Sukses

BPH Migas Kerja Sama dengan Pemprov Sultra Perkuat Pengawasan Penyaluran JBT dan JBKP

BPH Migas menggandeng Pemerintah Provinsi Sultra untuk memastikan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) atau minyak solar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) atau pertalite dapat tepat volume dan tepat sasaran.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) atau minyak solar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) atau pertalite dapat tepat volume dan tepat sasaran. Terbaru, BPH Migas menjalin kerja sama untuk perkuat pengawasan penyaluran JBT dan JBKP dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Pemprov Sultra. 

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyerahkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang diwakili Kepala Kantor Penghubung Provinsi Sultra, Mustakim bertempat di Kantor BPH Migas, Senin (7/10/2024).

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan dokumen perjanjian selanjutnya akan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang menandai resminya kerja sama BPH Migas dan Pemprov Sultra.

“Setelah dokumen ini ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra, selanjutnya akan dibahas program-program penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP oleh kedua belah pihak,” ujar Erika Retnowati.

Sesuai Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah. Untuk itu, BPH Migas memerlukan dukungan dan kerja sama dalam melaksanakan pengendalian, pembinaan dan pengawasan dalam penyaluran JBT dan JBKP pada konsumen pengguna di Provinsi Sultra.

PKS ini diharapkan dapat memberikan:

a. Dukungan dalam penerbitan Surat Rekomendasi berbasis aplikasi XStar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Dukungan dalam melakukan pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada Konsumen Pengguna berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan.

c. Dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah di wilayahnya.

“Kami harap PKS ini dapat diimplementasikan dan berjalan dengan baik sehingga hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama. PKS antara BPH Migas dengan Provinsi Sultra merupakan PKS ke sepuluh di mana BPH Migas telah menandatangani PKS dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara,” ungkapnya.

Erika mengharapkan PKS ini dapat berjalan lancar, sehingga pengawasan dan pengendalian JBT dan JBKP pada konsumen pengguna agar tepat sasaran untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud.

Pemprov Sultra sendiri menyambut baik dan antusias menerima PKS ini. Harapannya Pemerintah Sultra dan BPH Migas dapat berkolaborasi melaksanakan ruang lingkup dalam PKS. "Sehingga nantinya tujuan kerja sama dapat tercapai,” kata Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sultra Hidayat Agung Wibowo.

Adanya PKS ini juga merupakan kesempatan bagi Pemerintah Sultra untuk mengevaluasi pelaksanaan distribusi JBT dan JBKP di Sultra.

Hadir dalam acara ini, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, Basuki Trikora Putra, Harya Adityawarman, Iwan Prasetya Adhi, dan Wahyudi Anas, serta Direktur BBM Sentot Harijady BTP. Selain itu, hadir juga Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra Abdul Rakil Naba.

 

(*)