Sukses

Tarif Antidumping Udang RI ke AS Ada Perbedaan, Dianggap Tak Adil

Departemen Perdagangan Amerika Serikat, yakni US Department of Commerce (USDOC), memutuskan untuk menetapkan tarif Antidumping produk udang dari Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Departemen Perdagangan Amerika Serikat, yakni US Department of Commerce (USDOC), memutuskan untuk menetapkan tarif Antidumping untuk responden PT Bahari Makmur Sejati (BMS) tetap sebesar 0 persen, sedangkan untuk PT First Marine Seafood (FMS) dan pelaku usaha lainnya turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen.

Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), Harry Lukmito, menilai bahwa adanya perbedaan tarif antara responden pertama sebesar 0 persen dengan anggota APSI lainnya sebesar 3,9 persen.

Perbedaan tarif ini menyebabkan pelaku usaha APSI yang terdampak tarif 3,9 persen merasakan adanya persaingan usaha yang tidak sehat dalam perhitungan harga bahan baku dan harga penjualan produk udang ke Amerika Serikat.

"Sehingga, perjuangan untuk membantah tuduhan dari Petitioner masih perlu dilanjutkan di hadapan USITC (International Trade Commission)," kata Harry dalam konferensi pers perkembangan penanganan kasus tuduhan CVD dan Anti-Dumping udang beku Indonesia di AS, Senin (28/10/2024).

Lebih lanjut, Harry menyampaikan bahwa pada 22 Oktober lalu, telah diadakan hearing di hadapan USITC secara hybrid, baik daring maupun luring, yang dihadiri oleh perwakilan pihak Petitioner dan perwakilan negara tertuduh.

"Saat hearing tarif Antidumping udang tersebut, perwakilan dari Pemerintah Indonesia telah menyampaikan hal-hal yang menjadi perhatian," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Testimoni Retailer

Kemudian dilanjutkan dengan adanya testimoni dari pembeli retailer besar di Amerika Serikat, yaitu Costco, yang diminta kesediaannya untuk ikut mendukung oleh tim satgas APSI. Mewakili Tim Satgas, Aris Utama juga turut menyampaikan testimoni.

Testimoni-testimoni tersebut diperkuat dengan analisis dari Jim Dougan, seorang ekonom di Amerika Serikat yang ditunjuk oleh Tim Satgas. Adapun sesuai yang disampaikan KKP tentang strategi pembelaan, Tim Satgas AP5I bersama-sama dengan Pemerintah, penasihat hukum, dan ekonom akan terus berjuang untuk mematahkan tuduhan yang disampaikan oleh Petitioner di USITC.

"Sebagaimana kita telah berhasil mematahkan argumentasi Petitioner untuk menggunakan laporan keuangan CP Prima sebagai data pembanding di USDOC," ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar perjuangan ini dapat memberikan hasil yang baik untuk kepentingan bersama industri perudangan nasional, yaitu dengan tidak dilanjutkannya kasus antidumping tersebut oleh USITC.

Video Terkini