Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia menyatakan uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pernyataan itu menyusul lantaran sebelumnya disebutkan bahwa uang Rp 10.000 emisi 2005 itu sudah tidak berlaku.
"Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim, dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga
BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. Uang pecahan rupiah Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.
Advertisement
Selain itu, BI juga menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.
Cara Cek Masa Berlaku Uang
Kata Marlisom, apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/ rupiah/gambar-uang/default. aspx).
"Atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email bicara@bi.go.id atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat," pungkasnya.
Viral Ucapan Kepala Kantor BI Sumsel
Berita mengenai viralnya pecahan rupiah Rp 10.000 tahun 2005 yang dianggap tak berlaku ini berawal dari Kepala Perwakilan BI Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali.
Semua bermula dalam acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Kamis (3/10/2024).
Ricky menjelaskan bahwa masyarakat kini hanya bisa menyimpan uang pecahan Rp 10.000 emisi 2005 sebagai koleksi pribadi atau menjualnya kepada kolektor uang.
“Uang pecahan ini sudah tidak bisa lagi ditukarkan di bank. Jadi, uang Rp 10 ribu emisi 2005 hanya dapat digunakan sebagai koleksi pribadi atau dijual kepada kolektor,” kata Ricky.
Lebih lanjut, Ricky juga menegaskan bahwa pecahan uang Rp 10.000 yang sah dan masih berlaku saat ini adalah yang diterbitkan pada tahun 2022, yang menampilkan gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo.
Uang pecahan baru ini tetap menggunakan dominasi warna ungu dan dilengkapi dengan tulisan ‘Frans Kaisiepo’ pada bagian depannya.
“Masyarakat dapat menggunakan uang Rp 10 ribu terbaru bergambar Frans Kaisiepo sebagai alat pembayaran yang sah,” tutup Ricky.
Dengan pengumuman ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan memahami uang pecahan mana yang masih berlaku untuk transaksi sehari-hari, serta memanfaatkan uang emisi lama untuk keperluan koleksi atau hobi numismatik.
Advertisement