Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan kepada para pelamar CPNS 2024 bahwa Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) telah resmi diumumkan.
''Pengumuman SKD #SeleksiCPNS2024 sudah diumumkan sejumlah instansi dan sembari menunggu jadwal instansi yang belum rilis, pelamar bisa mulai menyiapkan beberapa hal ini sebelum ikut ujian.'' Dikutip dari akun instagram resmi BKN @bkngoidofficial pada Kamis (17/10/2024).
Baca Juga
Terdapat lima hal yang perlu diperhatikan oleh para pelamar sebelum mengikuti ujian SKD yaitu seperti:
Advertisement
- Membawa Kartu identitas berupa KTP fisik atau digital (khusus KTP digital harus dicetak)
- Pastikan penampilan tidak berbeda dengan foto di kartu peserta
- Bawa Kartu ujian yang telah diunduh
- Menggunakan Pakaian yang sopan
- Jangan Bawa Barang berharga dan berharga saat masuk ruang ujian
Adapun berbagai informasi lainnya mengenai seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BKN T.A. 2024 dapat diliat pada website resmi bkn yaitu bkn.go.id.
Untuk mendapatkan update informasi lebih lanjut seputar penerimaan seleksi CPNS dan PPPK 2024, para pelamar dapat langsung mengunjungi laman web instansi masing-masing, sesuai dengan formasi yang dilamar.
Waspada Pihak Janjikan Lulus Tes SKD CPNS 2024, Tipu-Tipu Bos!
Sebanyak 3 juta peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mengikuti proses Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). Peserta diimbau untuk tidak tergiur oleh oknum yang menawarkan jaminan kelulusan tes SKD CPNS 2024.
Diketahui, hari ini merupakan hari pertama pelaksanaan SKD CPNS 2024. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, mengapresiasi antusiasme dan semangat kompetitif para peserta SKD, serta mengimbau agar para pelamar memaksimalkan kesempatan ini.
Ia juga meminta peserta untuk waspada dan tidak melakukan transaksi dengan oknum yang menawarkan jaminan kelulusan, karena hal tersebut dipastikan tidak benar.
"Termasuk mereka yang mengaku, apalagi mengatasnamakan pejabat atau pegawai instansi pemerintah," ujar Haryomo dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).
Berdasarkan Nilai Ambang BatasHaryomo menjelaskan, kelulusan peserta ditentukan berdasarkan nilai ambang batas SKD yang telah ditetapkan. Hasil tes berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT) ini dapat dipantau segera setelah tes selesai.
“Apakah memenuhi ambang batas SKD atau tidak, kalian dapat melihatnya sendiri di layar komputer setelah ujian, dan masyarakat umum juga dapat memantau langsung skor peserta secara real-time,” terangnya.
Pelaksanaan SKD merupakan tahap kedua yang harus dilalui sebelum lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pelamar yang berhak maju ke tahap SKB adalah peserta yang berhasil memenuhi ambang batas (passing grade) sesuai urutan dan menduduki 3 kali jumlah formasi atau jabatan yang dilamar.
Pada akhirnya, peserta yang dinyatakan lulus akan mengisi total 250.407 formasi CPNS 2024 yang dialokasikan pemerintah tahun ini.
Advertisement
3 Juta Peserta Ikuti Tes SKD
Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi sebelumnya, sebanyak 3.035.723 pelamar akan berkompetisi dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Untuk mengakomodasi pelaksanaan SKD CPNS kali ini, BKN menyiapkan ribuan titik lokasi, mulai dari wilayah Nusantara hingga luar negeri. Di antaranya, 36 titik lokasi di kantor BKN yang meliputi Kantor Pusat BKN, Kantor Regional dari Aceh hingga Papua, dan UPT BKN se-Indonesia; 75 titik lokasi Mandiri BKN; 135 titik lokasi mandiri instansi; dan 93 titik lokasi luar negeri.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan SKD menggunakan metode berbasis Computer Assisted Test (CAT) sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
Adapun komponen yang diuji dalam tahap SKD meliputi Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), masing-masing dengan nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai SKD CPNS tahun ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024.