Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan apresiasi kepada 8 pemerintah daerah (pemda) yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi. Antara lain, kepada Pemerintah Kabupaten Bandung, Bogor, Garut, Muara Enim, Ogan Komering Ulu, Tapanuli Utara, Tanggamus, dan Sukabumi.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiyani Dewi menilai, pemerintah kabupaten yang menerima apresiasi ini telah menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan dana bonus produksi secara akuntabel, transparan dan tepat sasaran.
Baca Juga
Eniya berharap kepada 23 pemda penghasil panas bumi lainnya, agar dapat segera menerbitkan peraturan kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 tahun 2023.
Advertisement
"Presiden Prabowo telah menyebutkan bahwa panas bumi adalah salah satu batu pijakan untuk mencapai swasembada energi yang memainkan peranan penting bagi Indonesia mewujudkan ketahanan energi nasional. Oleh karenanya perlu didukung oleh semua pihak, terutama dari Pemerintah Daerah yang langsung mengelola wilayahnya," kata Eniya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).
Adapun contoh nyata pemanfaatan dana bonus produksi oleh pemerintah daerah di sekitar Lapangan Panas Bumi Kamojang, Patuha, Salak dan Lumut Balai pada bidang infrastruktur publik. Terkait pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan desa, serta jalan usaha tani.
Sementara pada bidang pendidikan dan kesehatan digunakan untuk peningkatan sarana pendidikan melalui pengadaan tanah untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sosialisasi kesehatan, penanganan gizi buruk melalui pemberian makanan tambahan, dan renovasi puskesmas guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Untuk bidang ekonomi lokal, oleh Pemkab Tanggamus yang berada di daerah lapangan panas bumi Ulubelu, dana produksi dimanfaatkan untuk memberikan pelatihan kewirausahaan bagi masyarakat setempat, khususnya dalam sektor pertanian dan pariwisata berbasis lokal.
Terakhir, Pemerintah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bandung memanfaatkan dana produksi untuk pembangunan instalasi air bersih, di antaranya berupa pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) dan jaringan distribusi air bersih
Bonus Produksi Panas Bumi Setor Rp 950 Miliar Lebih ke Daerah
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat hingga 2024, realisasi dana bonus produksi dari lapangan panas bumi di Indonesia mencapai angka yang signifikan, yakni lebih dari Rp 950 miliar sejak 2015.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiyani Dewi mengungkapkan, pemanfaatan dana bonus produksi panas bumi oleh pemerintah daerah (pemda) mencakup beberapa bidang. Semisal peningkatan infrastruktur publik, pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi lokal, dan pembangunan instalasi air bersih.
"Bonus produksi panas bumi berperan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat utamanya yang berada di sekitar proyek pembangkit listrik panas bumi. Dengan distribusi dana yang tepat sasaran, masyarakat setempat dapat merasakan dampak langsung dari pengelolaan energi panas bumi melalui pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas publik dan peningkatan akses pendidikan serta kesehatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).
Eniya mengatakan, beberapa proyek panas bumi yang berkontribusi besar dalam merealisasikan dana bonus produksi. Antara lain, dari lapangan panas bumi Kamojang, Patuha, Darajat, Wayang Windu, dan Salak di Jawa Barat. Wilayah lainnya yaitu lapangan panas bumi di Ulubelu, Lumut Balai, Muaralaboh, Sorik Marapi, dan Sarulla di Sumatera Utara, serta beberapa lapangan lainnya di Nusa Tenggara dan Sulawesi seperti Lahendong.
Kepada badan usaha pengembang panas bumi, Eniya menegaskan pemanfaatan bonus produksi panas bumi harus memperhatikan potensi isu sosial yang dapat timbul. Semisal isu ketidakmerataan distribusi manfaat, gangguan lingkungan, hingga ketidakpahaman masyarakat mengenai proyek panas bumi.
Advertisement
Perencanaan dan Pengelolaan Dana
Dengan pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengelolaan dana, serta memastikan komunikasi yang baik dan transparan, diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik sosial dan menciptakan keharmonisan antara pelaku usaha dan masyarakat sekitar.
"Pengelolaan bonus produksi ini harus menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi aktif masyarakat. Pelibatan masyarakat dalam setiap tahap pengambilan keputusan terkait pemanfaatan dana bonus produksi akan memperkuat rasa memiliki dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kelangsungan proyek panas bumi dan manfaat jangka panjang yang dihasilkan," tuturnya.
Kegiatan rekonsiliasi perhitungan dana bagi hasil yang digelar, menurut Eniya, bukan hanya sekedar penyampaian informasi, tetapi juga merupakan ajang dialog untuk mendengarkan aspirasi dan harapan masyarakat melalui pemerintah daerah.
"Agar dapat memahami lebih baik apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dan bersama-sama mencari solusi yang tepat," pungkas Eniya.