Sukses

Bereskan Tambang Ilegal, Bahlil Usul Ada Ditjen Penegakan Hukum di Kementerian ESDM

Dengan adanya Ditjen Penegakan Hukum, Kementerian ESDM tak hanya sekadar melakukan penegakan hukum tetapi juga turut melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran di sektor pertambangan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM.

Usul ini dilontarkan lantaran Bahlil Lahadalia gerah atas masih banyaknya oknum tambang ilegal yang tak sesuai kaidah norma di berbagai wilayah Indonesia.

"Banyak yang dicurigai terkait izinnya, tumpang tindih lahannya. Alangkah lebih bagusnya secara komprehensif kita punya Ditjen Gakkum," ujar Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Menurut dia, tugas dari ditjen baru di Kementerian ESDM ini tak hanya sekadar melakukan penegakan hukum, namun juga turut melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran di sektor pertambangan.

"Selama ini penyidik bukan di kami. Makanya banyak sekali angin masuk di kantor kami. Kalau penyidiknya di kami, orang ini kan yang ngerti izin minerba," imbuh Bahlil.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI), Wisnu Salman, sempat menyinggung soal masih banyaknya aksi penambangan ilegal.

Untuk memberantas itu, ia menilai perlu komitmen kuat dari pemerintah baru di era Prabowo-Gibran. Menurut dia, pengurusan perizinan yang panjang saat ini perlu dikurangi agar bisa lebih cepat dan efisien dalam segi biaya.

"Pengurusan perizinan pertambangan yang panjang dan rumit menjadikan biaya perizinan mahal. Saya harapkan kedepannya perizinan lebih mengedepankan perizinan online sehingga lebih mudah dan cepat," kata Wisnu beberapa waktu lalu.

Dalam catatan Wisnu, jika Prabowo-Gibran memerintah, dirinya berharap Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) terus diperbanyak. Jika WPR banyak, otomatis Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diajukan oleh masyarakat juga kian banyak sehingga potensi terjadi pergerakan roda ekonomi kian tinggi.

Untuk IPR perorangan, lanjut Wisnu, bisa mendapat izin pertambangan 5 hektare, sementara untuk izin pertambangan koperasi bisa mencapai 10 hektare. Untuk memberantas pertambangan ilegal, Wisnu menegaskan pemerintah harus memperbanyak WPR dengan melibatkan DPRD Kabupaten.

Jika pemerintahan Prabowo-Gibran serius membenahi tambang ilegal, Wisnu mengaku optimis persoalan tambang ilegal akan selesai.

2 dari 3 halaman

Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Penambangan Ilegal di Hutan Gorontalo

Sebelumnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, KPH Unit VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, bersama Polisi Militer Kodam XIII Merdeka berhasil menangkap empat pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan produksi (HP) Boliyohuto.

Tepatnya di lokasi Dulamayo, Desa Pilomonu, Dusun Pasir Putih, Kecamatan Motilango, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, yang melaporkan adanya kegiatan PETI yang merusak lingkungan di kawasan hutan produksi Boliyohuto.

Berdasarkan laporan tersebut, langsung membentuk tim operasi untuk menangkap pelaku penambangan ilegal tersebut. Saat tim sampai di lokasi, bernar saja jika ada sekelompok orang melakukan penambangan dengan menggunakan alat berat.

Alhasil, tim berhasil mengamankan empat pelaku di lokasi PETI. Para pelaku yang diamankan adalah AM (41), TD (45), YT (42) dan AO (23).

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, dua dari empat pelaku tersebut, yaitu AM (41) dan TD (45), diketahui berperan sebagai penanggung jawab lapangan.

Saat dilakukan operasi, tim menemukan satu unit eskavator merk Hitachi warna oranye sedang beroperasi di lokasi, bersama dengan peralatan kegiatan penambangan ilegal.

 

3 dari 3 halaman

Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan selain lain satu unit eskavator, ada juga genset, jerigen solar, selang, dan alat pendukung lainnya.

Setelah dilakukan penyitaan, barang bukti tersebut telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyatakan, Operasi ini adalah langkah tegas dalam menindak aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas hingga ke akarnya dan memastikan tidak ada peluang bagi pelaku lain atau pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut," kata Aswin.

Termasuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dan aktor intelektual di balik aktivitas PETI ini. Penegakan hukum yang tegas adalah langkah penting untuk memberikan efek jera, sehingga praktik serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Video Terkini