Sukses

Tukin Anak Buah Menko Airlangga Naik 100% di 2025

PNS Kemenko Perekonomian full senyum. Ini lantaran tunjangan kinerja (tukin) mereka pada 2025 naik 100%

Liputan6.com, Jakarta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) atau Kemenko Perekonomian full senyum. Ini karena Tunjangan Kinerja (tukin) mereka naik 100% pada tahun 2025.

"Ya kira-kira sama lah (kenaikan tukin 100 persen)," kata Airlangga sambil mengacungkan jempol saat ditanya wartawan mengenai permintaan kenaikan tukin sudah disetujui, di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (3/10/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, menyatakan penilaian kenaikan tunjangan kinerja bukan hanya soal beberapa indikator yang wajib dicapai saja, melainkan Kementerian PANRB juga melihat kinerja masing-masing K/L.

"Karena tahun ini kan kita mengubah indikatornya tidak lagi berdasarkan administrasi, tapi ke dampak sehingga ada K/L yang RB-nya naik, ada yang turun terkait indikator dampak ada kemiskinan, inflasi dan sistem digitalnya," ujar MenPANRB.

Tukin PNS Kemenkeu Naik Juga?

Sementara, untuk tukin PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum dipastikan akan naik atau tidak. Pihaknya mengakui belum membahasnya dengan Kemenkeu.

"Enggak (belum membahas soal tukin dengan Kemenkeu), kita tadi hanya bahas dengan Kemenko dan Kemenhub," ujarnya.

Tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

2 dari 2 halaman

Sempat Ditolak, Tukin Pegawai Kemenhub Akhirnya Naik 100%

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Anas menyebut, akhirnya Kemenhub memangkas dari 300 lebih aplikasi menjadi 9 aplikasi, guna memenuhi penilaian dalam reformasi birokrasi (RB).

"Kemenhub sudah (jadinya naik) karena salah satunya selain sudah sesuai, Kemenhub telah mensimplifikasi aplikasi dari 300 lebih menjadi 9 aplikasi, sudah memenuhi," kata Anas saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Sebelumnya, permintaan kenaikan tukin dari Menhub tersebut ditolak karena Kementerian Perhubungan saat itu memiliki terlalu banyak aplikasi, sehingga belum memenuhi tolok ukur reformasi birokrasi yang berorientasi pada efisiensi pelayanan. Namun, kini Kementerian PANRB menyetujui permohonan tersebut lantaran sudah memenuhi persyaratan.

Curhat Menpan RB

Anas bercerita dirinya sering didatangi sejumlah menteri yang meminta kenaikan tunjangan kinerja (tukin) di instansinya. Salah satunya adalah Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.

Pasalnya, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi unsur penting dalam penilaian kinerja suatu instansi.

Sebagai informasi, tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.