Liputan6.com, Jakarta Pemimpin band legendaris Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029. Ahmad Dhani bergabung dengan Fraksi Gerindra, sementara Once Mekel mewakili PDIP.
Setelah dilantik, Once Mekel berkomitmen untuk memperjuangkan agar fasilitas-fasilitas yang disediakan pemerintah benar-benar tepat sasaran. Ia menyoroti pentingnya hal ini karena seringkali masyarakat tidak mendapatkan manfaat sesuai yang telah diprogramkan, terutama dalam sektor kesehatan dan pendidikan.
Baca Juga
Namun, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Ahmad Dhani dan Once Mekel sebagai anggota DPR RI?
Advertisement
Anggota DPR RI berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 4.200.000 per bulan. Selain itu, mereka juga mendapatkan berbagai tunjangan yang hampir setara dengan yang diterima oleh Ketua dan Wakil Ketua DPR, meskipun dengan nominal yang berbeda.
Berikut rincian tunjangan yang akan mereka terima: tunjangan istri sebesar Rp 420.000, tunjangan anak sebesar Rp 168.000, tunjangan uang sidang/paket Rp 2.000.000, dan tunjangan jabatan sebesar Rp 9.700.000.
Selain itu, ada tunjangan beras sebesar Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan senilai Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 15.554.000, serta tunjangan untuk peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 3.750.000.
Penting untuk dicatat bahwa semua angka di atas belum termasuk berbagai fasilitas tambahan yang juga diterima oleh Anggota DPR RI, seperti bantuan untuk biaya listrik dan telepon, asisten pribadi, fasilitas kredit mobil, uang harian, uang representasi, hingga anggaran untuk pemeliharaan rumah jabatan.
Tarif Manggung
Tak hanya itu, sebelumnya Ahmad Dhani juga mengungkapkan bahwa tarif untuk Dewa 19 dalam sekali manggung mencapai sekitar Rp 250 juta.
Gaji Ketua dan Wakil Ketua DPR RI
Gaji anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 dan juga tercantum dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Besaran gaji ini bervariasi tergantung pada jabatan masing-masing, seperti Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, dan Anggota DPR RI. Mari kita lihat lebih dekat.
Gaji Ketua DPR RI merupakan yang tertinggi di antara pejabat negara lainnya, dengan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, belum termasuk berbagai tunjangan yang menyertainya. Di antara tunjangan tersebut adalah tunjangan istri sebesar Rp 540.000, tunjangan anak sebesar Rp 201.600, tunjangan uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000, dan tunjangan jabatan yang mencapai Rp 18.900.000.
Selain itu, Ketua DPR RI juga menerima tunjangan beras sebesar Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan sebesar Rp 6.690.000, tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 16.468.000, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 5.250.000.
Sementara itu, untuk jabatan Wakil Ketua DPR RI, gaji pokok yang diterima adalah Rp 4.620.000 per bulan. Tunjangan yang diberikan juga cukup beragam, di antaranya tunjangan istri sebesar Rp 462.000, tunjangan anak sebesar Rp 184.800, tunjangan uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000, dan tunjangan jabatan sebesar Rp 15.600.000.
Tak ketinggalan, ada tunjangan beras sebesar Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 6.450.000, tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 16.009.000, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 4.500.000.
Dengan struktur gaji dan tunjangan yang bervariasi ini, jelas terlihat bagaimana pengaturan keuangan bagi anggota DPR RI dilakukan untuk mendukung kinerja mereka dalam menjalankan tugas-tugas penting di pemerintahan.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement