Liputan6.com, Jakarta - Anggota TNI, POLRI hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri dari posisinya saat ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan terkait maju pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 7 ayat (2) huruf t. Demikian bunyinya:
Baca Juga
"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” demikian seperti dikutip.
Advertisement
Dalam hal ini terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) juga harus mundur. Ini seperti tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 59 ayat 3. Demikian bunyinya:
“Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Ralgrat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon,”
Tak hanya TNI, Polri, dan PNS serta kepala desa, anggota DPR, DPRD, DPD juga menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai calon. Hal seperti tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota.
Demikian seperti dikutip dari Pasal 4 ayat 1 huruf t. "Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilah Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon,”.
Dalam akun Instagram resmi BKN dan tanggapi.id disebutkan, ketentuan mengundurkan diri jika ditetapkan calon kepala daerah oleh KPU/KPUD bukan produk baru. Hal itu seperti tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
Harus Ajukan Pengunduran Diri
Sebelumnya, mengutip Antara dalam laporan Jumat, 26 Juli 2024, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebutkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan yang saat ini menjabat sebagai penjabat kepala daerah sesuai aturan harus memberitahukan untuk mengajukan pengunduran diri, jika akan maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ia mengatakan, ASN yang akan maju pada pilkada itu akan dikeluarkan surat keputusan pemberhentian jabatannya. Untuk saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang tahap proses pemberhentiannya, sekaligus mencari penggantinya dalam waktu secepatnya.
"Yang lain sedang kita proses pemberhentiannya, dan sekaligus mencari penggantinya dalam waktu secepat mungkin,” tutur dia.
Tito menuturkan, jika ASN tidak mengajukan pengunduran diri, kemudian Kemendagri mengetahui lebih dulu hal itu, sesuai aturan akan langsung memberhentikan jabatannya itu.
"Kepada PJ yang lain sama, yang lain yang akan ikut dalam pilkada saya minta secepat mungkin memberi tahu kepada kita, jangan sampai yang tahu kami duluan, kalau sudah pasti akan mendaftar, kemudian tidak memberitahu kita, ya kami yang akan memberhentikan," ujar Tito.
Tito menuturkan, tahapan pemberhentian maupun mencari pengganti penjabat kepala daerah membutuhkan waktu yang cukup panjang melibatkan lembaga-lembaga lainnya, termasuk meminta masukkan dari gubernur atau PJ gubernur. Ia menuturkan, Kemendagri tidak akan mempersulit atau menghalangi hak politik warga negara yang berstatus ASN, karena itu merupakan haknya yang ingin maju mencalonkan diri dalam pesta demokrasi 2024.
"Saya minta secepat mungkin bagi PJ-PJ yang ingin ikut pilkada memberitahu kepada kita, kalau memang yakin kami tidak akan menghalangi hak politik untuk dipilih, tapi secepatnya kita ganti," kata dia.
Advertisement
PNS Dilarang Ikut Kampanye Pilkada, Nekat Ini Sanksinya!
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, meminta aparatur sipil negara (ASN) atau PNS tetap menjaga netralitas saat perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang saat ini memasuki masa kampanye. Tak terkecuali bagi PNS yang pasangannya maju ke dalam kontestasi politik.
Azwar Anas menyampaikan, penerapan asas netralitas ini sekaligus bertujuan untuk mencegah PNS yang memiliki pasangan (suami/istri) yang maju sebagai calon kepala daerah, atau wakil kepala daerah terlibat dalam politik praktis.
Aturan ini untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon.
"ASN tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye. ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, agar mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10/2024).
Ia juga mengimbau ASN agar tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial baik berupa posting, komentar, membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan/atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukkan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
PNS yang pasangannya maju dalam perhelatan lima tahunan ini tidak diperkenankan menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi pasangannya.
Imbauan kepada ASN
"Termasuk kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, seperti pertemuan, imbauan, ajakan, pemberian barang tertentu, dan penggunaan barang milik negara untuk mendukung pasangannya dalam kontestasi Pilkada 2024," imbuhnya.
Kendati demikian, ASN tetap diperkenankan mendampingi suami/istri saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPUD maupun pengenalan ke masyarakat.
ASN pun diperkenankan berfoto bersama pasangannya yang maju dalam Pilkada, namun tidak boleh mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.
"ASN diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut," kata Anas.
Anas mengingatkan ASN untuk mencermati aturan-aturan tersebut pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 18/2023 tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden, yang sudah diterbitkan pada 2023 lalu.
Penyelenggaraan manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan asas netralitas. Artinya, ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak terpengaruh dan/atau berpihak terhadap segala kepentingan terutama kepentingan politik.
"ASN yang melanggar asas netralitas akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Anas.
Advertisement