Sukses

Tak Ingin Pengembangan BPD Terhambat, Bos OJK Luncurkan Peta Jalan Terbaru

Sudah bukan waktunya lagi bagi BPD melakukan uji coba. Mengingat lagi kondisi ekonomi global yang mengharuskan negara-negara mulai fokus pada pengembangan ekonomi daerah.

Liputan6.com, Jakarta -  Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar enggan pengembangan Bank Pembangunan Daerah (BPD) terhambat. Maka, diputuskan salah satu peta jalan pengembangan BPD 2024-2027.

Menyoal pengembangan BPD ini, Mahendra menyampaikan sudah mengatur ketentuan minimal yang perlu dipenuhi. Sebagai tindaklanjutnya, diperluakan sebuah peta jalan atau roadmap dalam jangka waktu yang cukup.

"Jadi dengan minimum requirement sudah dipenuhi, kita berangkat lebih jauh lagi sehingga benar-benar menjadi BPD yang solid dan kuat dan benar-benar memberikan kontribusi nilai tambah terbaik bagi pembangunan perekonomian daerah," kata Mahendra Siregar dalam Peluncuran Roadmap BPD 2024-2027, di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Dia melihat peran lainnya dari BPD adalah bermanfaat bagi perusahaan di daerah termasuk UMKM. Tujuannya tak lain menjadi penopang ekonomi nasional.

"Semua pilar tadi sudah dikembangkan dengan baik dan kita harus melaksanakannya dengan komitmen yang kuat karena waktunya tidak banyak," ucapnya.

Mahendra menegaskan, sudah tidak ada lagi waktu bagi BPD melakukan uji coba dalam upaya pengembangannya. Mengingat lagi kondisi ekonomi global yang mengharuskan negara-negara mulai fokus pada pengembangan ekonomi daerah.

"Sudah berapa lama kita bicara soal regional champion dan mau berapa lama lagi kita dalam babak trial and error terus, sudah tidak ada lagi waktu untuk itu. Apalagi tadi kondisi global sudah demikian, it is now or never," paparnya.

2 dari 4 halaman

Upaya Penguatan

Ada beberapa aspek yang jadi perhatian untuk pengembangan BPD. Misalnya, meningkatkan permodalan, penguatan sumber daya manusia (SDM), kapasitas teknologi informasi, hingga penguatan tata kelola.

"Dan untuk ini tidak ada kompromi. Kita sadari bahwa seringkali dalam konteks hal-hal yang berkaitan dengan usulan untuk pengelolaan dan para pengurus dari BPD yang tentu sedikit banyak sangat mempengaruhi aspirasi yang ada di daerah," bebernya.

"Tentu itu merupakan hal yang baik yang kita dukung selama tidak mengorbankan aspek good governance, aspek kualitas SDM yang memang profesional, objektif," sambung dia.

3 dari 4 halaman

Sederet Strategi BPD Hadapi Ancaman Cyber Crime

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, ancaman serangan siber menjadi semakin kompleks, khususnya di sektor perbankan.

Bank Pembangunan Daerah (BPD) tidak terkecuali dari risiko ini. Menyadari tantangan serius ini, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) bekerja sama dengan Bank Kalbar menggelar Seminar Nasional bertajuk "Ancaman Cyber Crime di Era Digital bagi Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia".

Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Undian Tabungan Simpeda Periode 1 XXXV-2024, yang diadakan di Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Ketua Umum Asbanda, Yuddy Renaldi, dalam sambutannya menekankan bahwa serangan siber kini menjadi tantangan utama bagi sektor perbankan, termasuk BPD.

"Keberhasilan dalam menangani ancaman ini sangat bergantung pada kemampuan bank dalam mengadopsi teknologi modern, yang harus diimbangi dengan pelatihan dan kesadaran seluruh karyawan terhadap keamanan IT," katanya, Sabtu (10/8/2024).

4 dari 4 halaman

Data PPATK

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fithriadi, menyoroti beberapa kasus peretasan di sektor perbankan. Berdasarkan analisis PPATK, serangan siber sering kali dilakukan secara terstruktur dengan mengeksploitasi kelemahan dalam keamanan IT.

Salah satu metode yang digunakan adalah mengimitasi skrip server untuk mengakses sistem BI-Fast, memungkinkan dana bank umum dipindahkan tanpa verifikasi.

Di sisi regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kepedulian tinggi terhadap keamanan data nasabah dari serangan siber. OJK telah mengeluarkan peta jalan transformasi digital untuk Industri Jasa Keuangan (IJK), termasuk sektor perbankan.

Kebijakan ini diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan teknologi bank umum, serta POJK 21 Tahun 2023 mengenai layanan digital bank umum.

Seminar ini juga menghadirkan beberapa pembicara terkemuka, termasuk Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group, dan Brigjen Pol Yusup Saprudin, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kalbar.

Brigjen Yusup mengungkapkan bahwa fokus utama perbankan kini lebih pada digitalisasi, namun investasi dalam keamanan siber sering kali masih tertinggal.

"Investasi di bidang digitalisasi harus seimbang dengan investasi dalam keamanan siber," tegasnya.

Video Terkini