Sukses

Lion Air Kuasai Udara Indonesia, Menhub Tantang Maskapai Lain Gaet Asing

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendorong maskapai di Tanah Air untuk berkolaborasi dengan perusahaan asing semisal Etihad dan Emirates. Sehingga lalu lintas udara di dalam negeri tidak hanya dikuasai oleh satu atau dua maskapai saja.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendorong maskapai di Tanah Air untuk berkolaborasi dengan perusahaan asing semisal Etihad dan Emirates. Sehingga lalu lintas udara di dalam negeri tidak hanya dikuasai oleh satu atau dua maskapai saja.

Berdasarkan catatan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lion Air Group saat ini menguasai hampir 70 persen dari market share pesawat domestik dengan total 367 pesawat.

Menhub menilai, Lion Air Group bisa memenangkan persaingan lantaran efisien dalam menangkap peluang pasar. Namun, dirinya tak ingin lalu lintas udara sampai dimonopoli oleh salah satu pihak.

"Sebenarnya kita juga tidak membiarkan begitu saja, karena akhirnya monopoli itu membuat market itu menjadi masalah," ujar Menhub di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Oleh karenanya, Menhub mendorong pihak maskapai lain untuk mempercepat proses mendapatkan pesawat untuk menaikan populasi penumpang. Ia juga menyarankan maskapai lain turut menggandeng perusahaan luar untuk mendapatkan dana segar.

"Saya sarankan ada kolaborasi baik mereka yang ada dengan katakanlah dengan UAE (Uni Emirat Arab), atau China atau dengan Taiwan membuat penerbangan baru. Sehingga ada satu fresh money yang masuk dan akhirnya mereka bisa berusaha dengan menambah (pesawat). Sehingga apa yang dikatakan monopoli alamiah ini bisa terselesaikan dengan baik," pintanya.

Saat ini, Menhub menyampaikan, dirinya telah dihubungi oleh dua maskapai raksasa asal Uni Emirat Arab untuk masuk ke pasar penerbangan domestik.

"Beberapa pihak sedang menghubungi kami. Jadi Emirates, Etihad, Presiden sudah setuju kalau bisa kolaborasi. Sehingga kita bisa menambah populasi daripada pesawat yang mengakibatkan bandara kosong dan juga tarif yang relatif mahal," tuturnya.

2 dari 3 halaman

Upaya Menhub Turunkan Harga Tiket Pesawat Terganjal Monopoli Avtur

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali buka suara soal rencana penurunan harga tiket pesawat hingga 10 persen. Sayangnya, itu masih terganjal monopoli avtur atau bahan bakar pesawat oleh PT Pertamina (Persero).

Menhub menyatakan, dirinya telah berulang kali sampaikan bahwa pengelolaan avtur ini seharusnya dilaksanakan secara multi provider, seperti dilakukan oleh negara lain.

Sayangnya, mandat monopoli avtur oleh Pertamina sendiri secara kebijakan dilindungi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, atau BPH Migas.

"Harga monopoli itu saya buka (peraturannya), dilindungi oleh BPH Migas. Tolong ditulis gede-gede. Besok datang ke BPH Migas, tanya sama mereka. Saya sudah rapat dengan Pak Luhut, tidak dilaksanakan," tegas Menhub dalam acara konferensi pers Capaian Kinerja Transportasi selama 10 Tahun di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Menhub menekankan, upaya pemangkasan harga tiket pesawat perlu koordinasi lintas instansi dan sektoral, khususnya BPH Migas dan Kementrian Keuangan. Jika kolaborasi itu tidak dilaksanakan, maka penurunan tarif pesawat jadi hal yang mustahil.

"Jadi kalau ngomong kapan, saya sudah sampaikan ini sejak 10 tahun yang lalu. Tetapi dianggap anjing menggonggong kafilah berlalu, tidak didengar," tegas Menhub.

"Jadi BPH Migas datengin, Kementerian Keuangan tanyakan itu. Insya Allah 10 hari lagi bisa jadi prestasi saya. Kalau enggak ya yaudah, (Menhub) yang baru dapat rezeki itu," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Diselidiki KPPU Dugaan Monopoli Avtur, Ini Respons Pertamina Patra Niaga

PT Pertamina Patra Niaga merespons terkait penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik monopoli dan penguasaan pasar yang mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha penyediaan avtur di bandar udara.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Heppy Wulansari menjelaskan, Pertamina Patra Niaga akan selalu menaati segala peraturan yg dikeluarkan pemerintah dalam hal ini salah satunya adalah PBPH Migas 13/2008.

"Aturan ini pada hakikatnya merupakan panduan badan usaha untuk mencegah praktek monopoli dalam penyediaan avtur di Indonesia dan membuat ekosistem bisnis yang fair dengan tetap mengutamakan aspek safety, quality dan kepentingan nasional," kata Heppy kepada Liputan6.com, Kamis (26/9/2024).

Pertamina akan selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam membangun ekosistem bisnis avtur dan meyakini kebijakan atau peraturan tersebut akan mempertimbanhkan berbagai aspek termasuk kemandirian energi nasional, ketahanan nasional, aspek keselamatan penerbangan selain harga yang tentu saja diharapkan dapat terjangkau di masyarakat.

Sebelumnya, Anggota KPPU Gopprera Panggabean, menjelaskan KPPU telah melakukan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran undang-undang dalam penyediaan dan pendistribusian avtur di Indonesia selama beberapa bulan terakhir.

Melalui penyelidikan awal tersebut, KPPU menemukan adanya bukti awal atas dugaan pelanggaran Pasal 17 (praktik monopoli) dan Pasal 19 huruf a dan atau d (penguasaan pasar) oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di bandar udara.

"Penyelidikan awal ini didasari dari fakta tingginya harga avtur di Indonesia, bahkan tertinggi di Asia Tenggara. Termasuk untuk harga avtur di Bandara Soekarno Hatta yang memiliki konsumsi terbesar untuk avtur di Indonesia," pungkas Gopprera.