Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai penanganan kasus tuduhan Countervailing Duties (CVD) dan Anti-Dumping Udang Beku Indonesia di Amerika Serikat (AS).
Direktur Pemasaran KKP, Erwin Dwiyana menjelaskan, sebelumnya pada 25 Oktober 2023 Indonesia mendapatkan petisi dari American Shrimp Processors Association (ASPA) yang menuduh Indonesia melakukan Contervailing Duties atau dugaan memberikan subsidi kepada industri udang nasional. Serta, menduga melakukan anti-dumping terhadap eksportir udang di Indonesia.
Baca Juga
Seiring berjalannya waktu, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan U.S Departemen of Commerce (USDOC) menerbitkan plemineraly rate pada Maret 2024. Hasilnya, USDOC menetapkan CVD terhadap ekspor produk udang dari Indonesia ke Amerika Serikat sebesar deminimis atau nol persen untuk kedua mandatory responden dan seluruh pelaku usaha eksportir udang di tanah air.
Advertisement
"Kita mendapatkan untuk CVD, kita de minimis artinya kita tidak dikenai tuduhan melakukan subsidi atau pemerintah tidak melakukan subsidi. Kedua, dari hasil premineraly bulan Maret kita mendapatkan perhitungan kepada dua mandatory responden dua perusahaan eksportir udang, yang pertama hasilnya 0 persen dan yang kedua 6,3 persen," kata Erwin dalam konferensi pers perkembangan penanganan kasus tuduhan CVD dan Anti Dumping udang Beku Indonesia di AS, Senin (28/10/2024).
Kemudian, pada 23 Mei 2024, USDOC menetapkan preliminary rate Anti-dumping Duties (AD) sebesar nol persen untuk responden PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dan 6,3 persen untuk responden PT First Marine Seafood (FMS) serta 6,3 persen untuk pelaku usaha lainnya.
"Secara keseluruhan selain pelaku usaha atau eksportir yang nol persen itu dikenai margin dumping atau tarif sementara untuk masuk ke Amerika Serikat 6,3 persen," ujarnya.
Ajukan Keberatan
Namun, Pemerintah Indonesia telah mengajukan keberatan terhadap penggunaan laporan keuangan perusahaan yang bisnisnya berbeda dengan kedua mandatory respondents sebagai dasar perhitungan dumping margin. Hal ini disampaikan pula dalam brief yang dimasukkan oleh Legal Counsel yang telah ditunjuk, yaitu Fox Rotshchild, kepada USDOC pada 16 September 2024.
Dalam laporan USDOC pada 21 Oktober, keberatan ini berhasil diterima dan disetujui, sehingga PT Central Proteina Prima tidak lagi digunakan sebagai data pembanding.
Kemudian, pada 22 Oktober, USDOC membuat keputusan finalnya dan menetapkan rate Antidumping untuk responden BMS tetap sebesar 0 persen, sedangkan untuk FMS dan pelaku usaha lainnya turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen.
Namun demikian, dengan adanya perbedaan rate antara respondent pertama sebesar 0 persen dengan anggota APSI lainnya sebesar 3,9 persen, pelaku usaha APSI yang terdampak rate 3,9 persen, merasakan adanya persaingan usaha yang tidak sehat dalam perhitungan harga bahan baku dan harga penjualan produk udang ke Amerika Serikat, sehingga perjuangan untuk membantah tuduhan dari Petitioner masih perlu dilanjutkan di hadapan USITC (International Trade Commission).
Alhasil pada 22 Oktober 2024, telah diadakan hearing di hadapan USITC secara hybrid, baik daring maupun luring, yang dihadiri baik dari perwakilan pihak Petitioner dan dari perwakilan negara tertuduh. Saat hearing tersebut, perwakilan dari Pemerintah Indonesia telah menyampaikan hal-hal yang menjadi concern.Â
"Pada tanggal 22 Oktober USDOC sudah menerbitkan kembali final determination terhadap investigasi USDOC terhadap CDC dan anti dumping. Hasilnya kita tetap devinimis artinya kita tidak dituduh melakukan subsidi terhadap industri udang nasional sehingga kita tidak dikenai tarif untuk CVD nya nol persen," ujarnya.
"Sementara untuk anti dumping kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen ini merupakan hasil capaian dari sinergi asosiasi dan kementerian perdagangan, KBRI Washington DC yang juga ikut di dalam proses hearing bersama dengan USDOC dan USITC," ia menambahkan.
Â
Advertisement
Testimoni dari Buyer
Lalu dilanjutkan adanya testimony dari buyer retailer besar di Amerika Serikat, yaitu Costco, yang telah diminta kesediaannya untuk ikut mendukung oleh tim satgas APSI. Kemudian, mewakili Tim Satgas, Aris Utama juga turut menyampaikan testimoni.
Testimoni-testimoni tersebut diperkuat dengan analisa dari Jim Dougan selaku Economist di Amerika Serikat yang ditunjuk oleh Tim Satgas.
"Proses masih ada lagi, terkait hearing dengan USITC yang bertugas melaksanakan atau mengkaji dampak ekonomi di domestik Amerika Serikat masih berlangsung," ujar dia.
Erwin pun berharap, untuk hasil finalnya dari USDOC terkait CVD Indonesia tetap de minimis dan untuk anti-dumpingnya bisa dibatalkan.
"Mudah-mudahan posisi kita yang hasil finanl dari USDOC ini CVD tetap depinimis dan terkait dumping bisa di drop artinya dibatalkan, ini keinginan kita. Final akan disampaikan USITC pada 5 Desember dan pengenaan untuk dumping atau CVD akan dikenakan di tanggal 12 Desember (2024)," pungkasnya.
Â
Tuduhan ke Indonesia
Pada 25 Oktober 2023, Indonesia menghadapi tuduhan antidumping (AD) dan countervailing duties (CVD) terkait ekspor udang beku ke pasar Amerika Serikat.
Petisi AD dan CVD diajukan oleh American Shrimp Processors Association (ASPA) atau Asosiasi Pengolah Udang Amerika. Petisi tersebut mencakup seluruh udang tropis beku asal Indonesia, tidak termasuk udang segar dan udang yang telah dibumbui (breaded).
Investigasi terhadap kasus AD udang beku Indonesia dilakukan oleh pihak Amerika Serikat untuk periode 1 September 2022–31 Agustus 2023. Kemudian, pada 25 Maret 2024, USDOC menerbitkan hasil keputusan sementara bahwa Pemerintah Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi.
Selanjutnya, pada 23 Mei 2024, USDOC menerbitkan hasil keputusan sementara bahwa margin dumping untuk seluruh eksportir udang beku Indonesia dikenakan tarif bea masuk antidumping sebesar 6,3 persen.
Â
Advertisement