Liputan6.com, Jakarta PT Pegadaian berhasil meraih penghargaan sebagai The Most Innovative In-House Counsel Non-Bank Financial Industry dalam ajang In-House Counsel Summit & Award 2024 yang diselenggarakan oleh Hukumonline dan Indonesia In-House Counsel Association (ICCA)
Mengusung tema "Acceleration of Business 2025", penghargaan ini merupakan pengakuan atas dedikasi dan inovasi legal yang diterapkan dalam praktik dan inovasi di bidang hukum dalam menjalankan manajemen risiko hukum Perusahaan pada industri keuangan non-bank, termasuk di PT Pegadaian.
Baca Juga
Penghargaan In-House Counsel Summit & Award 2024 diterima langsung oleh Kepala Divisi Legal PT Pegadaian, Arifmon, pada Jumat (18/10/2024).
Advertisement
Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan PT Pegadaian, Udin Salahudin menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk komitmen Pegadaian dalam mendukung kepatuhan hukum terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“Melalui pendekatan proaktif dan adaptif, kami berhasil mengatasi tantangan yang ada dan menciptakan nilai tambah bagi perusahaan. Pegadaian terus berupaya mendukung kepatuhan hukum yang sesuai dengan prinsip GCG, dan adanya Divisi Legal bukan hanya sebagai cost center melainkan business driven bagi Perusahaan guna menyambut misi Meng-EMAS-Kan Indonesia 2045,” ujar Udin Salahudin.
Saat ini, PT Pegadaian memiliki beberapa inovasi yang dapat difungsikan untuk membantu Perusahaan dalam penerapan mitigasi risiko hukum, seperti melalui Machine Learning berbasis artificial intelligence, yaitu G-Law System, yang merupakan tools dalam proses analisa permasalahan hukum, karakter nasabah, putusan hakim, hingga otomasi penyusunan perjanjian.
Udin Salahudin mengharapkan penghargaan In-House Counsel Summit & Award 2024 dapat menjadi pemantik semangat seluruh Insan Pegadaian untuk terus menjaga serta meningkatkan pelaksanaan fungsi legal sehingga bisa berdampak baik pada kinerja dan kualitas pelayanan kepada seluruh masyarakat.
(*)