Sukses

Annisa Mahesa Jadi Anggota DPR Termuda Periode 2024-2029, Intip Rincian Kekayaannya

Berikut profil singkat dan kekayaan Anggota DPR termuda periode 2024-2024 Annisa Mahesa.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 telah dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024. Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah janji sebagai anggota dewan terpilih.

Mengutip Kanal News Liputan6.com, Selasa (1/10/2024), pengucapan sumpah janji anggota DPR terpilih bersama-sama dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin. Sejumlah perwakilan anggota Dewan terpilih maju bersama tokoh lintas agama.

Adapun jumlah anggota DPR RI yang terpilih pada periode ini bertambah dari 575 anggota menjadi 580 anggota seiring ada pemekaran provinsi di Papua, demikian mengutip Antara.

Partai politik yang lolos ke DPR RI pun berkurang dari sembilan partai politik menjadi delapan partai politik. Partai politik yang lolos antara lain PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Nasdem, Partai Demokrat dan PAN.

Di antara 580 anggota DPR yang dilantik hari ini, Selasa 1 Oktober 2024, ada anggota DPR termuda dan tertua dari fraksi yang berbeda. Berdasarkan KPU RI Nomor 1412 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota DPR/DPD/MPR tertua dan termuda hasil Pemilu 2024 ditetapkan perwakilan anggota DPR RI usia tertua yakni Zulfikar Achmad dari Partai Demokrat asal Daerah Pemilihan Jambi.

Sedangkan politikus Partai Gerindra Annisa Mahesa sebagai anggota termuda DPR berusia 23 tahun. Seiring Annisa Mahesa sebagai anggota termuda DPR RI periode 2024-2029, namanya pun masuk google tren pada Selasa pekan ini.

Menarik untuk diketahui mengenai profil dan kekayaan dari anggota DPR termuda ini. Mengutip Kanal News Liputan6.com, Annisa Mahesa memperoleh suara terbanyak kedua di Dapil Banten II pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Dapil Banten II itu meliputi Kabupatan Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Profil Singkat Annisa Mahesa

Berdasarkan data yang dimiliki internal Partai Gerindra Banten pada Senin, 4 Maret 2024, Annisa Mahesa mendapatkan 122.228 suara dari 99,83 persen data yang masuk atau sekitar 7.542 TPS.

Adapun Annisa Mahesa merupakan anak sulung dari mendiang Desmond J. Mahesa. Desmond merupakan politikus Gerindra dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Sementara itu, sang ibu seorang praktisi hukum yang bernama Nurnaningsih. Perempuan kelahiran 17 Juli 2001 ini memiliki latar belakang pendidikan yang mentereng. Ia mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi di Universitas Indonesia. Annisa melanjutkan pendidikan ke University of Melbourne dan mendapatkan gelar Bachelor of Commerce, demikian mengutip dari Merdeka.com.

Selain profil singkat, menarik juga untuk diketahui kekayaan yang dimiliki Annisa Mahesa. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tanggal penyampaian 15 Agustus 2024 dan termasuk jenis laporan khusus lantaran sebagai calon anggota DPR, Annisa Mahesa diketahui memiliki total kekayaan Rp 5.870.445.000 atau Rp 5,87 miliar. Berikut rincian kekayaan Annisa Mahesa:

3 dari 4 halaman

Rincian Kekayaan

A.Tanah dan Bangunan

Annisa Mahesa memiliki total tanah dan bangunan senilai Rp 2,57 miliar. Ia memiliki 12 bidang tanah yang merupakan hibah tanpa akta. Tanah yang dimiliki tersebar di Kota Serang dan Pandeglang.

B.Alat transportasi dan mesin

Tercatat, ia memiliki transportasi dan mesin senilai Rp 2,2 miliar yakni Mobil Lexus Sedan tahun 2019.

C. Harta Bergerak Lainnya

Annisa tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp 536,59 juta.

D. Surat Berharga

Ia tidak memiliki surat berharga

E.Kas dan Setara Kas

Annisa Mahesa mengantongi kas dan setara kas senilai Rp 562,50 juta

F.Harta Lainnya

Ia tidak memiliki harta lainnya

Hal menarik lainnya, Annisa juga tidak memiliki utang. Dengan demikian, total kekayaan Annisa mencapai Rp 5,87 miliar.

4 dari 4 halaman

Presiden Jokowi Resmikan Keanggotaan DPR RI 2024-2029

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan salinan putusan penetapan peresmian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2024-2029. Hal itu dibacakan oleh Kesekjenan DPR RI saat sidang pelantikan hari ini, Selasa (1/10/2024).

“Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan, pertama meresmikan dalam keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2024-2029,” tulis salinan petikan keputusan Jokowi yang dibacakan dalam sidang.

Selanjutnya, mewakili masing-masing anggota dari partai, dibacakan satu per satu berdasarkan perwakilan dapil Aceh 1 dan Papua nama anggota dewan yang terpilih.

Pertama, Atas nama Haji Irmawan mewakili PKB daerah pemilihan Aceh 1 dan seterusnya sampai nomer 68, Indra Jaya mewakili PKB daerah pemilihan Papua Selatan.

Selanjutnya nomor 69 Insinyur Halid MM mewakili Partai Gerindra daerah pemilihan Aceh 2 dan seterusnya sampai nomor 154, Yandenas mewakili Gerindra daerah pemilihan Papua.

Kemudian nomor 155 Jamaludin Idham, mewakili PDIP daerah pemilihan Aceh 1 dan seterusnya sampai nomer 263, Arif Rianto mewakili PDIP daerah pemilihan Papua Pegunungan.

Berikutnya, nomor 264 Drs H Zunaidi mewakili Partai Golkar daerah pemilihan Aceh 1 dan seterusnya sampai nomor 365 Robert Joppie Kardinal mewakili Partai Golkar daerah pemilihan Papua Barat Daya.

Lalu nomor 366, H Muslim Ayub mewakili Partai NasDem daerah pemilihan aceh 1 dan seterusnya sampai nomor 434, Ricosia mewakili NasDem daerah pemilihan Papua Barat Daya.

Kemudian nomor 435 atas nama Ghufron mewakili PKS daerah pemilihan Aceh 1, sampai dengan nomor 487, Izudin Al Kosam Kasuba mewakili PKS daerah pemilihan Maluku Utara.

Selanjutnya nomor 488, H Narazarudin Dekgam mewakili PAN daerah pemilihan Aceh 1, sampai dengan nomor 535, Paulus Unggru Wanggey mewakili PAN daerah pemilihan Papua Pegunungan.

Terakhir, nomor 536 atas nama Teukur Riefky Harsya mewakili Partai Demokrat daerah pemilihan Aceh 1, sampai dengan nomor 579 atas nama Fauziah Helga Tampubolon mewakili Partai Demokrat daerah pemilihan Papua Barat Daya.

“Keputusan presiden mulai berlaku saat pengucapan sumpah atau janji, petikan presiden disampaikan ke yang bersamgkutan utuk digunakan semestinya. Ditetapkan di Jakarta 30 September 2024, Presiden Joko Widodo,” tutup petikan putusan tersebut.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini