Sukses

Sempat Ditolak, Tukin Pegawai Kemenhub Akhirnya Naik 100%

Menpan RB akhirnya menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Anas menyebut, akhirnya Kemenhub memangkas dari 300 lebih aplikasi menjadi 9 aplikasi, guna memenuhi penilaian dalam reformasi birokrasi (RB).

"Kemenhub sudah (jadinya naik) karena salah satunya selain sudah sesuai, Kemenhub telah mensimplifikasi aplikasi dari 300 lebih menjadi 9 aplikasi, sudah memenuhi," kata Anas saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Sebelumnya, permintaan kenaikan tukin dari Menhub tersebut ditolak karena Kementerian Perhubungan saat itu memiliki terlalu banyak aplikasi, sehingga belum memenuhi tolok ukur reformasi birokrasi yang berorientasi pada efisiensi pelayanan. Namun, kini Kementerian PANRB menyetujui permohonan tersebut lantaran sudah memenuhi persyaratan.

Curhat Menpan RB

Anas bercerita dirinya sering didatangi sejumlah menteri yang meminta kenaikan tunjangan kinerja (tukin) di instansinya. Salah satunya adalah Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.

Pasalnya, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi unsur penting dalam penilaian kinerja suatu instansi.

Sebagai informasi, tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

2 dari 3 halaman

Sempat Ditolak Gara-Gara Kebanyakan Aplikasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, bercerita bahwa dirinya sering didatangi sejumlah menteri yang meminta kenaikan tunjangan kinerja (tukin) di instansinya. Salah satunya adalah Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.

Namun, permintaan kenaikan tukin dari Menhub tersebut ditolak karena Kementerian Perhubungan saat itu memiliki terlalu banyak aplikasi, sehingga belum memenuhi tolok ukur reformasi birokrasi yang berorientasi pada efisiensi pelayanan.

"Beberapa waktu lalu Pak Menhub menemui kami terus agar tukinnya naik 100 persen. Saya sampaikan, dari beberapa nilai, aplikasinya masih terlalu banyak. Kalau aplikasinya dikurangi dan memenuhi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, salah satu prosedur penilaian tukin), tukinnya bisa naik 100 persen," ungkap Anas dalam acara SAKIP Award 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Anas menekankan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi unsur penting dalam penilaian kinerja suatu instansi.

"Ini adalah bagian yang menjadi perhatian Presiden dan Presiden terpilih. Semakin sedikit aplikasi yang diintegrasikan, nilai kinerja instansi akan semakin bagus," jelasnya.

 

3 dari 3 halaman

Imbauan ke Kementerian Lain

Anas juga mendorong instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, untuk memulai integrasi portal layanan, sehingga tidak perlu membuat aplikasi-aplikasi baru yang tidak sesuai dengan aturan SPBE.

"Misalnya di Jawa Barat, mari kita bareng-bareng buat aplikasi yang hanya tinggal lima. Mungkin di Yogyakarta, Ngarso Dalem bisa perintahkan agar aplikasi tinggal tujuh, sehingga portal nasional bisa terintegrasi dengan portal provinsi dan kabupaten/kota," tambahnya.

Anas juga mengingatkan calon kepala daerah yang baru untuk tidak menciptakan aplikasi baru tanpa integrasi.

"Kalau ini tidak diingatkan, nanti bupati baru, gubernur baru, kepala dinas baru, sekda baru, semuanya bikin aplikasi baru. Kami berterima kasih kepada beberapa kabupaten/kota yang membuat aplikasi baru untuk mengintegrasikan, sambil membuang 100 aplikasi yang tidak efisien. Itu keren," tutup Menpan RB.