Sukses

Pinjaman UMKM Pakai Data Tagihan Listrik hingga BPJS Berlaku Tahun Depan

skema alternative credit scoring itu mengacu pada data telekomunikasi, tagihan listrik PLN, hingga data BPJS sebagai rujukan permohonan kredit UMKM ke perbankan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM memastikan skema baru bagi akses pembiayaan kepada UMKM bisa berlaku mulai tahun depan. Skema alternative credit scoring itu sudah diuji coba di beberapa bank dan mencatatkan tren positif.

Perlu diketahui, skema alternative credit scoring itu mengacu pada data telekomunikasi, tagihan listrik PLN, hingga data BPJS sebagai rujukan permohonan kredit UMKM ke perbankan. Skema ini memudahkan UMKM untuk mengakses pinjaman tanpa agunan.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius menyebut, skema ini telah diuji coba di 3 bank besar. Trennya pun menunjukkan dampak yang positif.

"Belum (berlaku tahun ini), kita sedang ada pilot project dulu, dari pilot project ini kita lakukan kegiatan itu dan menariknya pilot project yang tadinya gak tercakup, ini bertambah 5 persen (jumlah nasabah kredit) dengan NPL (kredit macet) hampir sama. Ini kebaikan kredit skoring," ujar Yulius dalal Konferensi Pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Dia mengatakan, pada uji coba ini melibatkan 72 ribu nasabah penerima kredit UMKM. Dia bilang, kebijakan anyar tersebut baru bisa dijalankan mulai 2025, awal pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

"Tahun depan, tahun depan," tegasnya.

Kendati begitu, Yulius tak bicara banyak soal komunikasi dengan tim transisi pemerintahan. Hanya saja, sudah ada komunikasi antara beberapa pihak seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Respons mereka positif. Kita sedang lakukan pilot project di 3 bank, sehingga hasilnya kita akan (dilaporkan) dan saya rasa dari tiga itu sudah cukup mewakili untuk mulai kegiatan ini," ujarnya.

2 dari 3 halaman

Penentuan Pemberi Pinjaman

Yulius menerangkan, ada konsep baru yang juga akan dijalankan dalam mendukung skema alternative credit scoring ini. Pemberi pinjaman UMKM nantinya akan ditentukan oleh konsorsium.

Konsosium ini diisi oleh Kementerian dan Lembaga. Yakni, Kemenko Perekonomi, Kemenkop UKM, Kemenkeu, dan OJK.

"Nantinya pinjaman akan dibuat konsorsium yang menentukan pinjaman dikasih kemana saja. Konsorsium ada 4 kementerian, Kemenkop UKM, Kemenkeu, OJK, dan Kemenko Perekonomian," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Skema Berbeda

Dia menerangkan juga skema baru yang digadang jadi andalan ini. Yulius bilang ada perbedaan yang terlihat cukup jelas. Utamanya mengenai kewajiban memberikan agunan.

"Banyak UMKM yang tertolak, penolakan juga terjadi karena UMKM tak pakai agunan segingga kita buka sistem alternatif credit scoring," katanya.

Menurutnya, pada skema biasa, calon debitur akan dilihat dari status Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan data perbankan lainnya. Namun, pada skema skor kredit alternatif ini, ditambahkan dengan data telekomunikasi, PLN, hingga BPJS.

"Saat itu kami gunakan pendekatan yang lebih progresif yaitu dengan menggunakan data lain selain data pembukuan yaitu kita pakai berapa org yg melakukan peminjaman itu memakai data telekomunikasi itu keliatan bagaimana profilnya. Kita gunakan dari (tagihan) PLN dan mungkin dari BPJS," urainya.

"Jadi ditambah, jadi berdasarkan pembukuan biasa kita liat utangnya berapa itu kita tambahkan data-data dengan telko," pungkasnya.

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • Pinjaman adalah yang dipinjam atau dipinjamkan (barang, uang, dsb).

    pinjaman

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • Telko

Video Terkini