Sukses

OJK Resmi Gabung dalam GAIP, Perkuat Perasuransian di Asia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan melalui keanggotaan GAIP, pihaknya berkomitmen meningkatkan kapasitas asuransi di Asia.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tergabung dalam Global Asia Insurance Partnership (GAIP) untuk memperkuat ekosistem industri perasuransian di Asia, serta memperluas kerja sama internasional dalam menghadapi tantangan global. 

"Melalui keanggotaan ini, kami berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas asuransi di kawasan Asia, memperkecil kesenjangan perlindungan, mendukung solusi inovatif di sektor asuransi, serta bersama mengatasi berbagai tantangan usaha seperti risiko iklim, transformasi digital, dan inklusi keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono dalam pengumuman keanggotaan OJK GAIP Summit yang diselenggarakan di Singapura, Kamis (17/10/2024).

Global Asia Insurance Partnership (GAIP) merupakan platform kerja sama internasional yang terdiri dari regulator, industri asuransi global, akademisi, dan organisasi internasional, dengan fokus pada transformasi industri asuransi di kawasan Asia.

Ogi mengatakan, dengan bergabungnya OJK, GAIP kini mencakup 11 regulator dari berbagai negara seperti Australia, Brunei, Chinese Taipei, India, Jepang, Filipina, Singapura, Sri Lanka, Thailand, Vietnam, dan Indonesia.

Salah satu fokus utama GAIP adalah mengatasi kesenjangan perlindungan (protection gap) di Asia melalui kolaborasi dan komunikasi yang erat antara para pemangku kepentingan. Hal ini menjadi semakin penting di tengah berbagai tantangan seperti perubahan iklim, bencana alam, dan risiko sosial-ekonomi yang memengaruhi masyarakat di wilayah Asia.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa melalui partisipasi dalam GAIP, OJK akan berperan aktif dalam mengembangkan kebijakan serta menerapkan praktik terbaik guna memperkecil kesenjangan perlindungan asuransi. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap produk asuransi yang inklusif dan relevan bagi masyarakat di Indonesia dan kawasan Asia, sekaligus memperkuat resiliensi finansial dan perlindungan sosial.

 

2 dari 4 halaman

Kunci Pengembangan Sektor Asuransi

Ia menegaskan, kolaborasi merupakan salah satu kunci untuk mengembangkan sektor asuransi yang berkelanjutan dan GAIP merupakan wadah dibentuk untuk mewujudkan kolaborasi tersebut.

OJK akan berperan aktif dalam berbagai pilar inisiatif GAIP, yaitu The Living Lab, yang berfokus pada penelitian dan analisis isu-isu terkini dalam industri asuransi; The Policy Think Tank, yang menyediakan platform utama bagi regulator, industri, dan akademisi untuk memberikan masukan kebijakan; serta The Talent Development, yang mendukung pengembangan talenta di sektor asuransi.

Adapun GAIP menyambut kehadiran OJK sebagai bagian penting dari kerja sama regional, dan diharapkan keanggotaan ini akan memperkuat upaya bersama untuk menghadapi tantangan-tantangan yang semakin kompleks di era digitalisasi, perubahan iklim, dan dinamika ekonomi global.

3 dari 4 halaman

OJK Ungkap 29 UUS Asuransi Bakal Spin Off, 12 Lainnya Merger

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan kabar teranyar mengenai rencana spin off unit usaha syariah (UUS) perasuransian. 

OJK mencatat terdapat 29 UUS perusahaan asuransi atau reasuransi yang akan tetap melanjutkan rencana pemisahan unit atau spin off, sementara 12 lainnya akan melakukan merger.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menuturkan, berdasarkan POJK 11 terdapat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang sudah menyampaikan rencana kerja pemisahan UUS.

"Hingga akhir 2023, terdapat 32 UUS yang berencana untuk melakukan spin off. Namun, Dengan perkembangan saat ini dan setelah dilakukan analisis kembali, per Juli 2024 terdapat 29 UUS yang akan melanjutkan bisnis asuransi reasuransi syariah,” kata  Mirza dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024, Jumat (6/9/2024). 

Sementara itu, 12 UUS lainnya memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lainnya. Adapun terkait spin off UUS asuransi syariah paling lambat harus dilakukan pada 2026.

OJK menjelaskan pemisahan unit usaha syariah (UUS) memiliki tujuan dalam rangka pengembangan dan penguatan perbankan syariah di Indonesia. Hal ini sejalan dengan visi yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027.

 

 

4 dari 4 halaman

OJK: 5 Perusahaan Asuransi Siap Spin off Unit Usaha Syariah pada 2024

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyampaikan kabar teranyar mengenai rencana spin off unit usaha syariah (UUS) perasuransian.

Ogi menjelaskan, per 31 Desember 2023, OJK telah menerima 41 perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) dari total 42 perusahaan yang memiliki unit syariah di mana satu perusahaan tidak menyampaikan perubahan RKPUS karena sedang dalam proses pengalihan portofolio.

"Dari RKPUS tersebut, sebanyak 32 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah menyatakan akan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru," kata Ogi dikutip dari pernyataan tertulisnya, Jumat, 5 April 2024.

Kemudian, sampai dengan akhir Maret 2024 telah dilakukan analisis terhadap seluruh perubahan RKPUS yang disampaikan perusahaan dan prudential meeting dengan 93% perusahaan yang telah menyampaikan perubahan RKPUS.

"Direncanakan pada minggu pertama April 2024 telah dilakukan prudential meeting dengan seluruh perusahaan yang menyampaikan perubahan RKPUS," ujarnya.

Prudential meeting tersebut dihadiri oleh perwakilan dari pemegang saham, direksi, komisaris, dan dewan pengawas syariah (DPS) perusahaan yang memiliki unit syariah.

"Dari hasil pertemuan tersebut setidaknya pada tahun 2024 terdapat dua perusahaan yang akan memproses spin off dengan cara 1 (mendirikan perusahaan asuransi syariah) dan tiga perusahaan akan/sedang memproses spin off dengan cara 2 (pengalihan portofolio)," pungkasnya.

 

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • GAIP

  • Asia