Sukses

Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka 2 Kali, Catat Tanggalnya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk dua jadwal. Jadwal pendaftaran pertama akan dibuka mulai 1 Oktober 2024, dan berikutnya pada 16 November 2024.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 untuk dua jadwal. Jadwal pendaftaran pertama akan dibuka mulai 1 Oktober 2024, dan berikutnya pada 16 November 2024.

Jadwal seleksi pengadaan PPPK 2024 ini tertuang dalam Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024.

Mengutip isi surat tersebut, Senin (30/9/2024), pendaftaran PPPK 2024 gelombang I akan dibuka pada 1-20 Oktober 2024. Itu diperuntukkan bagi pelamar prioritas (guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata di database BKN.

Sementara pendaftaran PPPK 2024 gelombang II akan dibuka lebih panjang, yakni 17 November-31 Desember 2024. Untuk tenaga honorer alias non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Waktu pendaftaran lebih panjang diberikan untuk tenaga non ASN yang dimaksud terakhir, dengan pertimbangan pemerintah masib melaksanakan rangkaian kegiatan seleksi CPNS 2024 sekaligus PPPK 2024 untuk gelombang pertama.

Tenaga Honorer

Selain itu, BKN juga memerlukan waktu lebih untuk bisa merekrut para tenaga honorer yang belum terdata di pangkalan data miliknya.

"Sehingga perlu diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk dapat mengakomodasi seluruh calon pelamar (tenaga non ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis BKN dalam surat tersebut.

Alasan lainnya, lantaran keterbatasan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta sebaran calon pelamar honorer yang belum terdata di BKN.

Adapun secara jadwal, seleksi PPPK 2024 tahap pertama akan dimulai sejak masa pendaftaran di 1 Oktober hingga pengumuman hasil kelulusan di 24-31 Desember 2024. Setelahnya, proses akan berlanjut untuk pengisian data diri lengkap hingga usul penetapan nomor induk hingga 28 Februari 2025.

Sedangkan untuk seleksi PPPK tahap dua dijadwalkan berlangsung sejak masa pendaftaran di 17 November, hingga pengumuman hasil kelulusan per 30 April-22 Mei 2025. Lanjut dengan pengisian data diri dan usul penetapan nomor induk hingga 31 Juli 2025.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cek Jadwal SKD CPNS 2024 Usai Pengumuman PascaMasa Sanggah

Sebelumnya, proses seleksi administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS 2024 akan segera berakhir. Hal ini seiring pengumuman pasca Masa Sanggah akan selesai pada akhir September 2024.

Adapun berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah pendaftar seleksi CASN atau CPNS 2024 menembus 3.963.832 orang pada penutupan 17 September 2024.

Berdasarkan penyesuaian jadwal seleksi CPNS Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran Negara 2024 dan menindaklanjuti Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/202 pada 5 September 2024 mengenai hal penyesuaian jadwal seleksi pengadaan CPNS T.A 2024, saat ini masih berlangsung untuk tahap pengumuman pasca masa sanggah pada 23-29 September 2024.Sebelumnya jadwal lama pengumuman pasca masa sanggah pada 21-27 September 2024.

Setelah seleksi administrasi, apa tahapan berikutnya dalam seleksi CPNS 2024?

Mengutip penyesuaian jadwal CPNS 2024 berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/202 pada 5 September 2024 mengenai hal penyesuaian jadwal seleksi pengadaan CPNS T.A 2024, setelah pengumuman pasca masa sanggah yakni penarikan data final Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS pada 29 September-1 Oktober 2024.

Apa itu penarikan data final SKD CPNS? Mengutip berbagai sumber, penarikan data final itu merupakan penarikan data seleksi CPNS yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara. Data yang ditarik merupakan data instansi usai pengumuman hasil sanggah dari seleksi administrasi.

Setelah penarikan data final SKD CPNS, kemudian penjadwalan SKD CPNS pada 2-8 Oktober 2024. Kemudian pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKD CPNS pada 9-15 Oktober 2024. Sedangkan pelaksanaan SKD CPNS berlangsung pada 16 Oktober-14 November 2024.

 

3 dari 4 halaman

Jadwal Seleksi CPNS

Adapun mengutip dari Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, berikut ini informasi tahapan dan jadwal seleksi pengadaan CPNS 2024 terbaru yang telah disesuaikan dengan perpanjangan pendaftaran CPNS:

  • Pengumuman seleksi: 19 Agustus-10 September 2024
  • Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-10 September 2024
  • Seleksi administrasi: 20 Agustus-17 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS:14-19 September 2024
  • Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS T.A 2023 oleh peserta seleksi pada 18-28 September 2024
  • Masa sanggah: 20-22 September 2024
  • Jawab sanggah: 20-24 September 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 23-29 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September 2024-1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  • Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
4 dari 4 halaman

SKD CPNS 2024

Pada seleksi CPNS tahun ini, para pelamar juga diberikan pilihan untuk memilih ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan hasil SKD pada periode sebelumnya.

Hal ini menyusul ketentuan dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023 dalam Pengadaan PNS TA 2024, di mana ada beberapa kriteria pelamar yang dapat memilih menggunakan nilai SKD periode sebelumnya.

"Di antaranya melamar dengan NIK yang sama, melamar pada jenjang pendidikan yang sama pada seleksi CPNS 2023, dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS tahun ini, nilai SKD memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar tahun ini, dan dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024," tutur  Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama dalam keterangannya, 17 September 2024.

Pelamar akan diberikan kesempatan konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 untuk digunakan pada seleksi tahun ini mulai 18 sampai 28 September 2024 melalui portal SSCASN BKN. Setelah konfirmasi berakhir, instansi akan mengumumkan pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS TA 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD CPNS TA 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.

Dia mengimbau agar para pelamar selalu waspada terhadap hoaks dan oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seleksi CPNS tahun ini. Hal ini untuk mencegah tindak penipuan oleh oknum-oknum yang menjanjikan kelulusan tes CPNS.

"Pelamar diingatkan untuk selalu merujuk pada kanal informasi resmi pemerintah baik di BKN dan instansi yang dilamar,” ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.