Sukses

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Investasi Berbasis Energi Bersih Jadi Tuntutan

BKPM menyatakan, investasi yang berorientasi pada keberlanjutan akan mampu mendongkrak ekonomi Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal menciptakan ekosistem investasi berkelanjutan demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satunya dengan mendorong investasi berbasis energi baru terbarukan (EBT) atau energi bersih. 

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani mengatakan, investasi yang berorientasi pada keberlanjutan akan mampu mendongkrak ekonomi Indonesia. Hal ini searah dengan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

"Yang kita inginkan adalah investasi yang berorientasi ekspor, yang dilakukan secara sustainable, berkelanjutan, dan berkesinambungan. Itu tema yang kita akan usung ke depannya. Kenapa? Karena demand-nya adalah seperti itu, bahwa kita semua harus melakukan ini secara sustainable," ujar Rosan dalam keterangan tertulis, Senin (14/10/2024).

Rosan memaparkan, investasi berkelanjutan yang berbasis pada energi bersih tengah menjadi tuntutan utama investor global. Ia berharap segenap pemangku kepentingan di Tanah Air dapat menangkap peluang tersebut. 

Tak hanya itu, Rosan menambahkan, ke depan pemerintah juga akan mendorong pembangunan Industrial Park yang didukung oleh energi bersih. "Basisnya clean energy. Nah, oleh sebab itu, juga akan kita dorong untuk industrial park yang clean energy di Indonesia," imbuhnya.

Senada, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menegaskan kesiapan PLN untuk menciptakan ekosistem investasi yang berbasis energi bersih. Dalam hal ini, PLN telah memiliki layanan khusus untuk menjawab kebutuhan industri akan suplai listrik bersih yang andal dan terjangkau, dengan produk Renewable Energy Certificate (REC) 

"Melalui layanan ini, kami siap mendukung arah investasi yang berkelanjutan yang tengah difokuskan pemerintah. Langkah ini juga selaras dengan upaya kita untuk mencapai Net Zero Emissions (NZE) di tahun 2060," tutur Darmawan.

 

 

2 dari 4 halaman

Pasokan Listrik

Darmawan memaparkan, pasokan listrik dari layanan Green Energy As a Service (GEAS) bersumber dari pembangkit berbasis energi baru terbarukan (EBT). Sampai saat ini, layanan GEAS telah dinikmati oleh berbagai perusahaan nasional mau pun global di Tanah Air.

"Sejalan dengan tingginya komitmen sektor industri untuk mendukung dekarbonisasi di Indonesia, PLN menyediakan listrik hijau lewat REC yang diakui secara internasional. Setiap sertifikat REC membuktikan bahwa listrik per megawatt hour (MWh) yang digunakan berasal dari pembangkit EBT atau nonfosil," jelasnya.

Hingga September 2024, layanan listrik hijau REC PLN telah dinikmati ribuan pelanggan dengan total 9.776 transaksi yang penjualannya mencapai 4,01 juta Megawatt hours (MWh). Angka ini menunjukkan pertumbuhan signifikan dibanding periode yang sama di tahun 2023 yang mencapai 2.554 transaksi dengan penjualan sebesar 2,33 juta MWh.

Darmawan menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan kapasitas energi bersih untuk memenuhi permintaan listrik hijau untuk industri yang semakin tinggi.

Adapun dua pembangkit sumber REC yang berhasil ditambah PLN tahun ini ialah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu di Nusa Tenggara Timur dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Orya Genyem di Papua.

Dua pembangkit berbasis EBT tersebut telah bergabung dengan 6 pembangkit lain yang selama ini telah menyuplai listrik hijau REC PLN yaitu PLTP Ulubelu, PLTA Cirata, PLTP Kamojang, PLTM Lambur, PLTA Bakaru, dan PLTP Lahendong.

”Dalam hal ini kami juga telah berhasil menambah dua pembangkit sebagai sumber REC. Sehingga saat ini kami memiliki 8 pembangkit yang dapat menerbitkan REC dengan kapasitas produksi mencapai 4,7 juta unit REC atau 4,7 TWh per tahun dan jumlah tersebut akan terus bertambah,” pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

RUU Energi Baru Terbarukan Belum Rampung pada 2024, Ada Apa?

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto perkirakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) atau RUU EBET tidak dapat disahkan dalam masa sidang DPR periode sekarang. 

Mulyanto yang juga anggota Panja RUU EBET pesimistis RUU tersebut dapat diselesaikan tahun ini, karena relatif berjalan lambat dan alot, khususnya terkait dengan pasal power wheeling.

"Jangankan disahkan di tingkat Paripurna DPR RI, tahap pengambilan keputusan di tingkat I Pleno Komisi VII saja belum," kata Mulyanto dalam Seminar IRESS di Senayan, dikutip Minggu (4/8/2024).

Terkait substansi, menurut Mulyanto, Fraksi PKS sendiri menolak dimasukkannya aturan power wheeling dalam RUU EBET tersebut. Aturan tersebut membolehkan pihak pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat dengan menyewa jaringan transmisi/distribusi milik Negara.

"Norma ini secara langsung akan mereduksi peran PLN," ujar Mulyanto.

Ia menegaskan penolakan ini soal prinsip, karena bertabrakan dengan norma yang telah ada, pihak swasta tidak dapat menjual listrik yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat.  Sebab listrik dikuasai negara dan pengusahaannya dilakukan oleh badan usaha milik negara/daerah.

 

 

4 dari 4 halaman

Sektor Kelistrikan

PLN adalah single buyer listrik dari pembangkit yang ada, sekaligus menjadi single seller listrik kepada para pengguna. Ini adalah prinsip monopoli negara atas sektor kelistrikan sebagai amanat konstitusi agar listrik tidak dikuasai orang-perorang, yang akhirnya harganya ditentukan oleh mekanisme pasar.  

"Menjadikan pihak swasta dapat menjual listrik yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat, jelas-jelas adalah liberalisasi sektor kelistrikan," tegasnya. 

Untuk diketahui DIM Pemerintah terkait power wheeling dalam pasal 24A ayat (2) adalah Pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari Energi Baru/Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang memprioritaskan Energi Baru/Energi Terbarukan dan dapat dilakukan dengan pemanfaatan bersama jaringan transmisi dan/atau jaringan distribusi melalui mekanisme sewa jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.