Liputan6.com, Jakarta - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah pada Jumat pagi, 18 Oktober 2024 setelah data ekonomi AS membaik.
Mengutip Antara, pada awal perdagangan Jumat, rupiah turun 6 poin atau 0,04 persen menjadi Rp15.513 per dolar AS dari sebelumnya sebesar 15.507 per dolar AS. Mengutip data RTI, pada Jumat siang, rupiah menguat ke posisi 15.439 per dolar AS.
Baca Juga
"Dolar AS menguat terhadap mayoritas mata uang utama setelah data ekonomi AS membaik secara signifikan. Penjualan Ritel AS pada September 2024 secara mengejutkan meningkat menjadi 0,4 persen month on month (mom) dari sebelumnya 0,1 persen mom pada Agustus 2024,” ujar Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede kepada ANTARA di Jakarta, Jumat, (18/10/2024).
Advertisement
Data ritel melampaui estimasi konsensus, yang hanya mencapai 0,3 persen mom. Initial Jobless Claims untuk pekan yang berakhir pada 11 Oktober 2024 turun menjadi 241 ribu dari 260 ribu, jauh lebih rendah dari yang diperkirakan 259 ribu.
Data ekonomi AS yang lebih baik meningkatkan ketidakpastian mengenai jalur penurunan suku bunga bank sentral AS atau The Fed di sisa tahun 2024.
Saat ini, probabilitas penurunan suku bunga 25 basis poin (bps) dalam pertemuan Federal Open Market Committee (FOMC) pada Desember 2024 adalah sekitar 70 persen, turun dari sebelumnya 80 persen.
Kemudian tren naik Indeks Dolar AS didukung oleh depresiasi Euro. Euro terdepresiasi terhadap dolar AS setelah rilis kebijakan moneter terbaru European Central Bank (ECB) dan inflasi Eurozone. ECB memangkas suku bunga kebijakan untuk ketiga kalinya pada 2024 sebesar 25 bps menjadi 3,25 persen, sejalan dengan ekspektasi pasar.
Inflasi Eurozone menurun menjadi 1,7 persen year on year (yoy) pada September 2024 dari 1,8 persen yoy. Kedua angka tersebut meningkatkan ekspektasi pemangkasan suku bunga yang lebih agresif dari ECB, yang memperlebar spread terhadap Fed Funds Rate (FFR).
Josua prediksi rupiah akan berada di rentang 15.450 per dolar AS hingga 15.550 per dolar AS pada perdagangan hari ini.
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi USD 425,1 Miliar, BI Sebut Masih Terkendali
Sebelumnya, utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Agustus 2024 tercatat USD 425,1 miliar. Nilai ini tumbuh secara tahunan sebesar 7,3%. Bank Indonesia (BI) melihat utang luar negeri Indonesia ini masih terkendali.
Direktur Eksekutif Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, perkembangan utang luar negeri ini bersumber dari sektor publik dan sektor swasta. Posisi utang luar negeri Agustus 2024 juga dipengaruhi oleh faktor pelemahan mata uang dolar AS terhadap mayoritas mata uang global, termasuk rupiah.
"Utang luar negeri pemerintah tetap terkendali," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (14/10/2024).
Posisi utang luar negeri pemerintah pada Agustus 2024 sebesar USD 200,4 miliar atau tumbuh sebesar 4,6% (yoy), lebih tinggi dari pertumbuhan pada Juli 2024 sebesar 0,6% (yoy).
Perkembangan utang luar negeri tersebut terutama dipengaruhi oleh peningkatan aliran masuk modal asing pada Surat Berharga Negara (SBN) domestik, seiring dengan semakin terjaganya kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian Indonesia.
Pembiayaan APBN
Sebagai salah satu instrumen pembiayaan APBN, pemanfaatan utang luar negeri terus diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif serta belanja prioritas guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Utang luar negeri pemerintah tetap dikelola secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel untuk mendukung belanja, antara lain pada Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial (20,9% dari total ULN pemerintah); Administrasi Pemerintah, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib (18,9%); Jasa Pendidikan (16,8%); Konstruksi (13,6%); serta Jasa Keuangan dan Asuransi (9,3%).
"Posisi utang luar negeri pemerintah tetap terkendali mengingat hampir seluruh utang luar negeri memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9% dari total ULN pemerintah," kata Ramdan.
Advertisement
Marak Warung hingga Merchant Tolak Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Pesan Ini
Sebelumnya, Bank Indonesia menyatakan setiap orang dilarang menolak menerima rupiah sebagai alat pembayaran di Indonesia. Respons ini seiring maraknya pemanfaatan sistem pembayaran nontunai dengan cara transfer dan QRIS.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P Joewono menegaskan warung maupun merchant dilarang untuk menolak pembayaran konsumen dengan uang tunai. Ketentuan ini sebagaimana diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Kita kembali mengulang bahwa sesuai dengan pasal 21 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, itu jelas- jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI, itu poinnya," ujar Doni dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Doni menuturkan, penggunaan uang tunai dan digital Rupiah hanya sebagai alternatif metode pembayaran. Dengan ini, uang tunai Rupiah tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
"Sehingga pada prinsipnya sebenarnya itu uang tunai dan non tunai itu cara bayar, tetapi tetap dalam bentuk Rupiah," ujar dia.
Transaksi QRIS
Bahkan, Bank Indonesia tetap mencetak uang kartal yang diperuntukkan sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan ini, Bank Indonesia melarang warung maupun merchant untuk menolak pembayaran dengan uang tunai.
"Ini sekali lagi saya tegaskan memang berkali-kali pertanyaaan yang sama, jadi kita mengharapkan semua merchant tetap menerima uang tunai," tegas Doni.
Bank Indonesia mencatat, transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 209,61 persen secara year on year (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta.
Sementara dari pengelolaan uang Rupiah, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 9,96 persen (yoy) menjadi Rp 1.057,4 triliun.
Advertisement