Sukses

4 Menteri Susun Strategi Selamatkan Sritex dari Pailit

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan empat kementerian untuk berkolaborasi menyusun skema penyelamatan Sritex dari pailit.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bergerak cepat setelah putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan empat kementerian untuk berkolaborasi menyusun skema penyelamatan perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini, demi menjaga stabilitas tenaga kerja dan menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Empat kementerian yang terlibat dalam upaya penyelamatan ini adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja.

Keempat kementerian ini tengah bekerja sama untuk merumuskan solusi guna mempertahankan operasional Sritex agar perusahaan dapat terus beroperasi serta melindungi hak-hak karyawan.

Jadi Prioritas Pemerintah

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa upaya ini menjadi prioritas pemerintah, mengingat Sritex merupakan pilar penting dalam industri tekstil nasional dan berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja.

“Kerja sama lintas kementerian ini bertujuan untuk mempertahankan operasional perusahaan, sehingga ribuan pekerja Sritex terlindungi dari ancaman PHK,” ungkap Agus.

Kementerian Keuangan turut berperan dalam mengkaji dukungan finansial yang memungkinkan, sementara Kementerian BUMN akan mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan BUMN dalam penyelamatan Sritex.

Di sisi lain, Kementerian Tenaga Kerja difokuskan pada aspek perlindungan tenaga kerja serta memastikan hak-hak karyawan terpenuhi selama masa restrukturisasi.

Opsi dan skema penyelamatan diharapkan dapat disampaikan kepada Presiden Prabowo dalam waktu dekat.

“Kami akan segera memfinalisasi langkah-langkah yang diperlukan dan memberikan rekomendasi agar kebijakan yang diambil bisa memberikan dampak positif bagi stabilitas tenaga kerja dan keberlanjutan perusahaan,” tambah Agus.

 

2 dari 2 halaman

Dasar Putusan Pailit Sritex

Latar Belakang Putusan Pailit SritexPada Rabu, 23 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pailit atas permohonan kreditur, PT Indo Bharat Rayon, yang mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian PKPU yang disepakati pada 2022.

Keterlibatan empat kementerian ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mempertahankan stabilitas ekonomi di sektor tekstil dan melindungi para pekerja dari dampak negatif pailit.

Dengan koordinasi lintas kementerian, diharapkan solusi komprehensif segera diterapkan demi memastikan keberlangsungan usaha Sritex dan kesejahteraan para karyawannya. 

Video Terkini