Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita usul untuk kembali memperketat aturan terkait barang impor. Dengan usul melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas Permendag 36/2023 soal Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pasalnya, Menperin mengatakan, indeks manufaktur (PMI) terus merosot sejak Permendag 8/2024 diberlakukan. Padahal, sektor manufaktur sempat berjaya dengan adanya aturan lama.
Baca Juga
"Kami akan mengusulkan kembali berkaitan dengan revisi Permendag 8. Karena masa-masa indah dari manufaktur sebelum Permendag 8 terbit, PMI enggak pernah turun, terus naik. Begitu terbit, terus turun," ujar Menperin di kantornya, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Advertisement
Namun, ia menegaskan, usulan itu bukan berarti menandakan bahwa Kemenperin anti impor. Pihaknya lebih ingin memastikan bahwa impor yang berkaitan dengan bahan baku harus semudah mungkin.
"Impor yang berkaitan dengan intermediate goods atau produk antara (barang setengah jadi) juga bisa dipastikan ada. Walaupun along the way kita juga harus mengupayakan agar bahan baku itu bisa diproduksi dalam negeri," bebernya.
"Produk antara juga bisa kita dapatkan dalam negeri sendiri, sehingga tidak lagi tergantung dari suplai impor. Kita bisa membentuk supply chain bagi kebutuhan dunia dari Indonesia," kata Menperin.
Dibanding membuat regulasi baru terkait barang impor, Menperin lebih menyarankan untuk kembali ke aturan lama, yakni Permendag 36/2023. Sebab, ia tak ingin pembentukan aturan baru justru memperpanjang ketidakpastian waktu.
"Memang kalau mau cepat dan lebih mudah, kembali ke 36. Juga kalau kita lihat ketika 36 itu berlaku, itu industri menggeliat betul. Jadi selain memang secara regulasi 36 paling fair, dan juga agar supaya lebih cepat," imbuhnya.
Dirinya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait usul tersebut. "Dalam waktu dekat saya juga akan menyampaikan kepada bapak Presiden (Prabowo)," pungkas Menperin.
Menperin Surati Prabowo Sahkan Aturan Baru Gas Bumi untuk Domestik
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto, untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.
"Baru kemarin saya tulis surat kepada bapak Presiden Prabowo, untuk bisa beliau berkenan untuk menetapkan RPP tersebut menjadi PP," ujar Menperin dalam sesi bincang di kantornya, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Menurut pandangannya, aturan baru tersebut sangat penting untuk sektor industri manufaktur. Tak hanya itu, RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik juga bakal mengatur pengolahan gas demi kepentingan sumber energi kelistrikan.Â
"RPP jadi PP untuk kebutuhan gas dalam negeri yang menurut pandangan kami regulasi yang sangat penting untuk industri manufaktur. RPP itu tidak melulu atur gas manufaktur, tapi juga RPP ditetapkan presiden untuk gas kebutuhan energi atau listrik," bebernya.Â
Usulan pembentukan RPP gas bumi untuk domestik ini sebenarnya telah mendapat restu dari presiden sebelumnya, Joko Widodo (Jokowi). Sayangnya, pengesahan RPP menjadi sebuah regulasi belum terlaksana di kabinet sebelumnya.Â
Â
Â
Advertisement
RPP Gas Bumi
"RPPÂ gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri di kabinet sebelumnya sudah disetujui dan diputuskan untuk menjadi PP. Cuman mungkin kita mengerti kesibukan dari pak Jokowi. Sehingga belum sempet membuat RPP tersebut sebagai regulasi," kata Menperin.Â
Oleh karenanya, ia berharap aturan baru gas bumi untuk domestik ini bisa segera disahkan oleh Prabowo. Jika itu terlaksana, Menperin meyakini regulasi itu bisa turut menaungi program gas murah industri atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
"Kami berdoa disetujui dan ditandatangan oleh bapak Presiden Prabowo, itu jadi game changer. Itu saya kira nanti program HGBT sudah tidak diperlukan lagi. Karena semuanya sudah diatur secara rigid di dalam RPP tersebut. Jadi tidak akan ada lagi ego sektoral," tuturnya.