Sukses

Indonesia dan Jepang Perpanjang Perjanjian Pertukaran Mata Uang

Bank Indonesia (BI) menyatakan, pembaruan kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan penukaran mata uang Rupiah dengan dolar AS dan/atau Yen Jepang

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan), yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang menyepakati perpanjangan perjanjian kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA) atau perjanjian bilateral pertukaran mata uang.

Perjanjian yang ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Sentral Jepang Kazuo Ueda tersebut berlaku efektif mulai 14 Oktober 2024 hingga 13 Oktober 2027.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso menuturkan, pembaruan kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan penukaran mata uang Rupiah dengan dolar AS dan/atau Yen Jepang sampai dengan 22,76 miliar dolar AS atau nilai yang setara dalam Yen Jepang.

Indonesia dan Jepang memandang perpanjangan BSA dimaksud dapat mempererat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global.

Perpanjangan kerja sama ini sekaligus merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia, yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap ketahanan eksternal perekonomian Republik Indonesia.

Perjanjian kerja sama BSA Indonesia-Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan telah beberapa kali diperpanjang, terakhir pada 14 Oktober 2021 dengan masa berlaku 3 tahun.

 Adapun BSA Indonesia dan Jepang adalah sebuah perjanjian bilateral pertukaran mata uang antara Bank Indonesia dengan Bank of Japan sebagai agen dari Kementerian Keuangan Jepang dalam bentuk penukaran mata uang rupiah dengan dolar AS, dan atau Yen Jepang sebagai opsi bantalan kedua (second line of defense) dalam menjaga ketahanan eksternal.

2 dari 5 halaman

BI, OJK, BEI Gandeng 8 Bank di Indonesia Hadirkan Central Counterparty

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI), bersama  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan lembaga baru yakni Central Counterparty (CCP) pada Senin, 30 September 2024. 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa serta Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmojo. Peluncuran tersebut juga dihadiri oleh 8 perusahaan perbankan yang menjadi peserta dan penyetor modal awal CCP.

Gubernur BI, Perry Warjiyo melihat, Indonesia tidak memiliki CCP SBNT secara close out netting sejak krisis keuangan global. Namun, dengan ada CCP, Indonesia kini bisa melakukan pendalaman pasar uang dan valas derivatif dalam negeri. 

"Hari ini insyallah beroperasi CCP SBNT," ujar Perry, dalam Peluncuran Central Counterparty (CCP) yang disiarkan secara daring pada Senin (30/9/2024).

"Dengan CCP SBNT ini Insyaalah, volume derivatif pasar uang dan pasar valas akan melonjak cepat," katanya.

Dengan hadirnya central counterparty, Perry mengungkapkan, risiko transaksi pasar valas dan uang yang OTC menjadi tersentralisasi. 

"Karena tersentralisasi dengan close out netting, maka risiko antar partynya bisa kita minimalkan. Ini menjadi credit risknya yang sangat tinggi," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga menyampaikan pihaknya mendukung penyertaan modal yang dilakukan oleh delapan bank di Indonesia terhadap PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai CCP.

 

3 dari 5 halaman

Pembentukan CCP

"Pembentukan CCP di Indonesia tentu adalah salah satu elemen kunci dalam reformasi pasar derivatif yang tidak hanya meningkatkan stabilitas sistem keuangan, menurunkan counterparty risk, tetapi juga membawa transparansi dan efisiensi yang lebih besar. Keberadaan CCP akan memberi manfaat bagi industri jasa keuangan di Indonesia, terutama dalam memitigasi risiko kredit pihak lawan serta meningkatkan efisiensi dalam proses clearing dan penyelesaian transaksi derivatif," tuturnya.

CCP adalah lembaga yang berperan dalam menjalankan kliring dan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi anggotanya. CCP ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta amanat Financial Stability Board G20 kepada para anggotanya.

8 bank yang menjadi peserta dan penyetor modal awal CCP yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata dalam CCP ini. Pada Agustus 2024, mereka menyepakati pengembangan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

 

4 dari 5 halaman

BI Luncurkan Central Counterparty, Apa Itu dan Manfaatnya?

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia Donny Hutabarat, mengungkapkan sejumlah manfaat positif dari pembentukan Central Counterparty (CCP).

Donny menjelaskan, CCP merupakan Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK) yang menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) dengan sekaligus menempatkan dirinya sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan transaksi, dalam rangka memitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak (counterparty risk), risiko likuiditas (liquidity risk), dan risiko karena volatilitas harga pasar (market risk).

"CCP ini akan memitigasi volatilitas pasar, karena CCP ini akan mmebuat risk manajemen di market yang sangat baik, sehingga bisa berperan baik," kata Donny dalam Taklimat Media di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Apa Manfaatnya?

Berikut tiga manfaat positif dari pembentukan CCP, pertama, transaksi pasar uang dan pasar valas lebih efisien, sehingga volume transaksi dan likuiditas lebih besar, penentuan suku bunga dan nilai tukar lebih efektif, serta pelaku pasar utama lebih aktif.

Kedua, mendukung efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas nilai tukar Rupiah, juga mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan.

Ketiga, CCP memfasilitasi instrumen lindung nilai (hedging) bagi perbankan dan dunia usaha, para investor, penerbitan SBN Pemerintah, dunia usaha, maupun pembiayaan perekonomian nasional.

 

 

5 dari 5 halaman

Alasan BI Bentuk CCP

Sebelumnya, Donny mengatakan, terdapat tiga alasan Bank Indonesia membentuk CCP. Pertama, karena pembentukan CCP merupakan salah satu komitmen Bank Indonesia untuk mengimplementasikan mandat G20.

"Kenapa kita harus membentuk CCP, itu komitmen kita terhadap mandat G20, ini berguna untuk memitigasi resiko sistemik di pasar keuangan," ujarnya.

Alasan kedua, pembentukan CCP selaras dengan penerapan Undang-undang pengembangan dan peguatan sektor keuangan, di mana dalam UU tersebut memberikan mandat kepada Bank Indonesia untuk mengatur, mengembang mengawasi pasar uang dan pasar valas, termasuk di dalamnya itu infrastruktur pasar keuangan.

"Dan CCP ini salah satu bagian dari infrastruktur pasar keuangan itu sendiri. Kemudian, dengan adanya UU PPSK bahwa legal basis CCP ini menjadi snagat kuat setara dnegan CCP di negara lain," katanya.

Selanjutnya, alasan ketiga, bahwa CCP ini merupakan iniatif utama di dalam blue print pengembangan pasar keuangan 2025, dan juga mendukung implementasi operasional pro market untuk mengakselerasi pasar uang dan pasar valas.

"CCP ini memang dipersiapkan dengan sangat matang. Apa yang dilakukan CCP ini kita maknai bisa berperan positif untuk mendukung perkembangan pasar dan juga nantinya akan berpengaruh terhadap pembiayaan ekonomi," pungkasnya.

Sebagai informasi, CCP akan diluncurkan pada akhir September 2024. Peluncuran CCP akan dilakukan di Function Room, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, di Jakarta, yang akan dihadiri oleh pelaku pasar uang dan valas, regulator, dan penyelenggara infrastruktur.

Â