Sukses

Segini Gaji Hakim, Disebut Cuma Setara Uang Jajan 3 Hari Rafathar Anak Raffi Ahmad

Saat ini gaji hakim disebut hanya setara dengan uang saku dari anak artis Raffi Ahmad yakni Rafatar.

Liputan6.com, Jakarta Perwakilan hakim yang melakukan aksi cuti massal menemui pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Aksi ini salah satunya mempermasalahkan soal gaji hakim yang dinilai masih rendah.

Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Rangga Lukita, menyatakan pihaknya hanya meminta agar kesejahteraan hakim di Indonesia diperhatikan.

"Supaya keadilan tetap tegak di muka bumi Indonesia, kami minta Pak agar kesejahteraan kami diperhatikan," kata Rangga dalam aundiensi di DPR.

Rangga mengeklaim, sebenarnya para hakim tidak bertujuan meminta gaji tinggi seperti komisaris Pertamina ataupun direktur utama Bank Mandiri, melainkan hanya meminta agar gaji mereka layak.

"Kami enggak minta tinggi-tinggi seperti komisaris Pertaminan, tidak Pak. Seperti direktur utama Mandiri enggak minta, Pak," tegas Rangga.

Namun, lanjutnya, saat ini gaji para hakim hanya setara dengan uang saku dari anak artis Raffi Ahmad yakni Rafatar.

"Untuk sejahtera kami, kelayakan hidup, gaji kami, saat ini itu bisa jadi kayak uang jajan Rafatar tiga hari. Rafatar itu anak selebgram, anak artis Raffi Ahmad, seperti itu. Sedangkan kami punya tanggungan anak istri, belum lagi tanggungan orang tua dan sebagainya," ucap Rangga.

Daftar Gaji Hakim dan Tunjangan Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012

Gaji Pokok

A. Golongan III

  • - Golongan III/a: Rp 2.064.100 - Rp 3.929.700.
  • - Golongan III/b: Rp 2.151.400 - Rp 4.047.600.
  • - Golongan III/c: Rp 2.242.400 - Rp 4.169.000.
  • - Golongan III/d: Rp 2.337.300 - Rp 4.294.100.

B. Golongan IV

  • - Golongan IV/a: Rp 2.436.100 - Rp 4.422.900.
  • - Golongan IV/b: Rp 2.539.200 - Rp 4.555.600.
  • - Golongan IV/c: Rp 2.646.600 - Rp 4.692.300.
  • - Golongan IV/d: Rp 2.758.500 - Rp 4.833.000.
  • - Golongan IV/e: Rp 2.875.200 - Rp 4.978.000. 

Tunjangan Jabatan

A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Pengadilan Militer (Dilmil)

  • - Ketua atau kepala: Rp 40.200.000.
  • - Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 36.500.000.
  • - Hakim utama, mayor jenderal (mayjen), laksamana muda (laksda), atau marsekal muda (marsda) Tentara Nasional Indonesia (TNI): Rp 33.300.000.
  • - Hakim utama muda, brigadir jenderal (brigjen), laksamana pertama (laksma), atau marsekal pertama (marsma) TNI: Rp 31.100.000.
  • - Hakim madya utama atau kolonel: Rp 29.100.000.
  • - Hakim madya muda atau letnan kolonel: Rp 27.200.000.

B. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)

  • - Ketua atau kepala: Rp 27.000.000.
  • - Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 24.500.000.
  • - Hakim utama: Rp 24.000.000.
  • - Hakim utama madya: Rp 22.400.000.
  • - Hakim madya utama atau kolonel: Rp 21.000.000.
  • - Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 19.600.000.
  • - Hakim madya pratama atau mayor: Rp 18.300.000.
  • - Hakim pratama utama: Rp 17.100.000.
  • - Hakim pratama madya atau kapten: Rp 16.000.000.
  • - Hakim pratama muda: Rp 14.900.000.
  • - Hakim pratama: Rp 14.000.000.

C. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI) atau Dilmil Tipe A

  • - Ketua atau kepala: Rp 23.400.000.
  • - Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 21.300.000.
  • - Hakim utama: Rp 20.300.000.
  • - Hakim utama madya: Rp 19.000.000.
  • - Hakim madya utama atau kolonel: Rp 17.800.000.
  • - Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 16.600.000.
  • - Hakim madya pratama atau mayor: Rp 15.500.000.
  • - Hakim pratama utama: Rp 14.500.000.
  • - Hakim pratama madya atau kapten: Rp 13.500.000.
  • - Hakim pratama muda: Rp 12.700.000.
  • - Hakim pratama: Rp 11.800.000.

 

2 dari 3 halaman

Tunjangan Selanjutnya

D. Pengadilan Kelas IB atau Dilmil Tipe B

  • - Ketua atau kepala: Rp 20.200.000.
  • - Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 18.400.000.
  • - Hakim utama: Rp 17.200.000.
  • - Hakim utama madya: Rp 16.100.000.
  • - Hakim madya utama atau kolonel: Rp 15.100.000.
  • - Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 14.100.000.
  • - Hakim madya pratama atau mayor: Rp 13.100.000.
  • - Hakim pratama utama: Rp 12.300.000.
  • - Hakim pratama madya atau kapten: Rp 11.500.000.
  • - Hakim pratama muda: Rp 10.700.000.
  • - Hakim pratama: Rp 10.030.000. 

E. Pengadilan Kelas II

  • - Ketua atau kepala: Rp 17.500.000.
  • - Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 15.900.000.
  • - Hakim utama: Rp 14.600.000.
  • - Hakim utama madya: Rp 13.600.000.
  • - Hakim madya utama atau kolonel: Rp 12.800.000.
  • - Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 11.900.000.
  • - Hakim madya pratama atau mayor: Rp 11.100.000.
  • - Hakim pratama utama: Rp 10.400.000.
  • - Hakim pratama madya atau kapten: Rp 9.700.000.
  • - Hakim pratama muda: Rp 9.100.000.
  • - Hakim pratama: Rp 8.500.000. 

Tunjangan KemahalanBerikut rincian tunjangan kemahalan hakim:

  • - Zona 1 (DKI Jakarta serta lokasi kerja lainnya yang tidak termasuk zona 2, zona 3, dan zona 3 khusus): -.
  • - Zona 2 (Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur): Rp 1.350.000.
  • - Zona 3 (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan): Rp 2.400.000.
  • - Zona 3 khusus (Bumi Halmahera, Maluku; Wamera, Papua; dan Tahuna, Sulawesi Utara): Rp 10.000.000. 
3 dari 3 halaman

Ribuan Hakim Protes

Diketahui, ribuan hakim melakukan protes atas gaji dan tunjangan yang dinilai tidak memadai. Hal itu pun memicu terjadinya aksi 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia' yang dimulai pada tanggal 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024.

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyebut, urusan kesejahteraan dan independensi para hakim telah terabaikan selama bertahun-tahun. Gerakan itu pun muncul untuk memperjuangkan profesi hakim dan sistem hukum di Indonesia, serta bertujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim.

"Akibat tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun, kini banyak hakim yang tidak mampu membawa keluarganya ke daerah penempatan kerja. Jika harus membawa seluruh anggota keluarga, hakim memerlukan biaya yang cukup besar, yang tidak dapat ditanggung dengan penghasilan mereka saat ini," kata Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid kepada wartawan.

 

Video Terkini