Sukses

Terungkap! Komponen yang Harga Tiket Pesawat Mahal, Bukan Cuma Soal Avtur

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro meminta pemerintah dan pemangku kepentingan menelusuri penyebab tiket pesawat mahal secara komprehensif. Menurutnya, harga tiket pesawat tak semata-mata dipengaruhi oleh harga avtur.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro meminta pemerintah dan pemangku kepentingan menelusuri penyebab tiket pesawat mahal secara komprehensif. Menurutnya, harga tiket pesawat tak semata-mata dipengaruhi oleh harga avtur.

Dia menyodorkan data harga avtur hanya berkisar 20-40 persen dari total komponen penentu harga tiket pesawat. Pada saat yang sama, pasar avtur juga dinilai tidak diatur oleh satu perusahaan saja atau monopoli.

"Mencermati permasalahan, data, dan fakta yang ada tersebut para stakeholder pengambil kebijakan sebaiknya sinergi dan duduk bersama untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada," kata Komaidi dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

Dia bilang, penyebab tingginya harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik akibat biaya avtur atau justru akibat 15 komponen biaya yang lainnya. Itu mencakup biaya jasa kebandarudaraan, biaya jasa navigasi penerbangan, biaya jasa ground handling penerbangan, dan tarif pajak.

Komponen biaya tersebut dinilai masih diberlakukan sama untuk penerbangan jarak jauh maupun jarak dekat. Selain itu, kata Komaidi, perlu diidentifikasi dengan pasti penyebab lesunya industri pariwisata di dalam negeri.

Apakah semata-mata akibat harga tiket pesawat yang tinggi atau justru karena masih terbatasnya infrastruktur di daerah wisata.

"Serta adanya sejumlah pungutan tidak resmi di lokasi wisata yang menyebabkan industri pariwisata di dalam negeri secara relatif menjadi lebih mahal," ucapnya.

 

2 dari 4 halaman

Tak Saling Menyalahkan

Dia meminta para pemangku kepentingan tidak saling menyalahkan dalam menghadapi mahalnya harga tiket pesawat ini. Menurutnya, kajian secara komprehensif perlu diambil mencari jalan tengah.

"Semoga para stakeholder pengambil kebijakan lebih bijaksana, tidak saling menyalahkan di publik tetapi lebih mengutamakan duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang ada," ujar dia.

"Dalam implementasi kebijakan publik, semua tahapan mulai dari perencanaan kebijakan, implementasi, dan evaluasi kebijakan perlu dilakukan dengan cermat untuk menghindari suatu kondisi di mana sedang sakit perut tetapi yang diberikan obat adalah kepalanya," pungkas Komaidi Notonegoro.

3 dari 4 halaman

Pasar Avtur Indonesia Tidak Dimonopoli, Begini Datanya

Penyaluran avtur terhadap maskapai penerbangan disebut-sebut dimonopoli oleh PT Pertamina Patra Niaga. Padahal, ada banyak perusahaan yang juga tercatat sebagai produsen avtur.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro menerangkan, pasar monopoli didefinisikan sebagai kondisi pasar di mana hanya terdapat penjual tunggal yang menguasai pasar. Pada pasar monopoli tidak terdapat barang lain yang sejenis dan tidak terdapat pesaing bagi sebuah perusahaan.

Mengutip teori itu, kata dia, monopolis akan bertindak sebagai penentu harga atau price-maker dan memiliki fleksibilitas untuk menaikkan atau menurunkan harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi.

"Jika mengacu pada ketentuan regulasi dan fakta di lapangan, pasar avtur di dalam negeri dapat dikatakan tidak mengarah pada kondisi monopoli. Kondisi pasar avtur Indonesia tidak sesaui dengan definisi monopoli pada teori ekonomi tersebut," kata Komaidi dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

 

4 dari 4 halaman

Regulasi

Dia juga menyampaikan ada regulasi yang mengatur, yakni, Pasal 2 Peraturan BPH Migas No.13/P/BPH MIGAS/IV/2008. Ketentuan itu berbunyi 'Kegiatan usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM Penerbangan terbuka di setiap Bandar Udara bagi seluruh Bandan Usaha yang memenuhi persyaratan dengan tetap memperhatikan prinsip persaingan sehat, wajar dan transparan'.

Berdasarkan data, saat ini telah terdapat empat pelaku usaha yang memiliki izin niaga avtur di Indonesia yaitu: (1) PT Pertamina Patra Niaga; (2) PT AKR Corporindo; (3) PT Dirgantara Petroindo Raya; dan (4) PT Fajar Petro Indo.

"Jika mengacu pada ketentuan regulasi dan fakta bahwa telah terdapat sejumlah pelaku usaha dalam pasar avtur di Indoensia, tidak tepat jika pasar avtur di dalam negeri disebut sebagai monopoli," tegasnya.

Â