Sukses

Pasar Avtur Indonesia Tidak Dimonopoli, Begini Datanya

Penyaluran avtur terhadap maskapai penerbangan disebut-sebut dimonopoli oleh PT Pertamina Patra Niaga. Padahal, ada banyak perusahaan yang juga tercatat sebagai produsen avtur.

Liputan6.com, Jakarta Penyaluran avtur terhadap maskapai penerbangan disebut-sebut dimonopoli oleh PT Pertamina Patra Niaga. Padahal, ada banyak perusahaan yang juga tercatat sebagai produsen avtur.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro menerangkan, pasar monopoli didefinisikan sebagai kondisi pasar di mana hanya terdapat penjual tunggal yang menguasai pasar. Pada pasar monopoli tidak terdapat barang lain yang sejenis dan tidak terdapat pesaing bagi sebuah perusahaan.

Mengutip teori itu, kata dia, monopolis akan bertindak sebagai penentu harga atau price-maker dan memiliki fleksibilitas untuk menaikkan atau menurunkan harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi.

"Jika mengacu pada ketentuan regulasi dan fakta di lapangan, pasar avtur di dalam negeri dapat dikatakan tidak mengarah pada kondisi monopoli. Kondisi pasar avtur Indonesia tidak sesaui dengan definisi monopoli pada teori ekonomi tersebut," kata Komaidi dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

Regulasi

Dia juga menyampaikan ada regulasi yang mengatur, yakni, Pasal 2 Peraturan BPH Migas No.13/P/BPH MIGAS/IV/2008. Ketentuan itu berbunyi 'Kegiatan usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM Penerbangan terbuka di setiap Bandar Udara bagi seluruh Bandan Usaha yang memenuhi persyaratan dengan tetap memperhatikan prinsip persaingan sehat, wajar dan transparan'.

Berdasarkan data, saat ini telah terdapat empat pelaku usaha yang memiliki izin niaga avtur di Indonesia yaitu: (1) PT Pertamina Patra Niaga; (2) PT AKR Corporindo; (3) PT Dirgantara Petroindo Raya; dan (4) PT Fajar Petro Indo.

"Jika mengacu pada ketentuan regulasi dan fakta bahwa telah terdapat sejumlah pelaku usaha dalam pasar avtur di Indoensia, tidak tepat jika pasar avtur di dalam negeri disebut sebagai monopoli," tegasnya.

 

2 dari 3 halaman

Biaya Avtur Dalam Komponen Harga Tiket

Diberitakan sebelumnya, harga avtur disebut-sebut jadi salah satu penyebab harga tiket pesawat mahal. Lantas, apa bisa dibuktikan demikian?

Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro mengungkap hitung-hitungan harga avtur terhadap komponen biaya tiket pesawat. Ternyata, biaya avtur masih terbilang lebih kecil ketimbang biaya lainnya.

"Berdasarkan hasil studi, rata-rata porsi biaya avtur dalam komponen harga tiket pesawat antara 20-40 persen. Studi tersebut menggambarkan bahwa terdapat sekitar 60 persen sampai dengan 80 persen komponen biaya penerbangan yang lain di luar biaya avtur," kata Komaidi dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

"Karena itu, upaya menurunkan harga tiket pesawat bila hanya berfokus pada harga avtur, dapat menghasilkan kebijakan yang tidak proporsional," sambungnya.

Dia mencatat biaya avtur dalam komponen penentuan biaya penerbangan dari sejumlah maskapai besar. Pada 2019 biaya avtur di maskapai Garuda Indonesia mencakup 27 persen komponen total. Thai Airlines sebesar 27 persen, Singapore Airlines 29 persen, Qatar Airways 36 persen, dan Emirates 32 persen.

Pada 2023, porsi biaya avtur dalam komposisi biaya penerbangan kelima maskapai tersebut dilaporkan meningkat menjadi masing-masing 36 persen, 39 persen, 31 persen, 41 persen dan 36 persen.

"Peningkatan tersebut salah satunya karena rata-rata harga minyak dunia pada periode tersebut mengalami peningkatan sekitar 30 persen," katanya.

Harga minyak jenis BRENT tercatat meningkat dari 64,30 USD per barel pada 2019 menjadi 82,49 USD per barel pada 2023. Sementara harga minyak jenis WTI meningkat dari 56,99 USD per barel pada 2019 menjadi 77,58 USD per barel pada 2023.

"Kesimpulan yang menyebut bahwa tingginya harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik akibat mahalnya harga avtur, kiranya perlu ditinjau kembali," tegas dia.

 

3 dari 3 halaman

Komponen Tarif Tiket Pesawat

Lebih lanjut, Komaidi menyampaikan, berdasarkan ketentuan Permenhub No.20/2019, komponen tarif atau harga tiket pesawat yang harus dibayar oleh konsumen meliputi: (1) tarif jarak; (2) pajak; (3) iuran wajib asuransi; dan (4) biaya tuslah/tambahan (surcharge).

Tarif jarak yang harus dibayar konsumen terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung meliputi biaya operasi langsung tetap dan biaya operasi langsung variable. Biaya operasi langsung tetap yang dimaksud dalam Permenhub No.20/2019 meliputi: (1) biaya penyusutan atau sewa pesawat; (2) biaya asuransi; (3) biaya gaji tetap crew; (4) biaya gaji tetap teknisi; dan (5) biaya crew dan teknisi training.

Sementara, biaya operasi langsung variable meliputi: (1) biaya pelumas; (2) biaya bahan bakar minyak (avtur); (3) biaya tunjangan crew; (4) biaya overhaul atau pemeliharaan; (5) biaya jasa kebandarudaraan; (6) biaya jasa navigasi penerbangan; (7) biaya jasa ground handling penerbangan; dan (8) biaya katering penerbangan.

"Berdasarkan ketentuan Permenhub No.20/2019, dalam harga tiket pesawat yang dibayar oleh konsumen adalah untuk membayar sekitar 16 komponen biaya maskapai termasuk pajak, asuransi, dan surcharge," ucap dia.

"Karena itu, peningkatan harga tiket pesawat tidak hanya terkait dengan harga avtur, tetapi juga ditentukan oleh 15 komponen biaya yang lainnya," imbuh Komaidi.