Sukses

Malaysia Incar Pasar Pendidikan Indonesia, UMKM Didorong Ikut Bersaing

Plt Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana menuturkan, Malaysia menganggap Indonesia adalah pasar potensial.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM mewaspadai akan ada ekspansi bisnis pelaku UMKM Malaysia di sektor pendidikan Indonesia. 

Plt Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana menceritakan, dirinya sempat berbincang dengan Kementerian Pembangunan Usahawan dan Koperasi (Kuskop) Malaysia saat melancong ke ibu kota Negeri Jiran, Kuala Lumpur. Disebutkan bahwa UMKM Malaysia tengah mengincar untuk bisa ekspansi ke dua sektor di Indonesia.

"Memang Malaysia sendiri menganggap kita sebagai pasar potensial. Ada dua sektor yang mereka incar. Pertama adalah food and beverage, dan sektor pendidikan. Ini dinyatakan oleh teman-teman di sana, dari Kuskop, bahwa mereka mengincar ini," ungkapnya dalam sesi temu media di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Guna melihat peluang tersebut, Temmy mengatakan, jejaring UMKM Malaysia di sektor pendidikan sempat membuat pameran di Indonesia beberapa bulan yang lalu.

"Sekarang pendidikan, sekolah di Malaysia lebih murah, kualitasnya lebih bagus, dan dekat dengan Indonesia. Kemungkinan mereka akan buka di sini," sebutnya. 

Temmy lantas menyayangkan pelaku UMKM dalam negeri yang masih fokus sebagai produsen barang jadi. Jika tak kunjung berbenah, ia khawatir Indonesia ke depan bakal terus jadi pasar konsumen untuk barang-barang luar. 

"Artinya selama ini kita fokus UMKM itu adalah produsen barang jadi. Padahal, mereka sudah mengincar untuk pendidikan. Kalau kita tidak segera berbenah dari segala lini, saya rasa lama-lama kita menjadi pasar uang sangat potensial bagi negara ASEAN juga," singgungnya.

"Kita tahu duren montong, sekarang duren mosangking. Sementara duren lokal enggak ada yang mau nge-branding. Apa-apa sekarang singkong Thailand, ayam Bangkok. Jadi semuanya serba luar negeri. Begitu kita muncul istilah susu ikan, banyak yang nyerang," ujar dia.

 

2 dari 5 halaman

Buat Gebrakan

Oleh karenanya, ia berharap persoalan ini bisa ditindaki oleh jajaran pemerintah ke depan. Untuk membuat gebrakan agar UMKM lokal tidak kalah saing di pasar dalam negeri. 

"Saya berharap bahwa pemerintah ke depan lebih semangat, lebih inovatif. Kalau kami di jajaran birokrat siap support. Yang penting inline dengan kebijakan pemerintah, kita lakukan itu," kata Temmy. 

"Intinya kita masih dihadapkan issue pasar yang agak lemah, dan ekspor (UMKM) yang ada penurunan. Dampak perang juga iya. Jadi tugas kita berat sebetulnya. Kita harus mulai melihat bahwa pasar dalam negeri ini harus kita kuasai," tegasnya. 

3 dari 5 halaman

Tingkatkan Layanan, Kemenkop UKM Gandeng 15 Lembaga Hukum

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menggandeng 15 mitra lembaga hukum di daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), guna meningkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius, mengatakan kerjasama tersebut sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan menengah, mengamanatkan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

“Perlu kita sadari bahwa pelaku usaha mikro dan kecil masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka, sehingga kerap menimbulkan permasalahan hukum,” kata Yulius dalam acara pelaksanaan penandatanganan PKS antara Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM dengan Mitra Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Yulius menegaskan, bahwa usaha mikro dan kecil secara nasional merupakan bagian terbesar dalam struktur badan usaha di Indonesia. Maka, keberadaannya menjadi sangat penting dalam menopang pertumbuhan perekonomian nasional.

 

 

 

4 dari 5 halaman

Kontribusi UMKM

Selain itu, kontribusi usaha mikro dan kecil terhadap pendapatan negara, penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kimiskinan juga diharapkan dapat meningkat dari sebelumnya.

Kendati begitu dalam perjalanannya, berbagai keterbatasan menjadi kendala bagi usaha mikro dan kecil. Di antaranya berkaitan dengan perizinan usaha, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, Sumber Daya Manusia (SDM), dan sebagainya yang tentu memerlukan bantuan dan pendampingan.

“Sejalan dengan kebijakan Pemerintah tersebut, KemenKopUKM telah menyusun program layanan bantuan dan pendampingan hukum, untuk mewujudkan amanat peraturan perundangan dan mengambil langkah-langkah yang strategis, agar program dapat mencapai hasil yang optimal,” ujar Yulius.

Oleh karena itu, Deputi Bidang Usaha Mikro telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak sebagai mitra antara lain dengan Mahkamah Agung RI, Lembaga Bantuan Hukum, dan Firma Hukum dalam upaya mewujudkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil secara optimal.

5 dari 5 halaman

Bimbingan dan Literasi

Kata Yulius, kerjasama ini selain untuk pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil, pihaknya berharap kepada para mitra, dapat memberikan melalui bimbingan, literasi, dan motivasi yang positif untuk perkembangan usaha mikro dan kecil di wilayah kerja masing-masing, terutama berkaitan dengan kegiatan yang dijalankan.

“Sehingga pelanggaran hukum oleh pelaku usaha mikro dapat diminimalisir, serta kepastian dan perlindungan hukum dapat terjamin,” ujarnya.

Menurut dia, guna memastikan kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, Yulius menekankan, perlunya dukungan perencanaan program yang baik, SDM yang memiliki komitmen keberpihakan pada pemberdayaan usaha mikro dan kecil, serta semangat dan etos kerja yang tinggi.

Disisi lain, dalam rangka pelaksanaan layanan bantuan dan pendampingan hukum, KemenKopUKM juga telah membangun aplikasi untuk memberikan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil dalam penyampaian permohonan atau pengaduan, sekaligus memudahkan bagi para pihak untuk memantau perkembangan layanan.

“Berkaitan dengan aplikasi dimaksud, kami harapkan kepada semua pihak yang diberikan kewenangan operasinal antara lain Dinas Koperasi dapat mempelajari dengan baik, sehingga aplikasi tersebut dapat benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Yulius.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) Fakultasi Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Maksun menyambut baik kerja sama tersebut.

“Saya kira ini sangat penting tadi sudah disampaikan oleh Pak Deputi para pelaku UMK ini memang sebagian besar dari sisi SDM itu masih kurang melek hukum, SDM juga masih terbatas. Sebagian besar ibu-ibu yang masih termotivasi hanya untuk menambahkan pendapatan untuk keluarga,” pungkas Maksun.

 

Video Terkini