Liputan6.com, Jakarta - Ekspor udang beku Indonesia mengalami penurunan sebesar 19,8 persen pada 2023 dibandingkan 2022. Tercatat, realisasi ekspor udang beku di 2023 hanya sebesar USD 1,73 miliar. Hal tersebut diungkap oleh Direktur Pemasaran Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Erwin Dwiyana mengatakan.
Ia menjelaskan, penyebab anjloknya kinerja ekspor udang beku Indonesia akibat tuduhan antidumping (AD) dan countervailing duties (CVD), terhadap komoditas ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat (AS)dari American Shrimp Processors Association (ASPA). Tuduhan antidumping sejak 25 Oktober 2023.
Baca Juga
"Masalah tuduhan dumping ini memengaruhi," kata Erwin dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Senin (28/10).
Advertisement
AS menjadi tujuan utama ekspor komoditas udang beku Indonesia. Yakni, dengan pangsa pasar mencapai 64,3 persen dari total ekspor udang Indonesia.
"Memang sampai saat ini udang menjadi komunitas utama dan pasar utama ada di Amerika Serikat. Dan yang paling utama adalah udang beku," tegasnya.
Akibatnya pelaku usaha eksportir udang beku Indonesia dikenakan bea tambahan masuk sebesar 3,9 persen per 22 Oktober lalu. Angka pengenaan bea tambahan ini turun dari sebelumnya 6,3 persen pada waktu awal dihembuskanya tudingan dumping oleh AS.
"Hasilnya kita tetap devinimis artinya kita tidak dituduh melakukan subsidi terhadap industri udang nasional sehingga kita tidak dikenai tarif untuk CVD nya nol persen," ujarnya.
Erwin berharap, upaya hasil pembuktian pemerintah Indonesia untuk komoditas udang beku dapat disetujui AS pada 5 Desember 2024. Dengan ini, bea tambahan untuk komoditas udang beku Indonesia kembali menjadi 0 persen.
"Semoga final determination nanti di pada tanggal 5 Desember anti-dumping dibatalkan dan CBD di minimize untuk kemajuan perudangan Indonesia," tandasnya.
Indonesia Perjuangkan Ekspor Udang Beku dari Bea Masuk Antidumping AS
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melobi pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait penyelidikan antidumping dan bea masuk imbalan importir udang beku Indonesia. Lobi ini dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (kemendag), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kedutaan Besar RI di Washington DC melalui Atase Perdagangan.
Utusan Indonesia ini melakukan pertemuan dengan pihak otoritas Amerika Serikat (AS), asosiasi terkait, importir udang beku Indonesia, dan lembaga hukum di Washington D.C., AS pada 19—22 Agustus 2024.
“Upaya pengamanan akan terus dilakukan Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan ekspor udang beku ke pasar AS dari pengenaan tarif antidumping dan bea masuk imbalan,” ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Natan Kambuno, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).
Sebelumnya, US Department of Commerce (USDOC) telah mengeluarkan keputusan awal (Preliminary Determination) investigasi antidumping pada 23 Mei 2024 lalu.
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan sementara bahwa pada periode investigasi 1 September 2022--31 Agustus 2023, salah satu dari dua mandatory respondent (MR) untuk Indonesia yaitu PT First Marine Seafood (FMS) mendapatkan tarif antidumping sebesar 6,3 persen sementara MR lainnya, yaitu PT Bahari Makmur Sejati (BMS) tidak dikenakan tarif antidumping. Selanjutnya, berdasarkan keputusan ini, seluruh eksportir udang Indonesia lainnya (all others) turut dikenakan tarif antidumping sebesar 6,3 persen.
Sementara untuk penyelidikan bea masuk imbalan tuduhan pemberian subsidi pemerintah yang dilarang, Indonesia mendapat hasil yang lebih baik. Pasalnya, dalam keputusan awal investigasi bea masuk imbalan yang dikeluarkan USDOC pada 25 Maret 2024, Pemerintah Indonesia dinyatakan tidak memberikan subsidi yang dilarang kepada produsen dan eksportir udang beku Indonesia.
Advertisement
Dampak Mulai Terasa
Natan menjelaskan, dampak dari keputusan awal USDOC pada investigasi anti-dumping ini sudah mulai terasa. Terhitung sejak 1 Juni 2024, ekspor udang beku Indonesia selain dari PT BMS dikenakan tambahan bea masuk antidumping sementara dalam bentuk deposit tunai (cash deposit) sebesar 6,3 persen.
Namun demikian, pengenaan bea masuk ini belum bersifat final sebab masih ada tahapan investigasi yang masih harus diikuti.
“Besaran tarif antidumping yang bersifat final akan dikeluarkan setelah diterbitkan Keputusan Final (Final Determination) secara resmi oleh otoritas AS. Keputusan tersebut diperkirakan akan disampaikan USDOC pada 21 Oktober 2024 untuk besaran margin dumping dan pada 22 November 2024 oleh US International Trade Commission (USITC) terkait hasil analisis adanya kerugian terhadap industri domestik dan hubungan kausalitas dengan tuduhan dumping,” terang Natan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kedutaan Besar RI di Washington DC melalui Atase Perdagangan melakukan pertemuan dengan pihak otoritas Amerika Serikat (AS), asosiasi terkait, importir udang beku Indonesia, dan lembaga hukum di Washington D.C., AS pada 19—22 Agustus 2024.
Keputusan Awal
Pertemuan ini merupakan upaya pengamanan terhadap investigasi penyelidikan antidumping dan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) yang sedang dilakukan AS terhadap udang beku asal Indonesia.
“Upaya pengamanan akan terus dilakukan Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan ekspor udang beku ke pasar AS dari pengenaan tarif antidumping dan bea masuk imbalan,” ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Natan Kambuno.
Sebelumnya, US Department of Commerce (USDOC) telah mengeluarkan keputusan awal (Preliminary Determination) investigasi antidumping pada 23 Mei 2024 lalu.
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan sementara bahwa pada periode investigasi 1 September 2022--31 Agustus 2023, salah satu dari dua mandatory respondent (MR) untuk Indonesia yaitu PT First Marine Seafood (FMS) mendapatkan tarif antidumping sebesar 6,3 persen sementara MR lainnya, yaitu PT Bahari Makmur Sejati (BMS) tidak dikenakan tarif antidumping.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan ini, seluruh eksportir udang Indonesia lainnya (all others) turut dikenakan tarif antidumping sebesar 6,3 persen.
Advertisement