Sukses

Prabowo Mau Hapus Utang Petani hingga Nelayan, Awas Risikonya!

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapus utang para nelayan hingga petani

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapus utang para nelayan hingga petani yang totalnya hingga 6 juta nasabah.

Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai rencana penghapusan utang bagi UMKM ini memiliki dampak signifikan terhadap ekonomi, sektor perbankan, dan sektor keuangan secara keseluruhan. Dari sisi ekonomi, kebijakan ini dapat memberi kelonggaran likuiditas bagi nasabah UMKM, petani, dan nelayan, yang tidak lagi terbebani kewajiban pembayaran utang.

"Penghapusan utang ini dapat meningkatkan daya beli mereka dan menyediakan modal tambahan untuk investasi atau pengembangan usaha," kata Josua kepada Liputan6.com, Jumat (25/10/2024).

Josua menambahkan bahwa petani hingga UMKM yang diuntungkan oleh kebijakan ini akan lebih percaya diri dalam mengembangkan usahanya, yang berpotensi meningkatkan ketahanan ekonomi lokal, terutama di sektor-sektor padat karya seperti pertanian dan perikanan.

Risiko Moral Hazard

Namun, ia juga memperingatkan adanya risiko moral hazard. Pelaku usaha mungkin merasa bahwa penghapusan utang bisa terjadi lagi di masa depan, yang dapat mengurangi tanggung jawab mereka dalam pengelolaan keuangan. "Ini bisa menimbulkan tantangan bagi stabilitas kredit di masa mendatang," ungkap Josua.

Dengan penghapusan utang yang direncanakan Presiden Prabowo ini, UMKM yang sebelumnya terbebani kredit dapat lebih mudah mengakses layanan perbankan untuk pembiayaan baru.

"Bank memiliki keinginan untuk menawarkan produk pinjaman baru kepada pelaku usaha yang sudah direstrukturisasi. Dengan kondisi keuangan yang lebih stabil, mereka bisa menjadi target potensial untuk kredit usaha rakyat (KUR), pinjaman modal kerja, atau kredit investasi," jelas Josua.

 

2 dari 2 halaman

Peluang Perbankan

Meskipun kebijakan ini mengurangi beban UMKM, Josua mengingatkan bahwa bank tetap perlu berhati-hati dalam menilai risiko pemberian kredit baru.

Beberapa UMKM yang mendapat penghapusan utang mungkin memiliki kinerja finansial yang kurang baik di masa lalu, yang menjadi pertimbangan risiko bagi bank.

Secara keseluruhan, Josua menilai bahwa kebijakan penghapusan utang ini berpotensi mendorong minat perbankan untuk kembali menggarap segmen bisnis UMKM. Namun, bank harus tetap memperhatikan manajemen risiko dalam memberikan pinjaman baru.

"Selain itu, peningkatan literasi keuangan dan pendampingan bagi UMKM sangat penting agar mereka dapat mengelola usaha dengan lebih efisien dan bertanggung jawab setelah utang mereka dihapus," tutup Josua.