Liputan6.com, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau lebih dikenal dengan nama Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Keputusan pailit diambil oleh pengadilan setelah PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur Sritex, mengajukan pembatalan perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati.
Baca Juga
Terkait hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan sikap KSPI dan Partai Buruh meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sukoharjo menolak PHK buruh Sritex.
Advertisement
"Kami sudah melayangkan surat ke Disnaker Sukoharjo dari KSPI dan Posko Oren Partai Buruh untuk menolak PHK buruh Sritex dan anak perusahaanya, karena ini bukan salah buruh melainkan adanya miss manajemen dalam perkara homologasi yang diingkari Sritex ke Indo Bharat,” kata Said dalam konferensi pers, Minggu (27/10/2024).
Adapun sikap kedua, Said menuturkan KSPI dan Partai Buruh meminta pihak Sritex tetap membayarkan gaji karyawan sampai adanya kasasi. Selanjutnya, apabila selama menunggu kasasi tidak ada pekerjaan untuk pegawai Sritex, karyawan harus dirumahkan dengan gaji penuh.
"Itu ada peraturannya, jika tidak ada pekerjaan, dirumahkan sampai putusan kasasi upah dibayar penuh itu aturannya,” ujar Said.
Sikap terakhir adalah terkait perintah Presiden Prabowo Subianto yang menugaskan 4 menteri untuk selamatkan Sritex. Menurut Said, yang perlu dilakukan keempat menteri tersebut adalah melakukan intervensi hukum.
"Pemerintah ikut gugatan intervensi ke MA, masuk menjadi kuasa hukum untuk gugat kasasi. Yakinkan ke MA perusahaan bisa bangkrut kalau dipailitkan. Setelah menang di MA atau sebelum keluar MA bayarin dulu utang Sritex ke Indo Bharat,” jelas Said.
Penyebab Hancurnya Industri Garmen
Penyebab Hancurnya Industri Garmen dan Tekstil di Indonesia
Pada kesempatan yang sama, Said menjelaskan penyebab runtuhnya industri Garmen dan Tekstil di Indonesia adalah menurunnya daya beli karena deflasi yang disebabkan upah buruh dalam 3 tahun terakhir tidak naik dan 2 tahun terakhir naik di bawah nilai inflasi. Hal ini diperparah dengan adanya Permendag No 8 tahun 2024.
"Aturan ini tidak dicabut-cabut, sudah daya beli turun, ditambah banjir barang impor yang harganya lebih murah,” pungkasnya.
Advertisement
Nasib di Ujung Tanduk, Mengapa Sritex Perlu Diselamatkan?
Sebelumnya, pemerintah tampaknya mulai bergerak untuk menyelamatkan perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang diputus pailit, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Hal itu bahkan diperintahkan langsung oleh Presiden Prabowo.
Pengamat Pasar Modal, Lanjar Nafi menilai, pailitnya Sritex menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan sektor tekstil di Indonesia secara keseluruhan, yang berpotensi mempengaruhi minat investor, baik domestik maupun internasional, untuk berinvestasi di industri ini. Pasalnya, Sritex memiliki hubungan erat dengan banyak pemasok lokal, termasuk produsen bahan baku, pewarna, dan aksesoris tekstil.
"Pailitnya Sritex juga berpotensi menyebabkan rantai pasok ini terganggu, yang berdampak pada kelangsungan usaha produsen kecil yang memasok bahan-bahan tersebut. Sehingga penyelamatan perusahaan ini dinilai cukup penting, karena merupakan salah satu aset bangsa yang memiliki kapasitas dan teknologi di sektor tekstil yang mendunia," kata Lanjar epda Liputan6.com, Sabtu (26/10/2024).
Sritex dikenal sebagai pemasok seragam militer untuk banyak negara. Jika Sritex pailit maka akan menimbulkan perselisihan kontraktual serta bahkan denda dari pihak-pihak yang terdampak dan ini akan mencoreng reputasi Indonesia sebagai pemasok di Industri tekstil global.
"Indonesia juga berpotensi kehilangan peluang bisnis berkelanjutan bagi perusahaan tekstil Indonesia lainnya yang belum sekuat Sritex dalam menggarap pasar Internasional," imbuh Lanjar.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah konkret untuk melindungi karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) usai perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Kelangsungan Operasional Sritex
Agus menyatakan, prioritas utama pemerintah adalah memastikan kelangsungan operasional Sritex agar para karyawannya tidak kehilangan pekerjaan.
"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah untuk menjaga agar operasional perusahaan tetap berjalan dan karyawan terlindungi dari PHK," ujar Agus.
Menperin juga menjelaskan, penyelamatan Sritex ini juga perintah Presiden Prabowo Subianto. Prabowo telah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja untuk merumuskan opsi dan skema penyelamatan bagi Sritex. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dampak dari status pailit perusahaan tidak mengorbankan karyawan.
Advertisement