Sukses

Kadin Bakal Bentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapuskan utang kredit macet sekitar 6 juta petani, nelayan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang rencananya akan dikeluarkan pekan depan.

 

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2024-2029 Anindya Bakrie menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapuskan utang kredit macet sekitar 6 juta petani, nelayan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang rencananya akan dikeluarkan pekan depan.

Rencana Perpres penghapusan utang kredit macet tersebut disampaikan Penasihat Ekonomi Presiden sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo dalam “Dialog Ekonomi Kadin Bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia” di Menara Kadin Indonesia lantai 29, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Anindya menyatakan Kadin Indonesia mendukung penuh kebijakan itu dan siap membantu pemerintah dan UMKM. Dengan pemerintah, Kadin siap membantu dan bekerja sama dengan Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum. Kadin Indonesia akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Utang UMKM.

“Tugas utama Kadin adalah memfasilitasi bantuan dari sisi legal dan akses perbankan agar proses penyelesaian utang UMKM di perbankan dapat berjalan lancar. Dan ke depan, harapan kami agar UMKM-UMKM dapat tumbuh dan bangkit kembali.” Demikian Anindya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/10).

Anindya menambahkan, kebijakan itu adalah bukti nyata komitmen Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku UMKM demi mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Penghapusan kredit macet itu tentu akan menggerakkan ekonomi nasional.

“Sudah lama mereka itu tidak mendapatkan kredit bank, dan umumnya dari bank BUMN. Akibatnya, banyak petani yang terjebak dan terbelit utang pinjol (pinjaman online) yang terus menggulung mereka. Dengan hapus tagih itu mereka menjadi bankable, bisa kembali mendapatkan kredit bank,” jelas Anindya.

Kebijakan hapus tagih telah tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), namun implementasinya diperlukan peraturan pelaksanaan yang antara lain untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih. Peraturan pelaksanaan itu adalah Peraturan Presiden (Perpres). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diketahui mempersiapkan Perpres itu.

“Kita berharap, pada tahap berikut, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan hapus tagih utang usaha mikro dan ultra mikro yang selama ini dihapusbukukan, tapi belum dihapus tagih. Ada sekitar 63 juta usaha mikro dan ultra mikro (97% dari UMKM) di Indonesia. Jika utang mereka juga diputihkan, UMKM yang dalam dua tahun ini mengalami kontraksi akan bangkit. Ekonomi Indonesia akan bergerak menuju pertumbuhan 8% setahun,” pungkas Anindya.

2 dari 3 halaman

Prabowo Mau Hapus Utang Petani hingga Nelayan, Awas Risikonya!

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapus utang para nelayan hingga petani yang totalnya hingga 6 juta nasabah.

Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai rencana penghapusan utang bagi UMKM ini memiliki dampak signifikan terhadap ekonomi, sektor perbankan, dan sektor keuangan secara keseluruhan. Dari sisi ekonomi, kebijakan ini dapat memberi kelonggaran likuiditas bagi nasabah UMKM, petani, dan nelayan, yang tidak lagi terbebani kewajiban pembayaran utang.

"Penghapusan utang ini dapat meningkatkan daya beli mereka dan menyediakan modal tambahan untuk investasi atau pengembangan usaha," kata Josua kepada Liputan6.com, Jumat (25/10/2024).

Josua menambahkan bahwa petani hingga UMKM yang diuntungkan oleh kebijakan ini akan lebih percaya diri dalam mengembangkan usahanya, yang berpotensi meningkatkan ketahanan ekonomi lokal, terutama di sektor-sektor padat karya seperti pertanian dan perikanan.

 

3 dari 3 halaman

Risiko Moral Hazard

Namun, ia juga memperingatkan adanya risiko moral hazard. Pelaku usaha mungkin merasa bahwa penghapusan utang bisa terjadi lagi di masa depan, yang dapat mengurangi tanggung jawab mereka dalam pengelolaan keuangan. "Ini bisa menimbulkan tantangan bagi stabilitas kredit di masa mendatang," ungkap Josua.

Dengan penghapusan utang yang direncanakan Presiden Prabowo ini, UMKM yang sebelumnya terbebani kredit dapat lebih mudah mengakses layanan perbankan untuk pembiayaan baru.

"Bank memiliki keinginan untuk menawarkan produk pinjaman baru kepada pelaku usaha yang sudah direstrukturisasi. Dengan kondisi keuangan yang lebih stabil, mereka bisa menjadi target potensial untuk kredit usaha rakyat (KUR), pinjaman modal kerja, atau kredit investasi," jelas Josua.