Sukses

Kementerian Keuangan Tak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Perekonomian

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan terlibat dalam koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pernyataan ini disampaikan oleh Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu. Keputusan ini menunjukkan pemisahan yang jelas antara fungsi Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian dalam pengelolaan kebijakan ekonomi nasional.

Kementerian Keuangan Tak Lagi Berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi diumumkan tidak akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro.

“Betul, Kemenkeu tidak lagi berada di bawah Kemenko Perekonomian,” ungkapnya kepada Liputan6.com pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Deni menambahkan bahwa Kementerian Keuangan, yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, kini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. “Kementerian ini bertanggung jawab kepada Presiden,” lanjutnya.

Peraturan Presiden Terbaru Mengenai Penataan Kementerian

Pada tanggal 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024. Perpres ini mengatur mengenai penataan tugas dan fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa terdapat 48 kementerian negara yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih untuk periode mendatang. Berikut adalah daftar kementerian yang dimaksud:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
  2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
  3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
  6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
  7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
  8. Kementerian Sekretariat Negara;
  9. Kementerian Dalam Negeri;
  10. Kementerian Luar Negeri;
  11. Kementerian Pertahanan;
  12. Kementerian Agama;
  13. Kementerian Hukum;
  14. Kementerian Hak Asasi Manusia;
  15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
  16. Kementerian Keuangan;
  17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
  19. Kementerian Kebudayaan;
  20. Kementerian Kesehatan;
  21. Kementerian Sosial;
  22. Kementerian Ketenagakerjaan;
  23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  24. Kementerian Perindustrian;
  25. Kementerian Perdagangan;
  26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  27. Kementerian Pekerjaan Umum;
  28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
  30. Kementerian Transmigrasi;
  31. Kementerian Perhubungan;
  32. Kementerian Komunikasi dan Digital;
  33. Kementerian Pertanian;
  34. Kementerian Kehutanan;
  35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
  41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
  42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  43. Kementerian Koperasi;
  44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  45. Kementerian Pariwisata;
  46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
  47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Perubahan ini menandai langkah baru dalam struktur pemerintahan yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan kementerian di Indonesia.

2 dari 5 halaman

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Peran Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan memiliki tanggung jawab penting dalam mengoordinasikan berbagai instansi pemerintah. Tugas utama mereka mencakup:

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pertahanan
  • Kementerian Komunikasi dan Digital
  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia
  • Tentara Nasional Indonesia
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Instansi lain yang dianggap perlu

Menurut kebijakan yang berlaku, instansi tambahan tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan isu-isu politik dan keamanan berjalan dengan efektif.

Peran Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan juga memiliki tanggung jawab yang signifikan. Mereka mengoordinasikan beberapa kementerian dan instansi, yaitu:

  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Instansi lain yang dianggap perlu

Koordinasi yang dilakukan oleh menteri ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek hukum, hak asasi manusia, serta imigrasi dan pemasyarakatan dikelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3 dari 5 halaman

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Peran Menteri Koordinator dalam Koordinasi Kementerian

Menteri Koordinator memiliki tanggung jawab penting dalam mengoordinasikan berbagai kementerian untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Berikut adalah rincian kementerian yang berada di bawah koordinasi masing-masing Menteri Koordinator:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bertugas mengoordinasikan beberapa kementerian yang berfokus pada pengembangan ekonomi, antara lain:

  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  • Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Kementerian Pariwisata
  • Instansi lain yang dianggap perlu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memiliki peran untuk mengoordinasikan kementerian yang berfokus pada pengembangan manusia dan budaya, yaitu:

  • Kementerian Agama
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Kementerian Kebudayaan
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga
  • Instansi lain yang dianggap perlu

Melalui koordinasi ini, diharapkan setiap kementerian dapat bekerja secara sinergis untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan.

4 dari 5 halaman

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan

Pentingnya Koordinasi Kementerian dalam Pembangunan Kewilayahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan memiliki peran kunci dalam mengoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Berikut adalah kementerian yang berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan:

  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Kementerian Pekerjaan Umum
  • Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Kementerian Transmigrasi
  • Kementerian Perhubungan
  • Instansi lain yang dianggap perlu

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan setiap aspek pembangunan wilayah dapat berjalan secara sinergis, menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk masyarakat.

Peran Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat bertanggung jawab untuk mengoordinasikan kementerian yang fokus pada penguatan masyarakat. Berikut adalah kementerian yang termasuk dalam koordinasi ini:

  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Kementerian Koperasi
  • Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
  • Instansi lain yang dianggap perlu

Koordinasi yang baik di antara kementerian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan yang efektif dan tepat sasaran.

Kesimpulan

Koordinasi antara kementerian di bawah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Melalui kerja sama yang solid, berbagai program dapat diimplementasikan dengan lebih efisien, memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah.

5 dari 5 halaman

Menteri Koordinator Bidang Pangan

Pembentukan Koordinasi Pangan oleh Menteri Koordinator

Menteri Koordinator Bidang Pangan memiliki peran penting dalam mengoordinasikan berbagai kementerian dan badan terkait. Tugas ini mencakup:

  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  • Badan Pangan Nasional
  • Badan Gizi Nasional
  • Instansi lain yang dianggap perlu

Perubahan Struktur Melalui Perpres 139/2024

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 yang membubarkan Sekretariat Kabinet. Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet akan diintegrasikan ke dalam kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Ketentuan Peralihan dan Penataan Organisasi

Perpres tersebut juga mencakup ketentuan peralihan yang menegaskan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai nomenklatur di kementerian dan lembaga akan tetap menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini akan berlangsung sampai adanya pengaturan lebih lanjut berdasarkan perpres yang mengatur organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

Batas Waktu Penataan Organisasi

Penataan organisasi kementerian dan lembaga yang dimaksud dalam Perpres ini harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2024. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada 21 Oktober 2024.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan koordinasi dan efisiensi dalam pengelolaan urusan pangan dapat meningkat, mendukung pencapaian target pemerintah dalam bidang ketahanan pangan dan gizi nasional.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence