Sukses

Menkominfo Budi Tegaskan Aplikasi TEMU Tak Bisa Beroperasi di Indonesia, Ini Alasannya

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan aplikasi TEMU tidak akan diizinkan beroperasi di Indonesia, meskipun memenuhi semua prosedur dan regulasi yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, model bisnis aplikasi TEMU yang langsung ekspor barang ke Indonesia dapat menciptakan ketidakadilan untuk Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.

Seiring hal itu, ia menegaskan aplikasi TEMU tidak akan diizinkan beroperasi di Indonesia, meskipun memenuhi semua prosedur dan regulasi yang berlaku. 

Budi Arie Setiadi menuturkan, hal ini berkaitan dengan perlindungan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan jutaan pekerja yang terlibat di sektor tersebut. 

"Jadi itu perlindungan industri dalam negeri khususnya UMKM kita itu harus menjadi kewajiban negara," ujar Budi dalam acara Jokowi Legasi 2014-2024, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024, seperti dikutip Sabtu (12/10/2024).

Budi menuturkan, model bisnis aplikasi TEMU, yang berfokus pada ekspor barang ke Indonesia, dapat menciptakan ketidakadilan bagi UMKM lokal. 

"Enggak boleh, karena model bisnisnya langsung barang-barang dari negara di ekspor ke Indonesia. Enggak boleh," kata dia.

Dia juga menambahkan pihaknya telah memblokir akses ke platform TEMU, sehingga siapapun tidak dapat mengakses aplikasi tersebut melalui PlayStore atau App Store. "Enggak bisa, sudah enggak bisa. Sudah di blokir," ujar dia. 

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengungkapkan aplikasi TEMU telah berhasil masuk ke pasar Malaysia. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana, menyatakan hal ini menunjukkan adanya kekhawatiran terkait dampak aplikasi tersebut terhadap produk dalam negeri.

 

2 dari 4 halaman

Lindungi Produk Dalam Negeri

"Temu sudah masuk ke Malaysia, kira-kira dampaknya apa buat produk dalam negeri? Jawabannya sangat diplomatis. Sebenernya mereka juga kecolongan sebetulnya ya," ujar Temmy dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.

Hal itu diketahui saat dirinya melakukan kunjungan ke Kuala Lumpur, Malaysia. Dia menanyakan kepada pejabat Malaysia mengenai keberadaan aplikasi TEMU. Ia bilang para pejabatnya menjawab sangat diplomatis, mereka mengakui sebenarnya mereka juga kecolongan. 

Temmy menambahkan meskipun Malaysia tidak mau secara terbuka mengakui, mereka menyadari Indonesia telah lebih awas dalam melindungi produk lokal.

"Tapi enggak mau ngaku aja kalau ternyata kami kecolongan. Ternyata Indonesia sudah lebih aware melindungi produk-produk," ujar dia. 

 

Reporter: Siti Ayu

Sumber: Merdeka.com

3 dari 4 halaman

Mendag Blacklist Izin Aplikasi TEMU

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengakui tidak akan mengizinkan aplikasi TEMU asal China masuk ke Indonesia.

"Nggak, nggak, nggak. Siapa yang bilang diizinkan? Nggak, nggak!,” kata Zulkifli Hasaan saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Kamis (10/10/2024).

Pria yang akrab disapa Zulhas pun menyoroti persoalan e-commerce lain yang dianggapnya belum selesai. Tetapi ia tidak menyebutkan secara gamblang persoalan mana yang dimaksud. Namun, yang pasti Kementerian Perdagangan tidak akan memberikan izin aplikasi Temu asal China tersebut beroperasi di Indonesia.

"Satu aja belum beres yang kemarin belum selesai. Masa ada lagi? Nggak,nggak,” ujar Mendag.

Sebagai informasi, sebuah aplikasi belanja online asal China yang mengusung model bisnis Direct to Consumer (D2C). Aplikasi ini menawarkan berbagai produk dengan harga yang sangat murah, jauh di bawah harga pasar pada umumnya.

Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Apa Itu Aplikasi TEMU?

TEMU adalah platform e-commerce yang didirikan oleh PDD Holdings, perusahaan teknologi China yang juga memiliki Pinduoduo. Diluncurkan pada September 2022, TEMU dengan cepat menjadi salah satu aplikasi belanja online terpopuler di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun memblokir aplikasi tersebut, karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai respons asat kekhawatiran muncul terkait keamanan data pengguna, serta persaingan tidak sehat bagi pelakuk UMKM lokal.

Menurut aturan berlaku di Indonesia, setiap aplikasi beroperasi di ranah digital harus terdaftar sebagai PSE agar bisa diawasi dan dipastikan mengikuti regulasi lokal.

4 dari 4 halaman

Kominfo Blokir Temu: Selamatkan UMKM dari Ancaman Produk Asing

Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi mengatakan kalau Kementerian Kominfo telah memblokir aplikasi Temu. Pemblokiran dilakukan karena aplikasi itu tidak terdaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia.

"Kami men-take down Temu sebagai respon cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, Temu tidak terdaftar sebagai PSE," tutur Menkominfo seperti dikutip dari siaran pers yang diterima, Rabu (9/10/2024).

Dijelaskan lebih lanjut, aksi gerak cepat Kominfo ini dilakukan untuk melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Terlebih, produk asing saat ini mengancam produk UMKM baik lewat penjualan online maupun offline.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki juga telah melayangkan surat terkait perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan marketplace luar negeri Temu.

"Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah dari marketplace asing yang menjual produk asing langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat murah," ujar Budi Arie.

Ia mengatakan, ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal. Berdasarkan pengalaman di sejumlah negara, aplikasi China itu juga merugikan pelaku UMKM lokal, termasuk konsumen.

Alasannya, kualitas produk yang dijual Temu juga tidak memenuhi standar mutu, sehingga merugikan konsumen atau pembeli. Pada 2023, Google juga sempat menangguhkan PINDUODUO, induk aplikasi Temu, karena diduga disusupi malware yang bisa mengamati aktivitas pengguna.

"Kami melakukan pemblokiran Temu baik di App Store maupun Play Store demi melindungi masyarakat, baik konsumen maupun pelaku UMKM," tutur Menkominfo menutup pernyataannya.