Sukses

PNS Bakal Gunakan Skema Gaji Tunggal? Ini Kata Menteri PANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, pihaknya masih merumuskan skema gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, pihaknya masih merumuskan skema gaji tunggal PNS atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantaran, penerapan skema gaji tersebut masih perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam sebelum benar-benar diterapkan.

Disamping itu, Azwar Anas menyebut bahwa tunjangan kinerja (tukin) masih akan tetap ada, meskipun nantinya skema upah tunggal diterapkan.

“Tapi tunjangan kinerja itu tetap akan kita berlakukan, karena nanti antara yang kerja dengan nggak kerja, kedepan tunjangannya jangan sama. Ini kalau kerja nggak kerja, gajinya sama kan repot,” kata Anas ketika ditemui di Kemenko Perekonomian, Jumat (4/10/2024).

Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary adalah dimana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. 

Sebelumnya, penerapan single salary atau gaji tunggal praktiknya baru diterapkan di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurutnya, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama. Oleh karena itu, pihaknya masih mengkaji skema tersebut untuk PNS.

Dengan sistem gaji tunggal, PNS nantinya hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

2 dari 3 halaman

Catat, Masalah Tenaga Honorer Bakal Beres di Era Prabowo

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, memastikan penyelesaian status tenaga honorer akan diselesaikan pada Desember 2024 mendatang. Total tenaga honorer yang akan ditangani mencapai 1,7 juta dari 2,3 juta yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Nah, PPPK insya Allah Desember kita selesaikan. Dari total 1,7 juta, PR kita dari 2,3 juta, yang terdaftar di database BKN," kata Azwar Anas saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Adapun kata Anas, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda), serta beberapa intansi lain telah mengusulkan formasi sebanyak 1,2 juta untuk tahun ini.

"Tahun ini formasinya yang diusulkan 1,2 juta dari Pemda dan lain-lain," ujarnya.

Namun, disamping itu ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam penyelesaian status tenaga honorer ini, salah satunya terkait kesiapan anggaran Pemda. Sebab beberapa daerah masih mengalami keterbatasan anggaran lebih dari 30 persen. Hal itulah yang membuat Pemda belum bisa mengusulkan formasi untuk PPPK penuh waktu.

"Tetapi ada beberapa daerah ada kendala. Salah satunya misalnya gaji dari, sorry, kesiapan anggaran PEMDA itu kadang sebagian melampaui 30 persen. Sehingga mereka tidak bisa mengusulkan formasi untuk PPPK penuh waktu," katanya.

Database BKNKendati begitu, Azwar Anas mengatakan para tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN tidak perlu khawatir, lantaran mereka masih bisa bekerja seperti biasa, dan dipastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Selama teman-teman sudah masuk di database BKN, mereka tetap bisa bekerja seperti sediakallah. Karena tidak akan ada PHK, karena mereka tinggal masuk di PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

BKN Buka Seleksi PPPK 2024, Kesempatan Kantongi Gaji Rp 8,5 Juta Sebulan

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024. Ada gaji yang cukup besar bagi peserta yang lolos seleksi.

Diketahui, BKN membuka 115 formasi untuk 4 jabatan pada Seleksi PPPK 2024 ini. Tercatat, ada pendapatan atau gaji dengan rentang Rp 5,8 juta hingga Rp 8,5 juta per bulan bagi yang lolos.

Adapun 4 jabatan tersebut yakni Operator Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional, Pengadministrasian Perkantoran, dan Pengelola Layanan Operasional.

Jabatan Operator Layanan Operasional berkesempatan mendapat gaji Rp 5,8 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan.

Jabatan Penata Layanan Operasional bisa mendapat gaji Rp 7,3 juta - Rp 8,1 juta per bulan. Lalu, gaji Rp 7,7 juta - Rp 8,5 juta per bulan khusus untuk penempatan di Kantor Regional IX BKN Jayapura.

Jabatan Pengadministrasian Perkantoran bisa mendapat gaji Rp 5,8 juta - Rp 6,5 juta. Kemudian, gaji Rp 6,1 juta - Rp 6,8 juta per bulan khusus untuk penempatan di Kantor Regional IX BKN Jayapura.

Jabatan Pengelola Layanan Operasional berkesempatan mendapat gaji Rp 6,5 juta - Rp 7,3 juta per bulan. Serta, kesempatan gaji Rp 6,8 juta - Rp 7,6 juta per bulan khusus untuk penempatan di Kantor Regional IX BKN Jayapura.