Sukses

OJK: Central Counterparty Buat Pasar Derivatif RI Lebih Kredibel di Mata Investor Global

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut peluncuran Central Counterparty (CCP) pada Senin, 30 September 2024. Peluncuran tersebut dihadiri bersama oleh Bank Indonesia (BI), Bursa Efek Indonesia (BEI) serta 8 perusahaan perbankan yang menjadi peserta dan penyetor modal awal CCP.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut peluncuran Central Counterparty (CCP) pada Senin, 30 September 2024. Peluncuran tersebut dihadiri bersama oleh Bank Indonesia (BI), Bursa Efek Indonesia (BEI) serta 8 perusahaan perbankan yang menjadi peserta dan penyetor modal awal CCP.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan bahwa pembentukan CCP di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) menjadi salah satu elemen kunci dalam reformasi pasar derivatif.

Mahendra menyampaikan, hadirnya CCP akan memberikan manfaat bagi industri jasa keuangan di dalam negeri, terutama dalam memitigasi risiko kredit pihak lawan, serta meningkatkan efisiensi dalam proses clearing dan penyelesaian transaksi derivatif.

"Dengan CCP, pasar derivatif di Indonesia akan menjadi lebih teratur, stabil, dan kredibel di mata investor global," ujar Mahendra dalam Peluncuran Central Counterparty (CCP) yang disiarkan secara daring pada Senin (30/9/2024).

Mahendra melanjutkan bahwa, OJK sebagai regulator memberikan dukungan penuh terhadap implementasi agenda G20 over-the-counter derivative market reform, termasuk dalam proses pembentukan dan persiapan operasionalisasi CCP ini.

"Kami mengapresiasi KPEI yang dalam beberapa tahun ini telah bekerja keras dalam mempersiapkan infrastruktur, regulasi, dan standar operasional yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsinya sebagai CCP," ucapnya.

Sebagai informasi, CCP adalah lembaga yang berperan dalam menjalankan kliring dan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi anggotanya. CCP ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta amanat Financial Stability Board G20 kepada para anggotanya.

8 bank yang menjadi peserta dan penyetor modal awal CCP yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata dalam CCP ini. Pada Agustus 2024, mereka menyepakati pengembangan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

2 dari 3 halaman

BI Sebut Central Counterparty Bakal Genjot Transaksi Dolar AS ke Rupiah, Segini Nilainya

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI), bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan lembaga baru yakni Central Counterparty (CCP) pada Senin, 30 September 2024. 

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan, CCP untuk menaikkan transaksi Domestic Non Delivery Forward (DNDF) dari saat ini USD 100 juta per hari, menjadi USD 1 miliar per hari hingga 2030 atau naik 900%. Sebagai catatan, transaksi DNDF merupakan transaksi derivatif valuta asing terhadap Rupiah berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.

"Kita harus malu diri sendiri karena DNDF sekarang per day baru USD 100 juta per hari, yuk dalam lima tahun kita tingkatkan menjadi USD 1 miliar per hari," ungkap Perry,  dalam Peluncuran Central Counterparty (CCP) yang disiarkan secara daring pada Senin (30/9/2024).

Adapun, transaksi repurchase agreement atau repo juga akan ditingkatkan setelah hadirnya CCP, dari saat ini berkisar Rp.14 triliun menjadi Rp.30 triliun dalam lima tahun mendatang atau naik 114,28%.

"Untuk repo dari Rp14 triliun menjadi Rp 30 triliun per hari di 2030," beber Perry.

 

3 dari 3 halaman

Kenaikan Transaksi DNDF dan Repo

Perry juga mencatat, kenaikan transaksi DNDF dan Repo akan terjadi karena berbagai risiko transaksi dengan CCP akan lebih kecil dibandingkan skema over the counter yang dilakukan industri keuangan selama ini, sehingga akan mendongkrak aktivitas transaksinya.

"Karena tersentralisasi dengan close out netting, maka risiko antar partynya bisa kita minimalkan. Ini menjadi credit risknya yang sangat tinggi," katanya.

CCP adalah lembaga yang berperan dalam menjalankan kliring dan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi anggotanya. CCP ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta amanat Financial Stability Board G20 kepada para anggotanya.

8 bank yang menjadi peserta dan penyetor modal awal CCP yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata dalam CCP ini. Pada Agustus 2024, mereka menyepakati pengembangan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Â