Sukses

Pagu Anggaran 2025 Kementerian Perhubungan Sentuh Rp 24,7 Triliun

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memaparkan pagu Kebutuhan Anggaran 2025 kepada DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan Pagu Kebutuhan Anggaran 2025 sebesar Rp 80.638.966.701.000 atau Rp 80,63 triliun.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah dan Komisi V DPR RI pada Selasa, 29 Oktober 2024.

"Pagu kebutuhan tahun 2025 sebesar Rp.80.638.966.701," ungkap Dudy Purwagandhi kepada Komisi V DPR, dikutip Selasa (29/10/2024).

Selanjutnya, Kemenhub juga menetapkan Pagu Indikatif 2025 senilai Rp 24.765.974.503.000. Hal ini berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan menteri PPN/Bappenas Nomor: S 346/MK/02/2024 B 201/0.8/PP.04.03/2024 Tanggal 5 April 2024.

Kemudian untuk Pagu Anggaran 2025 senilai Rp 24.765.974.503.000 dengan Alokasi Anggaran 2025 sebesar Rp 31.456.159.866.000, sesuai Surat Pimpinan Badan Anggaran Nomor b/11277/AG.05.02/09/2024 Tanggal 10 September 2024.

Dudy merinci, Alokasi Anggaran 2025 mencakup sumber pendanaan Rupiah murni senilai Rp 20.036.214.543.000, PNBP Rp 4.360.099.488.000, BLU Rp 1.979.340.113.000, PLN Rp.3.161.929.244.000, HLN Rp 5.237.190.000, SBSN Rp 1.913.339.288.000. 

Adapun Rincian per Program yang mencakup Dukungan Manajemen Rp 11.194.826.098.000, Pendidikan dan Vokasi Rp 1.699.143.510.000, Infrastruktur Konektivitas Rp 18.562.190.258.000. 

Kemudian Rincian per Belanja yang mencakup Belanja Pegawai Rp 4.768.972.769.000, Belanja Barang operasional Rp 4.590.389.756.000, dan Belanja Non Operasional Rp 22.096.797.341.000.

 

2 dari 4 halaman

Sempat Ditolak, Tukin Pegawai Kemenhub Akhirnya Naik 100%

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Anas menyebut, akhirnya Kemenhub memangkas dari 300 lebih aplikasi menjadi 9 aplikasi, guna memenuhi penilaian dalam reformasi birokrasi (RB).

"Kemenhub sudah (jadinya naik) karena salah satunya selain sudah sesuai, Kemenhub telah mensimplifikasi aplikasi dari 300 lebih menjadi 9 aplikasi, sudah memenuhi," kata Anas saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Sebelumnya, permintaan kenaikan tukin dari Menhub tersebut ditolak karena Kementerian Perhubungan saat itu memiliki terlalu banyak aplikasi, sehingga belum memenuhi tolok ukur reformasi birokrasi yang berorientasi pada efisiensi pelayanan. Namun, kini Kementerian PANRB menyetujui permohonan tersebut lantaran sudah memenuhi persyaratan.

Curhat Menpan RB

Anas bercerita dirinya sering didatangi sejumlah menteri yang meminta kenaikan tunjangan kinerja (tukin) di instansinya. Salah satunya adalah Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.

Pasalnya, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi unsur penting dalam penilaian kinerja suatu instansi.

Sebagai informasi, tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

 

3 dari 4 halaman

Sempat Ditolak Gara-Gara Kebanyakan Aplikasi

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, bercerita bahwa dirinya sering didatangi sejumlah menteri yang meminta kenaikan tunjangan kinerja (tukin) di instansinya. Salah satunya adalah Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.

Namun, permintaan kenaikan tukin dari Menhub tersebut ditolak karena Kementerian Perhubungan saat itu memiliki terlalu banyak aplikasi, sehingga belum memenuhi tolok ukur reformasi birokrasi yang berorientasi pada efisiensi pelayanan.

"Beberapa waktu lalu Pak Menhub menemui kami terus agar tukinnya naik 100 persen. Saya sampaikan, dari beberapa nilai, aplikasinya masih terlalu banyak. Kalau aplikasinya dikurangi dan memenuhi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, salah satu prosedur penilaian tukin), tukinnya bisa naik 100 persen," ungkap Anas dalam acara SAKIP Award 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Anas menekankan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi unsur penting dalam penilaian kinerja suatu instansi.

"Ini adalah bagian yang menjadi perhatian Presiden dan Presiden terpilih. Semakin sedikit aplikasi yang diintegrasikan, nilai kinerja instansi akan semakin bagus," jelasnya.

 

4 dari 4 halaman

Imbauan ke Kementerian Lain

Anas juga mendorong instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, untuk memulai integrasi portal layanan, sehingga tidak perlu membuat aplikasi-aplikasi baru yang tidak sesuai dengan aturan SPBE.

"Misalnya di Jawa Barat, mari kita bareng-bareng buat aplikasi yang hanya tinggal lima. Mungkin di Yogyakarta, Ngarso Dalem bisa perintahkan agar aplikasi tinggal tujuh, sehingga portal nasional bisa terintegrasi dengan portal provinsi dan kabupaten/kota," tambahnya.

Anas juga mengingatkan calon kepala daerah yang baru untuk tidak menciptakan aplikasi baru tanpa integrasi.

"Kalau ini tidak diingatkan, nanti bupati baru, gubernur baru, kepala dinas baru, sekda baru, semuanya bikin aplikasi baru. Kami berterima kasih kepada beberapa kabupaten/kota yang membuat aplikasi baru untuk mengintegrasikan, sambil membuang 100 aplikasi yang tidak efisien. Itu keren," tutup Menpan RB.

 

Video Terkini