Sukses

UMP 2025 Bakal Naik? Ini Bocorannya

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, biasanya pembahasan upah minimum (UMP) selalu berlangsung pada Oktober-November tahun berjalan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai mengeluarkan sinyak soal penetapan Upah Minimal Provinsi untuk tahun depan ( UMP 2025). Penetapan tersebut akan menggunakan rumus yang sama seperti perhitungan upah minimum 2024.

Lantas apakah UMP 2025 akan naik atau tidak ada kenaikan?

Menengkok ke belakang, pada akhir 2023 Pemerintah memutuskan untuk menaikkan upah minimum 2024 rata-rata di kisaran 2 - 4 persen.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, biasanya pembahasan upah minimum selalu berlangsung pada Oktober-November tahun berjalan.

Maka sejalan dengan ditunjuknya Airlangga Hartarto sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Ketenagakerjaan, maka pembahasan upah minimum akan segera dilakukan.

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya yakni Ida Fauziyah menyatakan mundur dari posisinya, karena terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian, kini diakhir masa jabatannya, Airlangga menjabat sebagai Menko bidang perekonomian dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, sehingga Airlangga berwenang untuk membahas upah minimum 2025.

Pria yang akrab disapa Susi ini menyampaikan, bahwa sejauh jni pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Artinya, jika mengacu pada PP tersebut, maka akan terjadi kenaikan upah minimum pada 2025. Kendati begitu, Susi belum bisa memastikan berapa besarannya.

Namun yang jelas, kata Susi, Pemerintah tidak ingin penetapan upah minimum menimbulkan gejolak di kalangan buruh maupun pegawai.

"Kita paham sudah ada regulasi, PP-nya, semuanya, tapi juga realitasnya kita paham kebutuhan teman-teman pekerja, buruh, sehingga kita akan mencari jalan keluarnya, bagaimana dari sisi regulasi, tata kelolanya tetap kita bisa comply, tetapi di sisi yang lain kebutuhan riil yang kira-kira dibutuhkan untuk naik berapa itu bisa kita potret," kata Susi di Kemenko Perekonomian, ditulis Kamis (3/10/2024).

Adapun jika nanti sudah diperoleh perhitungan penetapan Upah Minimum, maka Menteri Ketenagakerjaan akan menyampaikan kepada para Gubernur. Selanjutnya, Dewan Pengupahan Daerah lah yang akan menentukan berapa besaran kenaikan upah di masing-masing wilayah di Indonesia.

Lebih lanjut, Susi mengatakan bahwa Airlangga selaku Plt Menaker menginginkan pembahasan mengenai penetapan upah minimum dilakukan secara komprehensif.

"Karena kan pemerintah juga butuh para pekerja, kelas menengah itu juga punya daya beli, (dengan kenaikan upah) supaya spending-nya tinggi, growth-nya kan dari situ. Kalau persennya (kenaikan upah minimum 2025) kan kita masih akan hitung betul," pungkasnya.

2 dari 4 halaman

UMP 2025 Naik Ada di Tangan Prabowo-Gibran, Simak Peluangnya

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP).

 Ida memastikan, penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak dibahas olehnya, mengingat jabatannya akan selesai pada Oktober 2024 mendatang.

"UMP akan dibahas nanti. Mungkin tidak pada masa pemerintahan saya, ya pasti, pada masa pemerintahan yang baru," ungkap Ida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Mengingat sisa waktu jabatannya tersebut, maka pembahasan kenaikan UMP akan dilakukan di masa awal pemerintahan Prabowo-Gibran. Ida mengatakan, biasanya pengumuman dilakukan pada November setiap tahunnya.

"Kan diumumkannya biasanya November. Sudah pasti diumumkan di pemerintahan Prabowo," katanya.

Dia mengatakan, sejauh ini tidak ada pembahasan mengenai kenaikan UMP. Menurutnya, tidak ada diskusi juga dengan tim transisi soal nasib kenaikan gaji tersebut.

"Belum waktunya (dibahas). Belum ada dari sisi siklus pembahasan upah minimum provinsi, kan belum waktunya. Ini masih bulan Agustus ya," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda, Ini Penjelasannya

Upah merupakan aspek krusial dalam dunia kerja. Secara umum, upah adalah imbalan dasar yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan tingkat atau jenis pekerjaan mereka. Penetapan upah biasanya didasarkan pada kesepakatan.

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah dua istilah yang sering muncul dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia.

Meskipun keduanya berhubungan dengan upah minimum yang harus dibayarkan kepada pekerja, terdapat perbedaan signifikan antara UMP dan UMK yang penting untuk dipahami oleh pekerja dan pengusaha.

Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan UMP dan UMK dikutip dari Antara, Kamis (4/7/2024).

1. Definisi UMP dan UMK

UMP adalah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan berlaku untuk seluruh wilayah dalam provinsi tersebut.

UMP menjadi acuan dasar bagi penetapan upah di berbagai kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Sedangkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) adalah upah minimum yang ditetapkan untuk masing-masing kabupaten atau kota dalam suatu provinsi.

UMK ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup minimum di daerah tersebut, sehingga dapat berbeda-beda antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.

2. Penetapan UMP dan UMK

UMP ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Rekomendasi ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi sosial ekonomi di provinsi tersebut.

UMP diumumkan paling lambat pada 21 November setiap tahunnya dan mulai berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.

Sedangkan UMK ditetapkan oleh bupati atau wali kota berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Proses penetapan UMK juga mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi lokal dan kebutuhan hidup minimum di daerah tersebut.

UMK biasanya diumumkan setelah penetapan UMP, dan juga mulai berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.

4 dari 4 halaman

3. Dasar Hukum

Penetapan UMP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang kemudian direvisi dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Peraturan ini menggariskan bahwa UMP harus ditetapkan berdasarkan formula yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Sedangkan penetapan UMK juga diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan penekanan pada penyesuaian upah minimum yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial di tingkat kabupaten/kota.

4. Tujuan dan Manfaat

UMP bertujuan untuk memberikan standar upah minimum yang dapat diterapkan secara umum di seluruh provinsi.

Hal ini membantu memastikan bahwa pekerja di daerah-daerah dengan kondisi ekonomi yang relatif lemah tetap mendapatkan upah yang layak.

Adapun UMK memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam penetapan upah minimum, karena dapat disesuaikan dengan kondisi spesifik di setiap kabupaten/kota.

Dengan demikian, UMK dapat lebih akurat mencerminkan biaya hidup dan kondisi ekonomi di daerah tersebut.

 
Video Terkini