Sukses

Amerika Serikat Pangkas Tarif Anti-Dumping Udang Indonesia, Segini Nilainya

Direktur Pemasaran KKP Erwin Dwiyana menuturkan, udang dari Indonesia yang tarif anti-dumpingnya diturunkan merupakan hasil capaian dari sinergi asosiasi, Kementerian perdagangan hingga KBRI.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan, berdasarkan keputusan final dari US Department of Commerce (USDOC) menetapkan untuk menurunkan rate anti dumping bagi mandatory respondent (MR) PT First Marine Seafood (FMS) sebesar 3,9 persen, semula 6,3 persen.

Kemudian berdasarkan keputusan ini, seluruh eksportir udang Indonesia lainnya (all others) turut dikenakan tarif antidumping sebesar 3,9 persen. Sementara untuk responden pelaku usaha eksportir udang PT Bahari Makmur Sejati (BMS) tetap tidak dikenakan tarif antidumping.

"Untuk anti dumping kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen ini merupakan hasil capaian dari sinergi asosiasi dan kementerian perdagangan, KBRI Washington DC yang juga ikut di dalam proses hearing bersama dengan USDOC dan USITC," kata Direktur Pemasaran  KKP Erwin Dwiyana, dalam konferensi pers perkembangan penanganan kasus tuduhan CVD dan Anti Dumping udang Beku Indonesia di AS, Senin (28/10/2024).

Sementara, untuk tuduhan Countervailing Duties (CVD), USDOC menetapkan CVD terhadap ekspor produk udang dari Indonesia ke Amerika Serikat sebesar de minimis atau nol persen untuk kedua mandatory responden dan seluruh pelaku usaha eksportir udang di tanah air.

"Pada tanggal 22 Oktober USDOC sudah menerbitkan kembali final determination terhadap investigasi USDOC terhadap CVD dan anti dumping. Hasilnya kita tetap de minimis artinya kita tidak dituduh melakukan subsidi terhadap industri udang nasional sehingga kita tidak dikenai tarif untuk CVD nya nol persen," ujarnya.

 

 

2 dari 6 halaman

Kaji Dampak Ekonomi

Kendati demikian, kata Erwin, US International Trade Commission (USITC) tengah mengkaji dampak ekonomi dari penurunan rate antidumping dan CVD yang dilakukan USDOC terhadap pelaku usaha ekportir udang Indonesia.

"Proses masih ada lagi, terkait hearing dengan USITC yang bertugas melaksanakan atau mengkaji dampak ekonomi di domestik Amerika Serikat masih berlangsung," ujarnya.

KKP berharap, untuk hasil finalnya dari USDOC terkait CVD Indonesia tetap de minimis dan untuk anti-dumpingnya bisa dibatalkan. Adapun hasil kajian atau keputusan yang dilakukan USITC akan disampaikan pada 5 Desember 2024, dan pemberlakuan dari keputusan tersebut pada 12 Desember 2024.

"Mudah-mudahan posisi kita yang hasil finanl dari USDOC ini CVD tetap depinimis dan terkait dumping bisa di drop artinya dibatalkan, ini keinginan kita. final akan disampaikan USETC pada 5 Desember dan pengenaan untuk dumping atau CVD akan dikenakan di tanggal 12 Desember 2024," pungkasnya.

3 dari 6 halaman

Kabar Teranyar Perkembangan Tuduhan Dumping-Subsidi Udang Indonesia oleh AS

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai penanganan kasus tuduhan Countervailing Duties (CVD) dan Anti-Dumping Udang Beku Indonesia di Amerika Serikat.

Direktur Pemasaran KKP, Erwin Dwiyana menuturkan, sebelumnya pada 25 Oktober 2023 Indonesia mendapatkan petisi dari American Shrimp Processors Association (ASPA) yang menuduh Indonesia melakukan Contervailing Duties atau dugaan memberikan subsidi kepada industri udang nasional. Serta, menduga melakukan anti-dumping terhadap eksportir udang di Indonesia.

Seiring berjalannya waktu, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan U.S Departemen of Commerce (USDOC) menerbitkan plemineraly rate pada Maret 2024. Hasilnya, USDOC menetapkan CVD terhadap ekspor produk udang dari Indonesia ke Amerika Serikat sebesar deminimis atau nol persen untuk kedua mandatory responden dan seluruh pelaku usaha eksportir udang di tanah air.

"Kita mendapatkan untuk CVD, kita de minimis artinya kita tidak dikenai tuduhan melakukan subsidi atau pemerintah tidak melakukan subsidi. Kedua, dari hasil premineraly bulan Maret kita mendapatkan perhitungan kepada dua mandatory responden dua perusahaan eksportir udang, yang pertama hasilnya 0 persen dan yang kedua 6,3 persen," kata Erwin dalam konferensi pers perkembangan penanganan kasus tuduhan CVD dan Anti Dumping udang Beku Indonesia di AS, Senin (28/10/2024).

 

 

4 dari 6 halaman

Ajukan Keberatan

Kemudian, pada 23 Mei 2024, USDOC menetapkan preliminary rate Anti-dumping Duties (AD) sebesar nol persen untuk responden PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dan 6,3 persen untuk responden PT First Marine Seafood (FMS) serta 6,3 persen untuk pelaku usaha lainnya.

"Secara keseluruhan selain pelaku usaha atau eksportir yang nol persen itu dikenai margin dumping atau tarif sementara untuk masuk ke Amerika Serikat 6,3 persen," ujarnya.

Namun, Pemerintah Indonesia telah mengajukan keberatan terhadap penggunaan laporan keuangan perusahaan yang bisnisnya berbeda dengan kedua mandatory respondents sebagai dasar perhitungan dumping margin. Hal ini disampaikan pula dalam brief yang dimasukkan oleh Legal Counsel yang telah ditunjuk, yaitu Fox Rotshchild, kepada USDOC pada tanggal 16 September yang lalu.

Dalam laporan USDOC pada 21 Oktober, keberatan ini berhasil diterima dan disetujui, sehingga PT Central Proteina Prima tidak lagi digunakan sebagai data pembanding.

Kemudian, pada 22 Oktober, USDOC membuat keputusan finalnya dan menetapkan rate Antidumping untuk responden BMS tetap sebesar 0 persen, sedangkan untuk FMS dan pelaku usaha lainnya turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen.

5 dari 6 halaman

Perbedaan Rate

Namun demikian, dengan adanya perbedaan rate antara respondent pertama sebesar 0 persen dengan anggota APSI lainnya sebesar 3,9 persen, pelaku usaha APSI yang terdampak rate 3,9 persen, merasakan adanya persaingan usaha yang tidak sehat dalam perhitungan harga bahan baku dan harga penjualan produk udang ke Amerika Serikat, sehingga perjuangan untuk membantah tuduhan dari Petitioner masih perlu dilanjutkan di hadapan USITC (International Trade Commission).

Alhasil pada 22 Oktober 2024, telah diadakan hearing di hadapan USITC secara hybrid, baik daring maupun luring, yang dihadiri baik dari perwakilan pihak Petitioner dan dari perwakilan negara tertuduh. Saat hearing tersebut, perwakilan dari Pemerintah Indonesia telah menyampaikan hal-hal yang menjadi concern. 

"Pada tanggal 22 Oktober USDOC sudah menerbitkan kembali final determination terhadap investigasi USDOC terhadap CDC dan anti dumping. Hasilnya kita tetap devinimis artinya kita tidak dituduh melakukan subsidi terhadap industri udang nasional sehingga kita tidak dikenai tarif untuk CVD nya nol persen," ujarnya.

"Sementara untuk anti dumping kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen ini merupakan hasil capaian dari sinergi asosiasi dan kementerian perdagangan, KBRI Washington DC yang juga ikut di dalam proses hearing bersama dengan USDOC dan USITC," ia menambahkan.

 

 

6 dari 6 halaman

Testimoni dari Buyer

Lalu dilanjutkan adanya testimony dari buyer retailer besar di Amerika Serikat, yaitu Costco, yang telah diminta kesediaannya untuk ikut mendukung oleh tim satgas APSI. Kemudian, mewakili Tim Satgas, Bapak Aris Utama juga turut menyampaikan testimoni.

Testimoni-testimoni tersebut diperkuat dengan analisa dari Jim Dougan selaku Economist di Amerika Serikat yang ditunjuk oleh Tim Satgas.

"Proses masih ada lagi, terkait hearing dengan USITC yang bertugas melaksanakan atau mengkaji dampak ekonomi di domestik Amerika Serikat masih berlangsung," ujarnya.

Erwin pun berharap, untuk hasil finalnya dari USDOC terkait CVD Indonesia tetap de minimis dan untuk anti-dumpingnya bisa dibatalkan.

"Mudah-mudahan posisi kita yang hasil final dari USDOC ini CVD tetap depinimis dan terkait dumping bisa di drop artinya dibatalkan, ini keinginan kita. Final akan disampaikan USITC pda 5 Desember dan pengenaan untuk dumping atau CVD akan dikenakan di tanggal 12 Desember (2024)," pungkasnya.