, Perry mengungkapkan, risiko transaksi pasar valas dan uang yang OTC menjadi tersentralisasi.Â
"Karena tersentralisasi dengan close out netting, maka risiko antar partynya bisa kita minimalkan. Ini menjadi credit risknya yang sangat tinggi," ujar dia.
Â
Advertisement
Bawa Transparansi dan Efisiensi
Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penyertaan modal yang dilakukan oleh delapan bank di Indonesia terhadap PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai CCP.
"Pembentukan CCP di Indonesia tentu adalah salah satu elemen kunci dalam reformasi pasar derivatif yang tidak hanya meningkatkan stabilitas sistem keuangan, menurunkan counterparty risk, tetapi juga membawa transparansi dan efisiensi yang lebih besar. Keberadaan CCP akan memberi manfaat bagi industri jasa keuangan di Indonesia, terutama dalam memitigasi risiko kredit pihak lawan serta meningkatkan efisiensi dalam proses clearing dan penyelesaian transaksi derivatif," tuturnya.
CCP adalah lembaga yang berperan dalam menjalankan kliring dan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi anggotanya. CCP ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta amanat Financial Stability Board G20 kepada para anggotanya.
8 bank yang menjadi peserta dan penyetor modal awal CCP yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata dalam CCP ini. Pada Agustus 2024, mereka menyepakati pengembangan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
BI Luncurkan Central Counterparty, Apa Itu dan Manfaatnya?
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia Donny Hutabarat, mengungkapkan sejumlah manfaat positif dari pembentukan Central Counterparty (CCP).
Donny menjelaskan, CCP merupakan Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK) yang menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) dengan sekaligus menempatkan dirinya sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan transaksi, dalam rangka memitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak (counterparty risk), risiko likuiditas (liquidity risk), dan risiko karena volatilitas harga pasar (market risk).
"CCP ini akan memitigasi volatilitas pasar, karena CCP ini akan mmebuat risk manajemen di market yang sangat baik, sehingga bisa berperan baik," kata Donny dalam Taklimat Media di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Apa Manfaatnya?
Berikut tiga manfaat positif dari pembentukan CCP, pertama, transaksi pasar uang dan pasar valas lebih efisien, sehingga volume transaksi dan likuiditas lebih besar, penentuan suku bunga dan nilai tukar lebih efektif, serta pelaku pasar utama lebih aktif.
Kedua, mendukung efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas nilai tukar Rupiah, juga mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan.
Ketiga, CCP memfasilitasi instrumen lindung nilai (hedging) bagi perbankan dan dunia usaha, para investor, penerbitan SBN Pemerintah, dunia usaha, maupun pembiayaan perekonomian nasional.
Advertisement