Sukses

Cegah Judi Online Menjamur, OJK Minta Bank Blokir 8.000 Rekening

OJK meminta bank untuk meningkatkan uji tuntas lebih mendalam terkait nasabah yang terindikasi melakukan aktivitas transaksi judi online.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah meminta bank untuk memblokir 8.000 rekening terkait judi online. Hal itu dilakukan sebagai upaya memberantas praktik judi online yang semakin marak.

"Dapat kami informasikan bahwa kalau dalam jumlah pemblokiran yang diminta oleh OJK kepada bank-bank sekarang sudah mencapai angka 8.000 rekening kira-kira terkait dengan perjudian daring. Ini termasuk rekening penampungan dana judi daring yang tersebar di berbagai bank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDKB September 2024, Selasa (1/10/2024).

Selain itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan uji tuntas atau Enhanced Due Diligence (EDD) lebih mendalam terkait nasabah yang terindikasi melakukan aktivitas transaksi judi online. Selanjutnya, OJK meminta bank untuk menganalisis mengenai transaksi atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi judi online.

Apabila ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan, bank diminta segera melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Melaporkannya sebagai transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK jika ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring dan membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut apabila akan melakukan pembukaan rekening bank di Indonesia atau blacklist," ujarnya.

Sejalan dengan hal itu, OJK juga telah melakukan sejumlah upaya guna memberantas penggunaan rekening bank untuk tindak pidana kejahatan di sektor keuangan, termasuk judi online.

Di antaranya, melakukan aktivitas pemeriksaan on-site yang fungsinya untuk mencegah penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

"Mengimbau bank melakukan berbagai langkah mitigasi melalui surat pembinaan dan meminta bank senantiasa melakukan EDD sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Dian mengatakan, OJK pun bersinergi dengan Kominfo untuk meningkatkan pengawasan untuk meminimalkan penggunaan rekening bank untuk transaksi judi online.

"Apabila dalam proses analisis transaksi keuangan baik yang dilakukan oleh bank maupun OJK pada saat pemeriksaan ditemukan rekening-rekening terafiliasi lainnya termasuk pada pemain judi online yang melakukan deposit, maka rekening tersebut dapat segera dilaporkan kepada PPATK," pungkasnya.

 

2 dari 4 halaman

OJK Sebut Semua Bank Punya Sistem Deteksi Rekening Judi Online

Sebelumnya, berdasarkan hasil survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semua bank telah mempunyai sistem untuk mendeteksi rekening juni online. Hal itu tertuang dalam hasil survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SPBO) kuartal III 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, seperti dikutip dari Antara, Selasa (10/9/2024). "Berdasarkan survei diperoleh hasil bahwa semua bank sudah memiliki sistem yang mampu mendeteksi adanya rekening judi online,” ujar Aman.

Aman mengatakan, beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online. Selain mendeteksi rekening judi online secara mandiri, bank juga melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ataupun aparat penegak hukum lainnya.

Jika ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, akan dilakukan Enhance Due Diligence dan pemblokiran. Perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank atau untuk memperoleh penambahan fasilitas pinjaman. 

 

3 dari 4 halaman

Permintaan OJK

Ke depan, perbankan akan terus berusaha untuk melakukan langkah-langkah dan strategi untuk meningkatkan pemberantasan judi online dan melakukan mitigasi agar fasilitas perbankan tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan judi online.

Sebelumnya, dalam upaya memberantas praktik judi online di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, dan menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir ke rekening tersebut.

"Kami meminta bank untuk meneliti lebih lanjut rekening-rekening tersebut jika ada laporan keuangan yang mencurigakan. Transaksi dari rekening yang terindikasi juga bisa dihentikan sementara waktu," ujar Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah di Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.

Deden mengatakan, tindakan blokir rekening merupakan bagian awal dari strategi yang lebih luas. OJK meminta lembaga perbankan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan.

"Langkah ini bukan hanya untuk menghentikan transaksi, tetapi juga untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir di balik praktik judi online tersebut," tutur dia.

4 dari 4 halaman

OJK Selidiki Rekening Terkait Judi Online, Proses Hukum Jika Terbukti Langgar

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, untuk menuju Indonesia maju dihadapkan dengan sejumlah tantangan besar antara lain, perilaku korupsi dan tindak kejahatan yang menggunakan keberadaan sektor jasa keuangan seperti pinjol ilegal, investasi ilegal dan judi online.

“Kita harus memposisikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang tidak dapat diberantas oleh satu pihak saja. Sehingga dibutuhkan sienrgi dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam memberantasnya termasuk tentu peran penting keluarga insan OJK sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang antikorupsi dengan ekosistemsektor jasa keuangan yang sehat dan berintegritas,” kata Mahendra, dalam keterangannya dikutip Selasa (13/8/2024).

Adapun terkait aktivitas kegiatan ilegal di industri jasa keuangan, khusus judi online, OJK telah menutup lebih dari 6000 rekening yang terindikasi terkait judi online di sejumlah bank dan telah melakukan pendalaman dari profil dari pemilik rekening tersebut dan meminta bank-bank untuk mendalami dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan termasuk melaporkannya kepada PPATK.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menegaskan pentingnya kerjasama seluruh stakeholder untuk terus melakukan penguatan governansi dan integritas di Sektor Jasa Keuangan di tengah tantangan yang sedang dihadapi.

“OJK mengajak seluruh stakeholder, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk dapat berkolaborasi dan bekerjasama dengan OJK dalam memperkuat governansi dan integritas sektor jasa keuangan demi terwujudnya sektor jasa keuangan yang berdaya saing dan berperan optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan menuju Indonesia emas tahun 2045," ujar Sophia.