Sukses

Harta Kekayaan Jokowi Selama Jadi Presiden Naik 186%, Ini Buktinya

Dibalik pelantikan Prabowo menjadi presiden hari ini, menarik untuk melihat tentang harta kekayaan Jokowi selama menjabat sebagai presiden selama dua periode.

Liputan6.com, Jakarta Joko Widodo mulai hari ini sudah tak lagi menjabat sebagai Presiden. Posisinya sebagai orang nomor 1 di Indonesia resmi digantikan Prabowo Subianto. Jokowi juga akan menghadiri pelantikan Prabowo di gedung DPR RI.

Setelah melakukan perjalanan dari Kertanegara, Jakarta, Presiden terpilih Prabowo Subianto tiba di Gedung DPR MPR. Prabowo akan menjalani proses pelantikan dirinya sebagai Presiden RI periode 2024-2029. 

Prabowo meninggalkan Kertanegara pukul 08.55 WIB. Sejumlah masyarakat menyambut Prabowo di sepanjang jalan yang dilaluinya. Di antara mereka terpantau anak sekolah dan warga dengan mengibarkan bendera merah putih di tangan mereka. 

Prabowo tiba di DPR MPR pukul 09.07 WIB. Dia disambut sejumlah pimpinan MPR RI, mulai dari Ketua yakni Ahmad Muzani hingga para wakil seperti Kahar Muzakir, Bambang Wuryanto, Rusdi Kirana, Lestari Moerdijat, Hidayat Nur Wahid, Eddy Soeparno, Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Abcandra Muhammad Akbar Supratman.

Harta Kekayaan Jokowi 

Dibalik pelantikan Prabowo menjadi presiden hari ini, menarik untuk melihat tentang harta kekayaan Jokowi selama menjabat sebagai presiden selama dua periode.

Dikutip dari laporan LHKPN, Minggu (20/10/2024), pada saat pertama kali menjadi Presiden di 2014, saat itu harta kekayaan Jokowi tercatat Rp 33,47 miliar. 

Jumlah ini bertambah ketika dirinya terpilih kembali menjadi Presiden RI untuk periode ke-2 pada 2019. Saat itu, harta kekayaan Jokowi naik menjadi Rp 54,71 miliar.

Hingga di akhir masa jabatannya, LHKPN mencatat harta kekayaan Jokowi terakhir di 2023 melesat menjadi Rp 95,82 miliar.

Jika membandingkan dari awal menjabat hingga laporan terakhir 2023, maka harta kekayaan Jokowi bertambah Rp 62,3 miliar atau 186%.

2 dari 3 halaman

Uang Pensiun dan Deretan Fasilitas Jokowi Usai Tak Jadi Presiden Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya akan mengakhiri masa jabatan sebagai Presiden Indonesia secara resmi pada hari ini. Usai dilakukan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka pada Minggu, 20 Oktober 2024 ini.

Usai lengser dari jabatan presiden, Jokowi bersama Ibu Negara Iriana akan pulang ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah. Jokowi langsung menuju Solo usai menghadiri pelantikan di Gedung MPR dan menyambut kedatangan Prabowo di Istana Merdeka Jakarta.

Usai purna tugas, Jokowi akan menikmati sejumlah hak keuangan sebagai mantan presiden, yang akan mendapatkan berbagai fasilitas yang sama seperti kepala negara sebelumnya.

Ketentuan mengenai fasilitas pensiun presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah hak-hak yang akan diterima:

1. Uang pensiun sebesar Rp30,24 juta per bulan. Besaran uang pensiun ini setara dengan 100% dari gaji pokok presiden.

2. Tunjangan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Kemudian ada fasilitas tambahan seperti biaya rumah tangga, termasuk listrik, air, dan telepon.

3. Seluruh biaya perawatan kesehatan, baik untuk Jokowi maupun anggota keluarganya, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

4. Rumah kediaman yang layak beserta perlengkapan. 

Pemerintah menyiapkan rumah pensiun Jokowi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dengan luas lahan 12.000 meter persegi.

Lahan pemberian negara untuk Jokowi dengan tafsiran harga Rp10 juta per meter persegi ini ditargetkan rampung pada 2025.

5. Kendaraan resmi lengkap dengan pengemudi.

Hak-hak ini akan mulai berlaku segera setelah masa jabatan presiden berakhir. Dengan memberikan fasilitas tersebut, negara bertujuan untuk memastikan kehidupan yang layak bagi mantan presiden setelah masa tugasnya selesai.

Selain jaminan finansial, mantan presiden juga akan tetap dihormati dalam berbagai acara kenegaraan dan memiliki peran simbolis di masyarakat.

Namun, mantan presiden Indonesia memiliki kebebasan untuk memilih apakah ingin tetap aktif dalam dunia politik atau memilih untuk menjalani kehidupan yang lebih tenang setelah menyelesaikan tugasnya.

 

3 dari 3 halaman

Jokowi Pulang ke Solo

Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berakhir pada Minggu (20/10/2024). Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wapres RI periode 2024-2029 di Gedung MPR Jakarta, hari ini.

Usai lengser dari jabatan presiden, Jokowi bersama Ibu Negara Iriana akan pulang ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah. Jokowi langsung menuju Solo usai menghadiri pelantikan di Gedung MPR dan menyambut kedatangan Prabowo di Istana Merdeka Jakarta.

"Tanggal 20 Oktober sore saya pulang ke Solo. Pulang ke Solo dulu, tidur," kata Jokowi kepada wartawan di JCC Senayan Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

Jokowi mengaku tidak menggelar acara khusus terkait kepulangannya ke Solo, setelah lengser dari presiden. Dia menyebut akan langsung bertolak ke kediamannya begitu turun dari pesawat.

"Ya pulang aja, pulang naik pesawat turun, kemudian ke rumah, udah," jelas Jokowi kepada wartawan di RSIA Bunda, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2024.

Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) Budi Arie Setiadi mengatakan Jokowi akan ke Solo dengan menggunakan pesawat komersial dari Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur. Penerbangan Jokowi dijadwalkan pukul 15.00 WIB.

"Betul. Naik pesawat komersial dari Halim. Tanggal 20 Oktober jam 15.00," kata Budi Arie saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2024).

Dia belum bisa memastikan maskapai penerbangan yang akan digunakan Jokowi untuk pulang ke Solo, usai purnatugas sebagai presiden. Berdasarkan penelusuran, maskapai yang memiliki rute Halim Perdanakusuma-Adi Soemarmo, Solo hanya Citilink dan Batik Air.

Jokowi kemungkinan besar akan menggunakan pesawat komersial Citilink untuk pulang ke Solo. Disisi lain, Garuda Indonesia tidak memiliki rute Halim-Adi Soemarmo.

"Kalau enggak salah (pesawat) Citilink atau Garuda," ucap Budi Arie.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mulai menjabat sejak 20 Oktober 2014. Saat pilpres tersebut, Jokowi terpilih sebagai presiden bersama pasangannya, Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dalam Pilpres 2019, Jokowi kembali terpilih untuk masa jabatannya yang kedua. Kali ini, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin. Keduanya dilantik pada 20 Oktober 2019 untuk masa jabatan hingga 20 Oktober 2024.

Masa jabatan Jokowi-Ma'ruf Amin akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Sebagai pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.

Baca juga Persiapan Jokowi Jelang Pensiun Sebagai Presiden, Bakal Jadi Penasihat Prabowo?