Liputan6.com, Jakarta Rencana bebas cukai bagi ethanol khusus untuk bahan bakar nabati (BBN), dinilai sebagai upaya Pemerintah untuk mendorong pengembangan bioetanol. Termasuk bertujuan guna menekan perbedaan harga antara bioethanol dan bensin, agar lebih menarik bagi dunia usaha.
"Sekarang harga bioethanol sekitar Rp14 ribuan per liter. Makanya persoalan cukai harus diselesaikan sehingga, diharapkan mampu merangkul produsen ethanol, termasuk pabrik gula, agar mau mengutamakan kepentingan dalam negeri, yaitu bioethanol," kata Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Abadi Poernomo, melansir Antara di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Baca Juga
Menurut dia, pelaku usaha selama ini enggan mengembangkan bioethanol, karena cukai untuk ethanol yang sekitar Rp20.000 per liter dinilai terlalu mahal.
Advertisement
Selama ini pengenaan cukai karena ethanol dijadikan campuran minuman beralkohol. Jika penerapan cukai juga diberlakukan bagi ethanol yang akan dijadikan BBN, tentu sangat memberatkan pelaku usaha yang mendapat tugas mengembangkan bioethanol.
Padahal, ujar Abadi, berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional yang akan segera ditetapkan menjadi PP, pelaku usaha tidak boleh menaikkan harga jual bioethanol saat dipasarkan ke masyarakat.
"Jadi harganya sama. Kalau bioethanol dimasukkan dan dicampurkan ke dalam BBM tersebut, maka harga jual tetap sama. Misal sekitar Rp12 ribuan. Enggak akan berubah," ujarnya lagi.
Menurut dia, penghapusan cukai tersebut, diharapkan memang berdampak positif dalam upaya mendorong bioethanol sebagai BBN.
Karena dengan mengembangkan bioethanol diharapkan bisa mendukung target Net Zero Emission (NZE) paling lambat 2026 dan juga mengurangi impor BBM.
Dengan mencampur 5 persen ethanol dengan BBM misalnya, katanya pula, akan mengurangi impor sekitar 5 persen juga.
Nilai impor BBM yang dikurangi lumayan besar tetapi harga per liter bioethanol tidak terlalu mahal, sehingga konsumen tidak akan terbebani.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan bahwa ethanol yang digunakan untuk keperluan bahan bakar tidak akan dikenakan cukai.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, kepastian ini didapatkan setelah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi kemarin dengan Kementerian Keuangan masalah cukai itu kalau digunakan untuk fuel sudah jelas nggak, tanpa cukai. Jadi sudah jelas tanpa cukai," katanya pula.