Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024. Ada gaji yang cukup besar bagi peserta yang lolos seleksi.
Diketahui, BKN membuka 115 formasi untuk 4 jabatan pada Seleksi PPPK 2024 ini. Tercatat, ada pendapatan atau gaji dengan rentang Rp 5,8 juta hingga Rp 8,5 juta per bulan bagi yang lolos.
Baca Juga
Adapun 4 jabatan tersebut yakni Operator Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional, Pengadministrasian Perkantoran, dan Pengelola Layanan Operasional.
Advertisement
Jabatan Operator Layanan Operasional berkesempatan mendapat gaji Rp 5,8 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan.
Jabatan Penata Layanan Operasional bisa mendapat gaji Rp 7,3 juta - Rp 8,1 juta per bulan. Lalu, gaji Rp 7,7 juta - Rp 8,5 juta per bulan khusus untuk penempatan di Kantor Regional IX BKN Jayapura.
Jabatan Pengadministrasian Perkantoran bisa mendapat gaji Rp 5,8 juta - Rp 6,5 juta. Kemudian, gaji Rp 6,1 juta - Rp 6,8 juta per bulan khusus untuk penempatan di Kantor Regional IX BKN Jayapura.
Jabatan Pengelola Layanan Operasional berkesempatan mendapat gaji Rp 6,5 juta - Rp 7,3 juta per bulan. Serta, kesempatan gaji Rp 6,8 juta - Rp 7,6 juta per bulan khusus untuk penempatan di Kantor Regional IX BKN Jayapura.
Kebutuhan BKN
Kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 diperuntukkan bagi pelamar:
Pertama, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
Kedua, tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), yang terdiri atas:
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
- Pegawai yang aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Pelamar Harus Tahu, Simak 2 Hal Ini Sebelum Daftar Seleksi PPPK 2024
Sebelumnya, seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 resmi dibuka sejak 1 Oktober 2024. Sebelum melakukan pendaftaran, ada setidaknya 2 hal penting harus diperhatikan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyoroti dua hal yang perlu jadi perhatian para calon pendaftar PPPK 2024. Keduanya bisa menjadi catatan sambil calon pelamar mengecek formasi Seleksi PPPK 2024 secara berkala.
Pertama, pelamar Seleksi PPPK 2024 bisa mengecek langaung data tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui laman khusus Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Calon pelamar bisa mengakses laman helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.
Pada laman tersebut, calon pelamar perlu memasukkan sejumlah dana pribadi. Diantaranya, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, dan tanggal lahir. Setelah semua kolom diisi, calon pelamar bisa klik bagian 'submit' di sisi bawah.
Kedua, pelamar Seleksi PPPK 2024 bisa memilih menggunakan meterai tempel atau meterai elektronik (e-meterai).
Ketentuan ini merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pemdaftaran Seleksi PPPK T.A. 2024.
Â
Advertisement
Dua Periode Seleksi PPPK 2024
Perlu diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) membuka 2 periode Seleksi PPPK 2024. Periode I dibuka pada 1-20 Oktober 2024.
Pendaftaran di periode ini diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Sementara Periode II akan dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Periode ini dikhususkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
"Silakan mencermati mekanisme seleksi PPPK berdasarkan KepmenPANRB yang sudah kita terbitkan," ujar Menteri Anas, dikutip Kamis (3/10/2024).
Â