Sukses

Rupiah Dibuka Tergelincir, Simak Prediksi Gerak Mata Uang Garuda Hari Ini

Analis mata uang Lukman Leong memperkirakan nilai tukar rupiah berpeluang berada di rentang 15.500 per dolar AS sampai dengan 15.600 per dolar AS.

Liputan6.com, Jakarta - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) bergerak melemah pada perdagangan Kamis pagi pekan ini. Rupiah dibuka tergelincir seiring menurunnya prospek pemangkasan suku bunga kebijakan bank sentral Amerika Serikat (AS) atau The Fed, Fed Funds Rate (FFR).

Pada Kamis (17/10/2024), nilai tukar rupiah melemah 36 poin atau 0,23 persen menjadi 15.546 per dolar AS dari sebelumnya sebesar 15.510 per dolar AS.

Rupiah diperkirakan akan melemah terhadap dolar AS yang melanjutkan penguatan didukung oleh menurunnya prospek pemangkasan suku bunga The Fed,” kata analis mata uang Lukman Leong dikutip dari Antara.

Saat ini peluang pemangkasan hanya sebanyak 2 kali, yakni masing-masing satu kali pada November dan Desember dengan besaran pemotongan masing-masing sebesar 25 basis poin (bps), sehingga total menjadi 100 bps tahun ini, dibandingkan sebelumnya total 120-125 bps.

Penguatan dolar AS masih didukung oleh data-data ekonomi AS yang kuat akhir-akhir ini dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang memanas.

Data-data ekonomi AS tersebut antara lain meliputi inflasi Indeks Harga Konsumen (CPI) maupun Indeks Harga Produsen (PPI) serta sebelumnya data ketenagakerjaan Non-Farm Payroll (NFP).

Menguatnya peluang (kans) Donald Trump dalam pemilihan Presiden AS juga mendukung dolar AS secara kebijakan Trump yang lebih agresif dan dipandang dapat memicu kenaikan pada inflasi.

Lukman memperkirakan nilai tukar rupiah berpeluang berada di rentang 15.500 per dolar AS sampai dengan 15.600 per dolar AS.

2 dari 3 halaman

Marak Warung hingga Merchant Tolak Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Pesan Ini

Sebelumnya, Bank Indonesia menyatakan setiap orang dilarang menolak menerima rupiah sebagai alat pembayaran di Indonesia. Respons ini seiring maraknya pemanfaatan sistem pembayaran nontunai dengan cara transfer dan QRIS.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P Joewono menegaskan warung maupun merchant dilarang untuk menolak pembayaran konsumen dengan uang tunai. Ketentuan ini sebagaimana diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Kita kembali mengulang bahwa sesuai dengan pasal 21 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, itu jelas- jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI, itu poinnya," ujar Doni dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Doni menuturkan, penggunaan uang tunai dan digital Rupiah hanya sebagai alternatif metode pembayaran. Dengan ini, uang tunai Rupiah tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

"Sehingga pada prinsipnya sebenarnya itu kan uang tunai dan non tunai itu cara bayar, tetapi tetap dalam bentuk Rupiah," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Transaksi QRIS

Bahkan, Bank Indonesia tetap mencetak uang kartal yang diperuntukkan sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan ini, Bank Indonesia melarang warung maupun merchant untuk menolak pembayaran dengan uang tunai.

"Ini sekali lagi  saya tegaskan memang berkali-kali pertanyaaan yang sama,  jadi kita mengharapkan semua merchant tetap menerima uang tunai," tegas Doni.

Bank Indonesia mencatat, transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 209,61 persen secara year on year (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta. 

Sementara dari pengelolaan uang Rupiah, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 9,96 persen (yoy) menjadi Rp 1.057,4 triliun.