Sukses

Apindo Sebut Kebijakan Bebas Visa Jadi Peluang UMKM dan Investasi di Riau

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau Pieter Wijaya menilai, kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi pemegang PR Singapura akan memberikan dampak positif.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan bebas visa bagi pemegang izin tinggal tetap atau permanent residence (PR) Singapura menjadi peluang untuk mendongkrak investasi, pariwisata serta mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah setempat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau Pieter Wijaya, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (12/10/2024).

Pieter menuturkan, kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi pemegang PR Singapura akan memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan pariwisata lokal, terutama perhotelan, restoran dan pajak. Selain itu, pihaknya juga melihat adanya dampak positif dalam perkembangan di sektor bisnis.

"Banyak dari mereka yang memiliki PR Singapura juga memiliki bisnis, bisnisnya biasanya teknologi, mereka bisa melihat potensi yang ada di Indonesia mana tahu mereka bisa berinvestasi mungkin head officenya atau main officenya bisa datang ke sini," ujar Pieter.

"Selama ini mereka harus membayar visa on arrival (VoA), tetapi sekarang mereka bisa memanfaatkan 4 hari bebas visa, terutama bisa digunakan untuk long weekend," ia menambahkan.

Pieter menyampaikan kebijakan BVK bagi PR Singapura dinilai akan memberikan berdampak signifikan pada perekonomian lokal terutama pada pelaku UMKM.

"Bagi UMKM, jelas ini peluang besar karena pemegang PR Singapura yang datang akan berbelanja produk lokal kita," kata Pieter.

Dengan begitu, ia optimistis kebijakan ini dapat membangun sinergi positif antara UMKM dan sektor pariwisata yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian daerah. Dengan kemudahan ini, Apindo Kepri berharap dapat melihat peningkatan kunjungan wisatawan dan investor asing yang akan memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi di wilayah Kepri.

2 dari 4 halaman

WNA Singapura Bebas Visa Masuk Indonesia Lewat 8 Pelabuhan

Sebelumnya, pemegang permanent resident (PR) atau pemegang izin tinggal tetap Singapura bebas visa masuk Indonesia melalui delapan pelabuhan di Kepulauan Riau. Kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata.

Adapun pemegang permanent resident Singapura bebas visa masuk Indonesia seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura yang didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia Bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Guntur Sakti seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/10/2024).

"Alhamdulillah dan apresiasi kami sampaikan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yang telah menerbitkan SE tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura," ujar Guntur di Tanjungpinang, Selasa pekan ini.

Guntur menuturkan, SE tersebut menjadi petunjuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan, khususnya bagi pemegang izin tinggal tertentu dari Singapura. Dalam SE ini ditegaskan pemegang PR Singapura mendapatkan fasilitas bebas visa untuk masuk ke Indonesia.

 

3 dari 4 halaman

Melalui 8 Pelabuhan

Akan tetapi, fasilitas ini hanya berlaku jika masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui delapan pelabuhan laut tempat pemeriksaan imigrasi di wilayah Kepri, yaitu Nongsa Terminal Ferry Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bintan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.

Guntur juga menuturkan kriteria orang asing pemegang PR Singapura yang dapat memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan ini, antara lain memiliki status sebagai penduduk tetap Singapura, merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari negara calling visa.

"Pemegang permanent resident Singapura yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan izin tinggal kunjungan selama empat hari. Izin tinggal ini tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan," kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Dampak Positif bagi Kepri

Guntur mengharapkan kebijakan bebas visa kunjungan ini dapat memberikan dampak positif bagi Kepri, seperti meningkatkan kunjungan wisatawan, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, dan memperkuat posisi Kepri sebagai destinasi wisata perbatasan atau border tourism.

Selain itu, ia juga berharap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri dan para Kepala Kantor Imigrasi Batam, Tanjung Uban Bintan, Tanjung Balai Karimun, dan Tanjungpinang dapat menyebarluaskan informasi serta menyosialisasikan kebijakan bebas visa kunjungan bagi pemegang permanent resident Singapura dan kepada para stakeholder terkait.

Dispar Kepri, kata Guntur, siap bekerja sama untuk menyukseskan kebijakan ini dan menjadikan ekosistem pariwisata Kepri semakin kompetitif. "Semoga kebijakan ini membawa iklim baru bagi pariwisata Kepri," sebut Guntur.

Â