Sukses

Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 10% di 2025

Daya beli buruh sudah turun dalam 5 tahun terakhir. Litbang partai buruh dan KSPI menunjukkan upah riil buruh turun 30 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Komite Eksekutif (Exco) Partai Buruh, Said Iqbal dan sejumlah serikat buruh lainnya meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 8-10 persen pada 2025.

Said menturkan perhitungan kenaikan upah minimum 8-10 persen yaitu dilihat dari inflasi 1,2 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 7,7 persen ditambah kenaikan yang masih nombok tahun lalu sebesar 1,3 persen.

“Kenaikan 10 persen untuk daerah yang disparitas upahnya terlalu jauh, sedangkan untuk yang rata-rata di kisaran 8 hingga 9 persen. Kami tidak meminta upah tinggi, tetapi upah yang layak,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Kamis (10/10/2024).

Said menambahkan daya beli buruh sudah turun dalam 5 tahun terakhir. Litbang partai buruh dan KSPI menunjukkan upah riil buruh turun 30 persen. Menurutnya, ini karena upah tidak naik dalam 5 tahun terakhir. Upah riil merupakan upah yang dipengaruhi oleh inflasi.

“Selama 3 tahun terakhir upah kita tidak naik, 2 tahun terakhir memang naik, tetapi di bawah inflasi, otomatis kenaikan upah akan tergerus karena harga barang-barang naik. Contohnya 2024, inflasi 2,8 persen, tetapi kenaikan upah 1,5 persen, maka buruh masih nombok,” jelasnya.

Said menjelaskan yang perlu dilihat bukan kenaikan upah secara nominal tetapi upah riil karena berkaitan dengan tingkat konsumsi.

Said menggambarkan jika seorang pegawai memiliki upah sebesar Rp 1 juta semula bisa digunakan untuk membeli 5 bungkus mie instan, kemudian upah pegawai naik sebesar Rp 500 ribu menjadi Rp 1,5 juta, tetapi nominal itu hanya bisa digunakan untuk membeli 3 bungkus mie instan.

“Artinya kenaikan upah buruh masih nombok, maka dari itu kami menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 8-10 persen,” pungkasnya.

2 dari 3 halaman

Teka-teki Upah Minimum 2025, Bakal Naik?

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Pelaksana Tugas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), mengatakan pihaknya masih menunggu data-data laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait upah minimum.

"Kalau UMP siklusnya di bulan November nanti. Jadi, kita tunggu saja hasil daripada report dari BPS dulu," kata Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (3/10/2024).

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, mengatakan pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Artinya, jika mengacu pada PP tersebut, maka akan terjadi kenaikan upah minimum pada 2025. Namun, sejalan dengan pernyataan Menko Airlangga, kata Susi pihaknya belum bisa memastikan berapa besarannya.

Dalam regulasi tersebut, pengaturan soal kenaikan upah minimum dihitung dengan menggunakan tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

 

3 dari 3 halaman

Landasan Hukum

Diketahui kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Selanjutnya, kewenangan akan diberikan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).

Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah: UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1). Adapun UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sedangkan untuk nilai penyesuaian upah minimum mengacu pada rumusan: (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Merujuk Pasal 26 ayat (7) PP 51/2023, Simbol α ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja; dan rata-rata atau median upah.