Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan retribusi pelayanan kebersihan mulai 1 Januari 2025. Kebijakan retribusi kebersihan ini ditujukan untuk rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan tarif yang ditentukan berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing lokasi.
Kategori Rumah Tinggal dan Tarif Retribusi
Dikutip dari kanal News Liputan6.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa terdapat tiga kategori rumah tinggal dalam kebijakan ini. Kategori tersebut dibedakan berdasarkan kelas, yaitu kelas bawah, kelas menengah, dan kelas atas.
Baca Juga
- Kelas Bawah: Daya listrik 1.300 hingga 2.200 VA dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 10.000 per unit/bulan.
- Kelas Menengah: Daya listrik 3.500 hingga 5.500 VA dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 30.000 per unit/bulan.
- Kelas Atas: Daya listrik 6.600 VA ke atas dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 77.000 per unit/bulan.
Warga yang termasuk dalam kategori kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA akan dibebaskan dari tarif retribusi, sehingga dikenakan biaya Rp 0 per unit/bulan.
Advertisement
Retribusi untuk Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha juga akan dikenakan retribusi, yang akan ditentukan berdasarkan skala fasilitas, baik kecil, sedang, maupun besar, serta berdasarkan besaran daya listrik yang digunakan.
Pembebasan Retribusi bagi Warga Aktif
Asep menambahkan bahwa warga masih memiliki kesempatan untuk terbebas dari retribusi kebersihan. Rumah tinggal yang aktif dalam memilah sampah dari sumbernya atau yang tergabung dalam Bank Sampah akan mendapatkan pembebasan dari retribusi tersebut.
"Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota Bank Sampah," ungkap Asep.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya pengelolaan sampah dan turut berkontribusi dalam menjaga kebersihan lingkungan di Jakarta.
Memilah Sampah
Memilah sampah merupakan langkah penting yang dapat diambil oleh masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan setiap hari. Dengan melakukan pemilahan, setiap individu berkontribusi pada pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.
Manfaat Menjadi Anggota Bank Sampah
Warga yang secara konsisten memilah sampah di rumah atau bergabung dengan program Bank Sampah akan mendapatkan keuntungan tambahan. Menurut Asep, masyarakat yang aktif dalam pemilahan sampah tidak akan dikenakan retribusi. Namun, hal ini berlaku setelah proses verifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Langkah-langkah Memilah Sampah
- Pisahkan Sampah Organik dan Anorganik: Buatlah dua tempat terpisah untuk sampah organik seperti sisa makanan dan sampah anorganik seperti plastik dan kertas.
- Gunakan Wadah yang Sesuai: Pastikan setiap jenis sampah memiliki wadah yang berbeda agar proses pemilahan lebih mudah.
- Ikuti Program Bank Sampah: Bergabunglah dengan Bank Sampah di lingkungan Anda untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan manfaat lainnya.
Kesimpulan
Dengan aktif memilah sampah, masyarakat tidak hanya berperan dalam menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga dapat menikmati berbagai keuntungan, termasuk pembebasan dari retribusi. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat melalui pemilahan sampah yang baik.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement