Sukses

Ditjen Kekayaan Negara Buka Suara Terkait Rumah Dinas DPR, Bakal Disewakan?

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Tedy Syandriadi menanggapi mengenai nasib pengelolaan perumahan DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) buka suara terkait nasib pengelolaan perumahan DPR RI di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, setelah para wakil rakyat diisukan tidak lagi mendapatkan jatah rumah dinas.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Tedy Syandriadi mengatakan, Kementerian Keuangan masih membahas mengenai rencana ke depan terkait pengelolaan rumah dinas DPR.

"Untuk rumah dinas DPR ini masih dalam proses pembahasan di DJKN belum ada wacana-wacana ke depannya," kata Tedy dalam konferensi pers Capaian Kinerja Optimalisasi Aset Negara, di Kantor LMAN, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan LMAN Candra Giri Artanto menegaskan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan pasti mengenai rencana pengelolaan aset rumah dinas DPR tersebut.

"Rumah dinas belum bisa menjawab, bisa dikonfirmasi ke DJKN Kemenkeu. Tapi kami siap (jika ditugaskan untuk mengelola)," ujarnya.

Sebelumnya, para wakil rakyat periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan jatah rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas DPR. Sebagai kompensasinya, mereka akan menerima tunjangan perumahan. Artinya, anggota DPR periode ini tak dapat RJA lantaran kondisi rumah dinas dinilai sudah tua.

Biaya perawatan sudah tak seimbang dengan anggaran. Aturan soal anggota DPR RI tak dapat RJA dan akan mendapat tunjangan perumahan tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024. Pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Diketahui, sebanyak 580 anggota DPR periode 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024.

 

 

2 dari 4 halaman

Anggota DPR 2024-2029 Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, tapi Diganti Uang Tunjangan

Sebelumnya, Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas (rumdin) atau rumah jabatan selama menjadi wakil rakyat. Hal itu dikonfirmasi Sekjen DPR RI Indra Iskandar.

Menurut dia, kebijakan peniadaan fasilitas rumah dinas DPR tersebut sesuai hasil rapat pimpinan DPR dan para pimpinan fraksi pada pekan kemarin.

“Iya betul (sudah tidak dapat lagi fasilitas rumah jabatan anggota),” kata Indra melalui pesan singkat, Selasa (1/10/2024).

Indra menambahkan, Setjen DPR telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh anggota DPR RI periode sebelumnya, baik yang terpilih kembali ataupun tidak, agar mereka segera mengembalikan rumah dinas sesuai daftar inventaris yang tercatat.

“Mohon kiranya bagi Bapak/Ibu Anggota DPR RI Periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali berkenan menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan,” jelas Indra.

Indra mengungkap, keputusan untuk tidak lagi memberikan fasilitas rumah jabatan anggota DPR disetujui dalam rapat pada 24 September 2024.

 

3 dari 4 halaman

Diberi Tunjangan Perumahan

Sebagai gantinya, lanjut Indra, para anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan. 

Dia memastikan, tunjuangan perumahan tersebut mulai berlaku sejak mereka resmi dilantik menjadi anggota dewan terpilih pada 1 Oktober 2024.

“Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dilantik,” Indra menutup.

4 dari 4 halaman

DPR RI Tak Lagi Berikan Rumah Dinas Anggota, Ini Alasannya

Sebelumnya, Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak dapat rumah jabatan anggota (RJA). Nantinya, anggota DPR itu akan dapat tunjangan perumahan.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, alasan anggota DPR periode ini tak dapat RJA lantaran kondisi rumah sudah tua. Dan biaya perawatan sudah tak seimbang dengan anggaran.

"Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharannya sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangankan lebih fleksible," kata Indra, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (3/10/2024).

Indra menyebut besaran dana tunjangan perumahan untuk anggota DPR masih dikonsultasikan. Mengingat, harga sewa rumah di Senayan, Jakarta sangat fluktuatif.

"Besarannya masih di konsultasikan. Mengingat sewa rumah seputar Senayan sangat fluktuatif," ujar dia.

Perihal nasib RJA, Indra mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan kemkeu dan setneg, karena aset tersebut memang tercatat di kemenkeu dan setneg," imbuh Indra.

Sebagai informasi, aturan soal anggota DPR RI tak dapat RJA dan akan mendapat tunjangan perumahan tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat tersebut yang dikutip Kamis (3/10).

Pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

Diketahui, sebanyak 580 anggota DPR periode 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa (1/10) lalu.

"Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota."