Liputan6.com, Jakarta Prabowo Subianto mengucapkan sumpah jabatan sebagai Presiden sekitar pukul 10.31 WIB. Dalam sumpahnya, Prabowo mengucapkan janji untuk memegang teguh Undang Undang Dasar.
"Bismillahirrahmannirrahim, Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Prabowo di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Minggu (20/10/2024).
Baca Juga
Setelah itu, Gibran Rakabuming Raka yang mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden.
Advertisement
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Gibran.
Dengan ini, Prabowo-Gibran resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Gaji Pokok Presiden
Besaran gaji Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok Presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang meliputi Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua BPK, Ketua DPA, dan Ketua MA.
Saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dengan demikian, gaji pokok Presiden adalah enam kali dari jumlah tersebut, yaitu Rp 30.240.000 per bulan.
Tunjangan Presiden
Selain gaji pokok, Presiden juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan Presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Jadi, total pendapatan Presiden dari gaji dan tunjangan mencapai Rp 62.740.000 per bulan.
Gaji dan Tunjangan Wakil Presiden
Gaji Wakil Presiden juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Besaran gaji Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yakni sebesar Rp 20.160.000 per bulan.
Sama seperti Presiden, Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan. Besaran tunjangan Wakil Presiden ditetapkan sebesar Rp 22.000.000 per bulan. Dengan demikian, total pendapatan Wakil Presiden dari gaji dan tunjangan adalah Rp 42.160.000 per bulan.
Perbandingan Gaji dan Tunjangan
Jika dilihat dari total pendapatan, Presiden menerima sekitar Rp 62,7 juta per bulan, sementara Wakil Presiden mendapatkan sekitar Rp 42,1 juta per bulan. Meski terdapat perbedaan, baik Presiden maupun Wakil Presiden menerima kompensasi yang signifikan atas tanggung jawab besar yang mereka emban dalam menjalankan pemerintahan dan menjaga stabilitas negara.
Gaji dan tunjangan ini juga mencerminkan pengaturan keuangan negara dalam memastikan para pemimpin tertinggi Indonesia mendapatkan kompensasi yang layak sesuai dengan amanat konstitusi.
Advertisement