Sukses

OJK Sebut 20 BPR Bakal Ditutup hingga Akhir 2024

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menuturkan, hingga saat ini sudah ada 15 BPR dan BPRS yang ditutup.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat banyak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bermasalah. Maka, hingga penghujung 2024 mendatang ditaksir ada sebanyak 20 BPR dan BPR Syariah yang akan ditutup.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan hingga saat ini sudah ada 15 BPR dan BPRS yang ditutup. Melihat ada beberapa yang bermasalah, maka diperkirakan akan bertambah 5 BPR/BPRS lagi yang dicabut izin operasionalnya oleh OJK hingga akhir 2024.

"Mungkin, ya mungkin ke angka 20 itu mungkin. Karena memang masih ada yang bermasalah ya," kata Dian ditemui usai Peluncuran Roadmap Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027, di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Sebetulnya, kata dia, ada sejumlah BPR yang tengah melakukan penyehatan perusahaan. Termasuk melakukan setoran modal sesuai dengan ketentuan yang diatur OJK.

Dian bilang, angka 20 BPR/BPRS yang ditutup merupakan perkiraan berdasarkan data saat ini. Dia berharap proses penyehatan pun bisa berhasil sehingga jumlah BPR yang ditutup OJK berkurangm

"Ya kira-kira sekitar 20, tapi itu hanya perkiraan ya. Tapi sebetulnya bisa dikatakan sekarang sedang ada upaya penyehatan," katanya.

"Kalau misalnya nambah modal atau ada investor baru segala macam, itu selesai sebetulnya, itu yang sedang diusahakan," imbuh Dian.

15 BPR Sudah Ditutup OJK

Sebelumnya, Dian menyatakan ada 13 BPR yang sudah ditutup OJK. Sementara itu, ada 2 BPR Syariah yang izinnya pun sudah dicabut.

"Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen, selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 15 BPR/BPRS (13 BPR dan 2 BPRS)," tuturnya dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, beberapa waktu lalu.

 

 

2 dari 4 halaman

Tindakan Pengawasan

Menurut dia, hal tersebut dilakukan karena Pemegang saham dan Pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR. 

Saat ini, OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR/S dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. 

"Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR/S terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR/S sebagai Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangangi BPR/S tersebut dengan  langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR/S tersebut," pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Nature Primadana Capital

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Tindakan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2024)

Pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Berdasarkan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan.

Termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

"Namun demikian, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," imbuh Roberto.

4 dari 4 halaman

Alasan Pencabutan Izin Usaha

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Nature Primadana Capital, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Nature Primadana Capital. Sekaligus meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital," kata Roberto. 

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Nature Primadana Capital agar tetap tenang karena dana masyarakat pada Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Roberto.

 

Video Terkini